Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Divonis 6,5 Tahun, Mantan Sekda Mappi Banding

MERAUKE– Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mappi, dr. Ricky Bolang menyatakan, banding atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Jayapura selama 6,5 tahun (6 tahun 6)  atas kasus yang menjeratnya. Terdakwa tidak terima atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut karena dinilai terlalu berat.

Selain terdakwa, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut.

‘’Kami menyatakan banding atas putusan itu. Begitu juga terdakwa mengajukan banding,’’ kata Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH, saat dihubungi media ini, Jumat (10/2).

Kasi Pidsus Sugiyanto menjelaskan, pihaknya banding karena tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tipikor yang membuktikan dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuktikan dakwaan Primer Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Begitu juga dengan besarnya uang pengganti atau  kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa tersebut.

Baca Juga :  Meski Dilarang, Pembuatan Kapal di Pantai Lampu Satu Jalan Terus

Majelis Hakim  meminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 700 juta yang merupakan kerugian negara dan jika terdakwa tidak memiliki uang untuk mengembalikan uang  pengganti tersebut maka hartanya  akan disita. Namun jika tidak memiliki harta yang dapat disita maka akan diganti dengan pidana  selama 6 bulan penjara.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum meminta terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp  1,077 miliar yang merupakan hasil audit BPK. Diketahui, kasus korupsi ini terkait dengan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Mappi tahun 2014 dengan nilai Rp 46 miliar. Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar lebih. Dimana dalam kasus ini, Mantan Asisten III Sekda Mappi Gerardus Kaibu sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi. (ulo/tho)     

Baca Juga :  Merasa Dirugikan, Calon MRPS dari Boven Digoel Lapor ke Panwas 

MERAUKE– Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mappi, dr. Ricky Bolang menyatakan, banding atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Jayapura selama 6,5 tahun (6 tahun 6)  atas kasus yang menjeratnya. Terdakwa tidak terima atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut karena dinilai terlalu berat.

Selain terdakwa, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut.

‘’Kami menyatakan banding atas putusan itu. Begitu juga terdakwa mengajukan banding,’’ kata Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH, saat dihubungi media ini, Jumat (10/2).

Kasi Pidsus Sugiyanto menjelaskan, pihaknya banding karena tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tipikor yang membuktikan dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuktikan dakwaan Primer Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Begitu juga dengan besarnya uang pengganti atau  kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa tersebut.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Pemda Mappi Gandeng RSUP Dr. Wahidin Makassar

Majelis Hakim  meminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 700 juta yang merupakan kerugian negara dan jika terdakwa tidak memiliki uang untuk mengembalikan uang  pengganti tersebut maka hartanya  akan disita. Namun jika tidak memiliki harta yang dapat disita maka akan diganti dengan pidana  selama 6 bulan penjara.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum meminta terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp  1,077 miliar yang merupakan hasil audit BPK. Diketahui, kasus korupsi ini terkait dengan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Mappi tahun 2014 dengan nilai Rp 46 miliar. Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar lebih. Dimana dalam kasus ini, Mantan Asisten III Sekda Mappi Gerardus Kaibu sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi. (ulo/tho)     

Baca Juga :  Meski Dilarang, Pembuatan Kapal di Pantai Lampu Satu Jalan Terus

Berita Terbaru

Artikel Lainnya