Thursday, March 28, 2024
26.7 C
Jayapura

BAP  Oknum Anggota TNI Pelaku Pemerkosaan Dikirim ke Mahmil Jayapura

MERAUKE-Detaseman Polisi Meliter (Denpom) XVII/3 Merauke  telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Yonif 757/Gufta Vira Merauke berinisial HT berpangkat Prada  yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Merauke hingga membuat korbannya mengalami pendarahan dan sempat tidak bisa berdiri dan berjalan.  Bahkan, Denpom XVII/Merauke telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan tersebut.

Komandan Detasemen Polisi Meliter XVII/3 Merauke, Letkol CPM Mudhofar, S.Pd., kepada Cenderawasih Pos usai mengikuti rapat terpadu dalam rangka  penanganan Covid di Kabupaten Merauke, Selasa (8/2) mengungkapkan bahwa berkas tersangka HT telah dikirim ke Mahkamah Militer (Mahmil) Jayapura. “Kita kirim tanggal 31 Januari kemarin ke Mahmil di Jayapura,” kata Mudhafor.

Baca Juga :  Polisi Masih Kejar Pencungkil  Mata Tukang Ojek 

Menurut  Mudhafor, setelah pengiriman berkas pemeriksaan tersebut pihaknya tinggal menunggu  pemeriksaan berkas apakah masih ada perbaikan atau tidak. Jika nantinya tidak ada perbaikan, maka tinggal menunggu sidang terhadap pelaku.

Ditanya lebih lanjut terkait adanya informasi sebelumnya bahwa kasus yang dialami korban tersebut bukan pemerkosaan, Dandenpom menjelaskan bahwa saat itu pihaknya belum menerima hasil visum dokter dari Rumah Sakit Angkatan Laut. Namun setelah mendapat hasil visum dokter yang menyatakan bahwa luka yang tidak beraturan yang dialami korban adalah karena pemaksaan atau pemerkosaan sehingga pelaku diproses dan dijerat dengan Pasal 285  dan 281 KUP dengan ancaman hukuman 12  tahun penjara.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Tertibkan Kapal Penangkp Ikan

Sekadar diketahui,  akibat pemerkosaan yang dialami, korban sempat tidak  bisa berjalan dan harus dirawat beberapa hari di rumah sakit. Informasi yang diterima media ini, jika korban harus mendapat jahitan luar dalam sebanyak  20 jahitan. (ulo/nat)   

MERAUKE-Detaseman Polisi Meliter (Denpom) XVII/3 Merauke  telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Yonif 757/Gufta Vira Merauke berinisial HT berpangkat Prada  yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Merauke hingga membuat korbannya mengalami pendarahan dan sempat tidak bisa berdiri dan berjalan.  Bahkan, Denpom XVII/Merauke telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan tersebut.

Komandan Detasemen Polisi Meliter XVII/3 Merauke, Letkol CPM Mudhofar, S.Pd., kepada Cenderawasih Pos usai mengikuti rapat terpadu dalam rangka  penanganan Covid di Kabupaten Merauke, Selasa (8/2) mengungkapkan bahwa berkas tersangka HT telah dikirim ke Mahkamah Militer (Mahmil) Jayapura. “Kita kirim tanggal 31 Januari kemarin ke Mahmil di Jayapura,” kata Mudhafor.

Baca Juga :  Aparat Klain, KKB Tewaskan Seorang Bocah

Menurut  Mudhafor, setelah pengiriman berkas pemeriksaan tersebut pihaknya tinggal menunggu  pemeriksaan berkas apakah masih ada perbaikan atau tidak. Jika nantinya tidak ada perbaikan, maka tinggal menunggu sidang terhadap pelaku.

Ditanya lebih lanjut terkait adanya informasi sebelumnya bahwa kasus yang dialami korban tersebut bukan pemerkosaan, Dandenpom menjelaskan bahwa saat itu pihaknya belum menerima hasil visum dokter dari Rumah Sakit Angkatan Laut. Namun setelah mendapat hasil visum dokter yang menyatakan bahwa luka yang tidak beraturan yang dialami korban adalah karena pemaksaan atau pemerkosaan sehingga pelaku diproses dan dijerat dengan Pasal 285  dan 281 KUP dengan ancaman hukuman 12  tahun penjara.

Baca Juga :  Di Merauke, Oknum Karyawan Diduga Bunuh Pacarnya    

Sekadar diketahui,  akibat pemerkosaan yang dialami, korban sempat tidak  bisa berjalan dan harus dirawat beberapa hari di rumah sakit. Informasi yang diterima media ini, jika korban harus mendapat jahitan luar dalam sebanyak  20 jahitan. (ulo/nat)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya