Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Angkasa Pura dan Maskapai Sambut Positif

Terkait Perjalanan Domestik Bebas Antigen+PCR

SENTANI-PT. Angkasa Pura I Bandara Sentani sebagai operator bandara menyambut baik rencana yang disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Bapak Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3) terkait dengan kebijakan baru untuk tidak perlu melampirkan hasil RT PCR dan RT Antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau dosis lengkap.

“Kebijakan tersebut akan diatur dan ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat, ” kata Humas AP1 Bandara Sentani, Surya Eka, Selasa (8/3).

Dikatakan, PT. Angkasa Pura I Bandara Sentani berkomitmen untuk terus mendukung penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh PPDN melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk terus mematuhi ketentuan perjalanan yang dikeluarkan dari Satgas Nasional Covid-19 dan Kementerian Perhubungan RI serta bersama-sama menjaga penerapan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan diri saat sedang melakukan perjalanan udara agar pandemi ini segera berlalu, ” ujarnya.
Untuk intra Papua saat ini pihaknya masih mewajibkan masyarakat Papua wajib untuk divaksin sebelum berangkat. “Peraturan yang masih berlaku masih mengatur, Tetap vaksin,” singkatnya.

Baca Juga :  Percepat Vaksin, Polres Merauke Siapkan Ratusan Rak Telur

“Kemudian, yang terkait arahan  Luhut kan yang nanti akan diatur kembali dimana yang sudah vaksin 2x atau komplit tersebut menunggu aturan oleh lembaga dan kementerian terkait,” tandasnya.

Karena itu pihaknya  tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jasa agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Kata dia, sejauh ini ada petugas AP 1 yang senantiasa memonitoring penerapan protokol kesehatan di Bandara Sentani dan setiap calon penumpang dapat mengisi e-hac pada aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan agar antrian penumpang di Bandara Sentani dapat terminimalisir.

“Seperti yang kita ketahui bersama industri aviasi dan pariwisata menjadi sektor yang sangat terdampak oleh pandemi Covid-19 dalam 2 tahun terakhir. Kami percaya rencana ini akan mampu memberikan dampak yang sangat positif terhadap peningkatan trafik penumpang dan penerbangan hingga mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata secara berkelanjutan,” tambahnya.

Pihak maskapai penerbangan dalam hal ini grup maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan grup maskapai penerbangan Lion Air di Jayapura merespon positif kebijakan tersebut.

Walaupun demikian, jika belum ada surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,  tetap pihak maskapai  belum bisa menjalankan aturan yang ada ini.

Manager Maskapai Lion Air Area Papua, Agung S.W., mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edarannya terkait kapan mulai berlaku dan hal-hal lainnya.

Baca Juga :  1000 Personil Disiapkan Jika Eskalasi Meningkat

“Harapan kami semoga dengan dihapusnya persyaratan antigen dan PCR untuk bepergian dapat menaikkan minat masyarakat lagi bepergian menggunakan transportasi udara dan untuk masyarakat yang belum vaksin dapat melakukan vaksin dosis lengkap karena  persyaratan menjadi lebih mudah untuk bepergian ke luar daerah dengan menggunakan transportasi udara,”ungkapnya, Selasa (8/3) kemarin.

Hal Senada juga diungkapkan General Manager Maskapai Garuda Indonesia Branch Office Jayapura Arne Suryoyudo Sasmita.

Arne mengakui, sangat menyambut baik keputusan ini. Setidaknya ini akan membantu maskapai penerbangan dalam meningkatkan okupansi jumlah penumpang yang naik pesawat Garuda Indonesia dan tentu ini bisa membantu dalam pemulihan ekonomi pemerintah.

Namun demikian, untuk saat ini syarat antigen dan PCR masih diberlakukan untuk penerbangan domestik. Karena pihaknya harus menunggu surat edarannya supaya bisa menjadi pegangan pihak maskapai untuk menjalankan aturan itu.

“Kami masih menunggu surat edaran resminya dari Satgas Covid-19 atau Kemenkes mengenai kebijakan tersebut khususnya bagi PPDN dan apapun kebijakan atau aturan yang dikeluarkan pemerintah, maskapai penerbangan Garuda Indonesia selalu siap support dalam pelaksanaannya di lapangan,”jelasnya. (roy/dil/nat)

Terkait Perjalanan Domestik Bebas Antigen+PCR

SENTANI-PT. Angkasa Pura I Bandara Sentani sebagai operator bandara menyambut baik rencana yang disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Bapak Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3) terkait dengan kebijakan baru untuk tidak perlu melampirkan hasil RT PCR dan RT Antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau dosis lengkap.

“Kebijakan tersebut akan diatur dan ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat, ” kata Humas AP1 Bandara Sentani, Surya Eka, Selasa (8/3).

Dikatakan, PT. Angkasa Pura I Bandara Sentani berkomitmen untuk terus mendukung penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh PPDN melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk terus mematuhi ketentuan perjalanan yang dikeluarkan dari Satgas Nasional Covid-19 dan Kementerian Perhubungan RI serta bersama-sama menjaga penerapan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan diri saat sedang melakukan perjalanan udara agar pandemi ini segera berlalu, ” ujarnya.
Untuk intra Papua saat ini pihaknya masih mewajibkan masyarakat Papua wajib untuk divaksin sebelum berangkat. “Peraturan yang masih berlaku masih mengatur, Tetap vaksin,” singkatnya.

Baca Juga :  Jelang Pelantikan Presiden, 7.000-an Personel Polda Papua Diterjunkan

“Kemudian, yang terkait arahan  Luhut kan yang nanti akan diatur kembali dimana yang sudah vaksin 2x atau komplit tersebut menunggu aturan oleh lembaga dan kementerian terkait,” tandasnya.

Karena itu pihaknya  tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jasa agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Kata dia, sejauh ini ada petugas AP 1 yang senantiasa memonitoring penerapan protokol kesehatan di Bandara Sentani dan setiap calon penumpang dapat mengisi e-hac pada aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan agar antrian penumpang di Bandara Sentani dapat terminimalisir.

“Seperti yang kita ketahui bersama industri aviasi dan pariwisata menjadi sektor yang sangat terdampak oleh pandemi Covid-19 dalam 2 tahun terakhir. Kami percaya rencana ini akan mampu memberikan dampak yang sangat positif terhadap peningkatan trafik penumpang dan penerbangan hingga mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata secara berkelanjutan,” tambahnya.

Pihak maskapai penerbangan dalam hal ini grup maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan grup maskapai penerbangan Lion Air di Jayapura merespon positif kebijakan tersebut.

Walaupun demikian, jika belum ada surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,  tetap pihak maskapai  belum bisa menjalankan aturan yang ada ini.

Manager Maskapai Lion Air Area Papua, Agung S.W., mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edarannya terkait kapan mulai berlaku dan hal-hal lainnya.

Baca Juga :  Disekap di Kamar Mandi, Bocah 11 Tahun Dicabuli Pamannya

“Harapan kami semoga dengan dihapusnya persyaratan antigen dan PCR untuk bepergian dapat menaikkan minat masyarakat lagi bepergian menggunakan transportasi udara dan untuk masyarakat yang belum vaksin dapat melakukan vaksin dosis lengkap karena  persyaratan menjadi lebih mudah untuk bepergian ke luar daerah dengan menggunakan transportasi udara,”ungkapnya, Selasa (8/3) kemarin.

Hal Senada juga diungkapkan General Manager Maskapai Garuda Indonesia Branch Office Jayapura Arne Suryoyudo Sasmita.

Arne mengakui, sangat menyambut baik keputusan ini. Setidaknya ini akan membantu maskapai penerbangan dalam meningkatkan okupansi jumlah penumpang yang naik pesawat Garuda Indonesia dan tentu ini bisa membantu dalam pemulihan ekonomi pemerintah.

Namun demikian, untuk saat ini syarat antigen dan PCR masih diberlakukan untuk penerbangan domestik. Karena pihaknya harus menunggu surat edarannya supaya bisa menjadi pegangan pihak maskapai untuk menjalankan aturan itu.

“Kami masih menunggu surat edaran resminya dari Satgas Covid-19 atau Kemenkes mengenai kebijakan tersebut khususnya bagi PPDN dan apapun kebijakan atau aturan yang dikeluarkan pemerintah, maskapai penerbangan Garuda Indonesia selalu siap support dalam pelaksanaannya di lapangan,”jelasnya. (roy/dil/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya