Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Hari ini, Bawaslu Mulai Sidang Pembuktian

Sidang musyawarah penyelesaian sengketa  calon perseorangan Kristian David Tarigan Gebze-Suyoto    yang digelar di Bawaslu, Sabtu    (7/3). Sidang   tersebut adalah pembacaan  tanggapan  KPU atas dalil-dalil sengketa yang disampaikan pemohon Kristian David Tarigan Gebze-Suyoto.    (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE –   Badan  Pengawas Pemilu   (Bawaslu) Kabupaten Merauke  mengagendakan  pemeriksaan    para saksi  baik yang akan dihadirkan   oleh  pemohon dan termohon  melalui  kuasa hukum masing-masing   terkait  dengan sengketa   yang diajukan oleh pasangan calon perseorangan Kristian David Tarigan Gebze-Suyoto   ke Bawaslu Kabupaten Merauke hari ini,   Senin (9/3).  

  “Senin  depan (hari ini.red) , kita akan mulai   masuk ke dalam  pembuktian dengan melakukan pemeriksaan   para saksi-saksi,’’ kata   Devisi Pengelesaian Sengketa  Bawaslu Kabupaten   Merauke Felix Tethool yang memimpin langsung  sidang sengketa tersebut, Sabtu  (7/3).      

   Dalam  sidang tersebut disepakati   masing-masing pihak menghadirkan  saksi maksimal  5 orang dan minimal 2 orang. Pada sidang yang   digelar   Sabtu tersebut,    KPU  membacakan tanggapan atas sengketa   yang  disampaikan  oleh   pemohon  pasangan calon perseorangan Kristian David Tarigan Gebze-Suyoto.  

Baca Juga :  Aplikasi Saham Belum Dimanfaatkan Warga

   Tanggapan  KPU  tersebut dibacakan  kuasa hukum  termohon secara bergantian. Pada intinya,  KPU  menyatakan menolak  dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan   oleh  pemohon selain  yang diakui  kebenarannya.   Penolakan itu kata KPU, karena dukungan     pemohon  tidak memenuhi syarat  di Kabupaten Meruake  yakni  14.853  dukungan. Sementara  jumlah  dukungan  yang memenuhi syarat dari pemohon yakni  14.801  dukungan.    Sedangkan  dukungan  yang sampaikan   pemohon  sebanyak 15.350 dukungan  sehingga dari dukungan yang  dimasukan  tersebut sebanyak 549    tidak memenuhi  syarat.  Namun sebaran dukungan   tersebut memenuhi syarat yakni    berada di 20 distrik.      

   Pada kesempatan  tersebut, Ketua Majelis   Hakim Felix Tethool menawarkan  adanya kesepakatan  kepada  kedua belah pihak. Namun dalam  sidang tersebut,    termohon dalam hal ini KPU menyatakan  surat keterangan  (suket)   dukungan   yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  yang  akan diperlihatkan    belakangan masih akan  diteliti lebih  lanjut   apakah   pada saat  verifikasi  suket    tersebut  sudah ada atau setelah  verifikasi  dilakukan baru  Suket  diterbitkan. Karena   belum ada kesepakatan kedua belah pihak, sehingga Bawaslu mengagendakan  untuk   pembuktian   dengan pemeriksaan  para saksi mulai  hari ini.    (ulo/tri)   

Baca Juga :  Diduga Pengetap BBM Subsidi, 25 Kendaraan di Merauke Terblokir Secara Sistem 
Sidang musyawarah penyelesaian sengketa  calon perseorangan Kristian David Tarigan Gebze-Suyoto    yang digelar di Bawaslu, Sabtu    (7/3). Sidang   tersebut adalah pembacaan  tanggapan  KPU atas dalil-dalil sengketa yang disampaikan pemohon Kristian David Tarigan Gebze-Suyoto.    (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE –   Badan  Pengawas Pemilu   (Bawaslu) Kabupaten Merauke  mengagendakan  pemeriksaan    para saksi  baik yang akan dihadirkan   oleh  pemohon dan termohon  melalui  kuasa hukum masing-masing   terkait  dengan sengketa   yang diajukan oleh pasangan calon perseorangan Kristian David Tarigan Gebze-Suyoto   ke Bawaslu Kabupaten Merauke hari ini,   Senin (9/3).  

  “Senin  depan (hari ini.red) , kita akan mulai   masuk ke dalam  pembuktian dengan melakukan pemeriksaan   para saksi-saksi,’’ kata   Devisi Pengelesaian Sengketa  Bawaslu Kabupaten   Merauke Felix Tethool yang memimpin langsung  sidang sengketa tersebut, Sabtu  (7/3).      

   Dalam  sidang tersebut disepakati   masing-masing pihak menghadirkan  saksi maksimal  5 orang dan minimal 2 orang. Pada sidang yang   digelar   Sabtu tersebut,    KPU  membacakan tanggapan atas sengketa   yang  disampaikan  oleh   pemohon  pasangan calon perseorangan Kristian David Tarigan Gebze-Suyoto.  

Baca Juga :  Aplikasi Saham Belum Dimanfaatkan Warga

   Tanggapan  KPU  tersebut dibacakan  kuasa hukum  termohon secara bergantian. Pada intinya,  KPU  menyatakan menolak  dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan   oleh  pemohon selain  yang diakui  kebenarannya.   Penolakan itu kata KPU, karena dukungan     pemohon  tidak memenuhi syarat  di Kabupaten Meruake  yakni  14.853  dukungan. Sementara  jumlah  dukungan  yang memenuhi syarat dari pemohon yakni  14.801  dukungan.    Sedangkan  dukungan  yang sampaikan   pemohon  sebanyak 15.350 dukungan  sehingga dari dukungan yang  dimasukan  tersebut sebanyak 549    tidak memenuhi  syarat.  Namun sebaran dukungan   tersebut memenuhi syarat yakni    berada di 20 distrik.      

   Pada kesempatan  tersebut, Ketua Majelis   Hakim Felix Tethool menawarkan  adanya kesepakatan  kepada  kedua belah pihak. Namun dalam  sidang tersebut,    termohon dalam hal ini KPU menyatakan  surat keterangan  (suket)   dukungan   yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  yang  akan diperlihatkan    belakangan masih akan  diteliti lebih  lanjut   apakah   pada saat  verifikasi  suket    tersebut  sudah ada atau setelah  verifikasi  dilakukan baru  Suket  diterbitkan. Karena   belum ada kesepakatan kedua belah pihak, sehingga Bawaslu mengagendakan  untuk   pembuktian   dengan pemeriksaan  para saksi mulai  hari ini.    (ulo/tri)   

Baca Juga :  Diduga Pengetap BBM Subsidi, 25 Kendaraan di Merauke Terblokir Secara Sistem 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya