Thursday, April 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Dua Gembong Pencurian di Mappi Diringkus

MAPPI- Jika sebelumnya, seorang pelaku dan 2 penadah pencurian di Mappi diciduk polisi, maka giliran 2 gembong pencurian dengan sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil diringkus polisi. Kedua tersangka tersebut adalah EE (18) dengan 7 TKP dan YR alias Rope (20) dengan 14 TKP. Sedangkan, satu teman dari EE masuk dalam daftar DPO karena kabur.

Kapolres Mappi, AKBP Damianus Dedi Susanto , SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si, kepada media ini, Selasa (8/3),  mengungkapkan, kedua gembong pencuri ini berhasil ditangkap oleh Tim Elang Rawa Satuan Reskrim Mappi pada Rabu (2/3) sekitar pukul 13.00 WIT dan   Minggu  (6/3)  sekitar pukul 12.30 WIT.  ’’EE ditangkap di Jalan Sumatera, sedangkan YR ditangkap di Pelabuhan Kepi, Mappi,’’ kata Kasat Reskrim. 

Menurut Kasat Reskrim dari pemeriksaan yang dilakukan kepada kedua tersangka, untuk  tersangka EE mengaku telah mencuri di 7 tempat atau korban, sedangkan tersangka YR dengan 14 lokasi.  Barang bukti uang sudah diamankan, termasuk 4 unit HP berbagai merek, 1 unit  speaker amplifier, 1 unit sepeda  motor Kawasaki KLX.

Baca Juga :  Dua Hari Pleno Tingkat Kabupaten Merauke  Berjalan Aman dan Lancar

Sedangkan BB lainnya masih dalam penyelidikan. Dikatakan dari interogasi sementara terhadap EE dengan 7 TKP, seluruhnya yang dicuri adalah HP. Sedangkan YR  dengan 14 TKP, barang yang dicuri yakni TKP  Jalan Tenemogon berupa sepeda motor, TKP jalan masuk pasar berupa uang  Rp 30 juta,  TKP kios di pelabuhan yang dicuri berupa uang Rp 10 juta, TKP Toko Bakti yang dicuri uang Rp 5 juta,  TKP Kios Buyung yang dicuri uang Rp 10 juta dan 3 unit HP,  TKP Jalan Sumatera depan kompleks kediaman Kapolres, yang dicuri ayam, TKP SD Wamom yang dicuri  komputer 1 unit, buku dan bolpoin 1 karton, gitar 4 buah dan gitar kecil/kroncong 4 buah.

TKP sebelah Soska yang dicuri  Laptop, TKP kilo 2 di toko pakaian, yang dicuri sepatu, pakaian, raket dan cock,  TKP Jalan Sumatera Toko Pakaian, pakaian, tas-tas dan konak, TKP Kios Wandi Jalan Sumatera dicuri pakaian, speaker dan kaset, mainan,  TKP SMPN 1 Obaa dicuri kipas angin dan beras, TKP depan Toko Golden kasus Jambret HP,  TKP di kapal pelabuhan yang dicuri sepeda. ‘’Sedangkan untuk TKP lainnya masih dalam pengembangan,’’tandasnya.

Baca Juga :  Terlibat Bisnis Ganja, Oknum Mahasiswa Ditangkap di Bandara

Dikatakan, modus operasi yang dilakukan untuk EE  adalah spesialis pencuri HP dan melakukan aksinya baik di siang hari maupun sore hari  di kios maupun rumah  yang pemiliknya lagi lengah, istrihat atau sedang ke dapur. Sedangkan untuk YR   sering melakukan pencurian di rumah atau  toko yang tidak  ada penghuninya. ‘’YR  dalam melakukan aksinya menggunakan linggis untuk membuka pintu, jendela, gembok dan lainnya dan dia beraksi di atas pukul 00.00 WIT,’’ jelasnya.

Hasil curiannya itu dijual kembali  dengan harga murah dan digunakan  pelaku beli makan, miras,  rokok serta bagi-bagi dengan anak-anak yang ada di kompleks kampung Lama. ‘’YR melakukan pencurian sejak  2019 sampai sekarang,’’ jelasnya. Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tho)

MAPPI- Jika sebelumnya, seorang pelaku dan 2 penadah pencurian di Mappi diciduk polisi, maka giliran 2 gembong pencurian dengan sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil diringkus polisi. Kedua tersangka tersebut adalah EE (18) dengan 7 TKP dan YR alias Rope (20) dengan 14 TKP. Sedangkan, satu teman dari EE masuk dalam daftar DPO karena kabur.

Kapolres Mappi, AKBP Damianus Dedi Susanto , SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si, kepada media ini, Selasa (8/3),  mengungkapkan, kedua gembong pencuri ini berhasil ditangkap oleh Tim Elang Rawa Satuan Reskrim Mappi pada Rabu (2/3) sekitar pukul 13.00 WIT dan   Minggu  (6/3)  sekitar pukul 12.30 WIT.  ’’EE ditangkap di Jalan Sumatera, sedangkan YR ditangkap di Pelabuhan Kepi, Mappi,’’ kata Kasat Reskrim. 

Menurut Kasat Reskrim dari pemeriksaan yang dilakukan kepada kedua tersangka, untuk  tersangka EE mengaku telah mencuri di 7 tempat atau korban, sedangkan tersangka YR dengan 14 lokasi.  Barang bukti uang sudah diamankan, termasuk 4 unit HP berbagai merek, 1 unit  speaker amplifier, 1 unit sepeda  motor Kawasaki KLX.

Baca Juga :  Bupati Romanus: Jangan Pernah Padamkan Api Pattimura

Sedangkan BB lainnya masih dalam penyelidikan. Dikatakan dari interogasi sementara terhadap EE dengan 7 TKP, seluruhnya yang dicuri adalah HP. Sedangkan YR  dengan 14 TKP, barang yang dicuri yakni TKP  Jalan Tenemogon berupa sepeda motor, TKP jalan masuk pasar berupa uang  Rp 30 juta,  TKP kios di pelabuhan yang dicuri berupa uang Rp 10 juta, TKP Toko Bakti yang dicuri uang Rp 5 juta,  TKP Kios Buyung yang dicuri uang Rp 10 juta dan 3 unit HP,  TKP Jalan Sumatera depan kompleks kediaman Kapolres, yang dicuri ayam, TKP SD Wamom yang dicuri  komputer 1 unit, buku dan bolpoin 1 karton, gitar 4 buah dan gitar kecil/kroncong 4 buah.

TKP sebelah Soska yang dicuri  Laptop, TKP kilo 2 di toko pakaian, yang dicuri sepatu, pakaian, raket dan cock,  TKP Jalan Sumatera Toko Pakaian, pakaian, tas-tas dan konak, TKP Kios Wandi Jalan Sumatera dicuri pakaian, speaker dan kaset, mainan,  TKP SMPN 1 Obaa dicuri kipas angin dan beras, TKP depan Toko Golden kasus Jambret HP,  TKP di kapal pelabuhan yang dicuri sepeda. ‘’Sedangkan untuk TKP lainnya masih dalam pengembangan,’’tandasnya.

Baca Juga :  Tak Ada Modus Baru, Waspadai Masuknya Sabu 

Dikatakan, modus operasi yang dilakukan untuk EE  adalah spesialis pencuri HP dan melakukan aksinya baik di siang hari maupun sore hari  di kios maupun rumah  yang pemiliknya lagi lengah, istrihat atau sedang ke dapur. Sedangkan untuk YR   sering melakukan pencurian di rumah atau  toko yang tidak  ada penghuninya. ‘’YR  dalam melakukan aksinya menggunakan linggis untuk membuka pintu, jendela, gembok dan lainnya dan dia beraksi di atas pukul 00.00 WIT,’’ jelasnya.

Hasil curiannya itu dijual kembali  dengan harga murah dan digunakan  pelaku beli makan, miras,  rokok serta bagi-bagi dengan anak-anak yang ada di kompleks kampung Lama. ‘’YR melakukan pencurian sejak  2019 sampai sekarang,’’ jelasnya. Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya