Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

PH Terdakwa Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Terdakwa LG seusai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Merauke, Senin   (29/7) ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Betsy R. Imkotta, SH dan Edwardus  D. Shakti, SH   menilai bahwa  surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap   terdakwa  LG (22) yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Buti beberapa waktu  lalu  dinilai kabur dan tidak diterima demi hukum.  

   Hal itu disampaikan kedua PH terdakwa dalam eksepsi  atas surat dakwaan terdakwa sebelumnya dalam sidang lanjutan  yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Senin (29/7).     Dalam eksepsinya tersebut ada 9 point kesimpulan    yang disampaikan   oleh kedua PH  terdakwa tersebut. 

   Selain tersebut diatas juga PH menilai pemeriksaan penyidikan  tidak memenuhi syarat ketentuan  tatacara pemeriksaan yang dilakukan sebagaimana Pasal 56 ayat (1) KUHAP maka konsekuensinya  tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima. ‘’Menyatakan surat visum et Repertum terhadap korban  yang batu dibuat oleh dr Haryati  Wijaya  dokter   RSUD Merauke  pada 23 Februari 2019, lima  hari setelah kejadian sangat  tidak relevan dalam perkara ini  dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,’’ katanya. 

Baca Juga :  TMMD di Kampung Epem Ditutup

   Selain itu, PH Kedua terdakwa menyatakan  dakwaan terkandung  cacat atau kekeliruan  error in persona dalam bentuk discualification in person. ‘’Saudara jaksa penuntut Umum mendakwa  terdakwa  yang tidak mempunyai hubungan hukum dan pertanggungjawaban dengan tindak  pidana atau kejahatan  yang didakwakan. Oleh karena itu, dakwaan JPU haruslah dinyatakan tidak dapat  diterima,” katanya.    

  Atas eksepsi  yang  PH  terdakwa ini, sidang yang dipimpin Majelis Hakim  Rizki Yanuar, SH, MH  tersebut memberikan kesempatan kepada   Jaksa Penuntut Umum Leily, SH untuk menanggapi secara tertulis pada sidang minggu depan.  

  Untuk diketahui pada tingkat penyidikan  di kepolisian  Polres Merauke,    terdakwa melalui  kedua Penasihat Hukumnya tersebut  mengajukan praperadilan    atas  penahanan yang dilakukan   polisi terhadap   yang bersangkutan dan penetapan  yang bersangkutan sebagai tersangka. Namun Praperadilan yang diajukan  terdakwa  tersebut dimenangkan Polres Merauke. 

Baca Juga :  Di Merauke, Seorang Warga Tewas Terlindas Mobil 

  Kasus pemerkosaan ini terjadi  terhadap seorang korban  berumur 22 tahun yang baru datang dari Jawa. Kemudian saat sedang tidur-tidur sambil main   HP, toba-tiba terdakwa datang dengan  menggunakan topeng dan meminta berhubungan badan dengan korban dengan  ancaman parang  ditangannya. Karena  ketakutan korban melayani  nafsu bejat pelak.   (ulo/tri)   

Terdakwa LG seusai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Merauke, Senin   (29/7) ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Betsy R. Imkotta, SH dan Edwardus  D. Shakti, SH   menilai bahwa  surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap   terdakwa  LG (22) yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Buti beberapa waktu  lalu  dinilai kabur dan tidak diterima demi hukum.  

   Hal itu disampaikan kedua PH terdakwa dalam eksepsi  atas surat dakwaan terdakwa sebelumnya dalam sidang lanjutan  yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Senin (29/7).     Dalam eksepsinya tersebut ada 9 point kesimpulan    yang disampaikan   oleh kedua PH  terdakwa tersebut. 

   Selain tersebut diatas juga PH menilai pemeriksaan penyidikan  tidak memenuhi syarat ketentuan  tatacara pemeriksaan yang dilakukan sebagaimana Pasal 56 ayat (1) KUHAP maka konsekuensinya  tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima. ‘’Menyatakan surat visum et Repertum terhadap korban  yang batu dibuat oleh dr Haryati  Wijaya  dokter   RSUD Merauke  pada 23 Februari 2019, lima  hari setelah kejadian sangat  tidak relevan dalam perkara ini  dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,’’ katanya. 

Baca Juga :  DLH Bersihkan Sisa-sisa  Pot Bunga

   Selain itu, PH Kedua terdakwa menyatakan  dakwaan terkandung  cacat atau kekeliruan  error in persona dalam bentuk discualification in person. ‘’Saudara jaksa penuntut Umum mendakwa  terdakwa  yang tidak mempunyai hubungan hukum dan pertanggungjawaban dengan tindak  pidana atau kejahatan  yang didakwakan. Oleh karena itu, dakwaan JPU haruslah dinyatakan tidak dapat  diterima,” katanya.    

  Atas eksepsi  yang  PH  terdakwa ini, sidang yang dipimpin Majelis Hakim  Rizki Yanuar, SH, MH  tersebut memberikan kesempatan kepada   Jaksa Penuntut Umum Leily, SH untuk menanggapi secara tertulis pada sidang minggu depan.  

  Untuk diketahui pada tingkat penyidikan  di kepolisian  Polres Merauke,    terdakwa melalui  kedua Penasihat Hukumnya tersebut  mengajukan praperadilan    atas  penahanan yang dilakukan   polisi terhadap   yang bersangkutan dan penetapan  yang bersangkutan sebagai tersangka. Namun Praperadilan yang diajukan  terdakwa  tersebut dimenangkan Polres Merauke. 

Baca Juga :  Proses Penetapan MRPS Diminta Dibatalkan

  Kasus pemerkosaan ini terjadi  terhadap seorang korban  berumur 22 tahun yang baru datang dari Jawa. Kemudian saat sedang tidur-tidur sambil main   HP, toba-tiba terdakwa datang dengan  menggunakan topeng dan meminta berhubungan badan dengan korban dengan  ancaman parang  ditangannya. Karena  ketakutan korban melayani  nafsu bejat pelak.   (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya