Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Di Japut, Polisi Amankan Puluhan Amunisi dan Ganja 1,6 Kg

BARANG BUKTI: Kapolres  Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota, AKP Sugeng Ade Wijaya, Kasat Narkoba AKP MBY Hanafi, dan Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra saat memperlihatkan barang bukti amunisi dan magazen di Mapolres Jayapura Kota, Senin (29/7). ( FOTO : Elfira/Cepos)

Satgas Pamtas Amankan 1.100 Gram Ganja 

JAYAPURA-Tim gabungan Polres Jayapura Kota berhasil menciduk GW (31) warga PNG dan AMA alias A (24) yang diduga bandar dan pengedar ganja di seputaran Distrik Jayapura Utara, Sabtu (27/7).

Selain mengamankan ganja kering seberat 1,6 Kg yang bernilai puluhan juta rupiah, dari tangan kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan puluhan butir amunisi aktif berbagai ukuran.

Dari tangan AMA warga Dok IX, Distrik Jayapura Utara, polisi amankan ganja sebanyak 59 paket siap edar, dan masih yang berada didalam karung. Selain itu, ditemukan 12 butir peluru tajam kaliber 5,56 MM, 30 butir peluru hampa 5,56 MM, serta 47  peluru tajam kaliber 9 MM.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menerangkan keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. AMA ditangkap di rumahnya di seputar Dok IX, sementara GW alias T ditangkap saat berada di seputaran Entrop, Distrik Jayapura Selatan.

“GW merupakan satu dari dua pelaku target operasi kami,” ungkap Kapolres Gustav Urbinas didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota, AKP Sugeng Ade Wijaya, Kasat Narkoba AKP MBY Hanafi, dan Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra saat menggelar rilis di Mapolres Jayapura Kota, Senin (29/7). 

Penangkapan kedua tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran ganja di seputaran Dok IX, Distrik Jayapura Utara. Ketika itu pelaku AMA yang terlebih dahulu diamankan, dimana dari hasil penggeledahan didapati ganja kering siap edar serta amunisi aktif di dalam rumah pelaku.

Dari AMA, Polisi temukan ganja 59 paket siap edar dan masih yang berada dalam karung. Selain itu Polisi juga menemukan 12 butir peluru tajam kaliber 5,56 MM, 30 butir peluru Hampa 5,56 MM, serta 47  peluru tajam kaliber 9 MM.

“Dari hasil interogasi singkat dengan AMA, kami berhasil mengamankan GW di seputaran Entrop. GW ditangkap saat sedang mengendarai kendaraan di Entrop, tepatnya depan SPBU Entrop. Semula tempat kos yang bersangkutan digeledah namun pelaku tidak berada di tempat,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Terjadi Bentuk Pelanggaran HAM

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran ganja dan undang- undang darurat. AMA disangkakan pasal 1ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara, sedangkan GW dijerat pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Terkait asal amunisi yang didapat pelaku, Kapolres Gustav Urbinas mengaku masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Mengingat dari keterangan AMA amunisi itu milik GW. “Untuk kepemilikan amunisi sedang kami dalami. Namun dugaan kuat amunisi tersebut akan dibarter di PNG dengan ganja, karena keterangan AMA amunisi itu dititipkan oleh pelaku GW,” terangnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota AKP MBY Hanafi menuturkan ganja tersebut masuk di Jayapura melalui jalur darat dan laut. Ganja dimasukkan melalui jalur laut dan mendarat di seputaran Dok 9. Sementara melalui jalur darat masuk melalui wilayah Senggi dan diduga mereka memiliki jaringan antar negara.

“Kami masih akan dalami untuk pengungkapan kasus ini, mengingat kedua tersangka merupakan bandar dan pengecer yang sering beroperasi di seputaran Dok IX selama ini. Selain itu GW merupakan target operasi kami selama ini,” terang Hanafi.

AMANKAN GANJA: Tiga anggota Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH ketika mengecek plastik hitam yang berisi daun ganja kering siap edar dalam sweeping yang dilakukan Mingu malam (28/7) kemarin. ( FOTO : Satgas Pamtas for Cenderawasih Pos )

Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota, AKP. Sugeng Ade Wijaya mengaku masih akan mendalami terkait dengan kepemilikan amunisi aktif yang dimiliki kedua tersangka. “Kami masih akan dalami lagi, sementara saat ini tersangka AMA mengaku amunisi itu milik GW. Sedangkan GW belum mau angkat bicara dan kami akan lakukan pemeriksaan lebih intensif,” tegasnya.

Disinggung tentang dugaan adanya permainan oknum aparat, Sugeng belum bisa memberikan komentar lebih mendalam. Namun pihaknya akan mendalami terkait dengan amunisi tersebut dan akan lakukan pemeriksaan terhadap GW. 

Baca Juga :  Aksi Demo Ribuan Orang Terpusat di Imbi

Sementara itu, dari hasil sweeping kendaraan yang dilakukan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH di jalan poros Keerom-Abepura, Minggu (28/7) malam,  berhasil mengamankan 1.100 gram daun ganja kering siap edar. Barang haram tersebut dikemas dalam 8 paket. Sayangnya pelaku yang panik berhasil kabur setelah berupaya menabrakkan motornya ke petugas. 

Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) menjelaskan bahwa bahwa ganja sebanyak 8 paket tersebut diamankan dari pengendara sepeda motor yang melaju dari arah Arso menuju Koya.

 “Saat pelaksanaan sweeping pada pukul 22.00 WIT., personel Pos Skamto yang melaksanakan sweeping menghentikan sepeda motor jenis Honda Beat dan saat dilakukan pemeriksaan barang yang dibawa, pengemudi tersebut menolak sehingga memunculkan kecurigaan oleh Lettu Inf Ferly,” ujar Mayor Erwin dalam rilisnya, Senin (29/7). 

Dijelaskan Dansatgas, saat tas hitam yang dibawa orang tak dikenal ini akan diperiksa, tiba-tiba si pengendara langsung menggeber gas motornya hingga hampir menabrak personel Satgas. Upaya ini membuat pelaku berhasil melarikan diri.

 “Pengendara panik begitu plastik hitam yang dibawanya akan diperiksa sehingga kabur. Namun barang yang dibawanya  gagal dibawa serta dan berhasil diamankan. Setelah kami cek ternyata ada 8 paket ganja seberat 1.100 gram yang ditutupi dengan pakaian,” tambahnya. 

Menurut Erwin selama pelaksanaan tugas wilayah perbatasan diakui sangat rawan terhadap peredaran ganja yang dilakukan oleh para pelaku dengan berbagai motif untuk mengelabui personel Satgas, “Selama 8,5 bulan penugasan di wilayah perbatasan sebanyak 22,467 Kg ganja kami amankan baik dari pelaksanaan sweeping maupun patroli keamanan,” tutur Mayor Erwin. 

 Namun Erwin tetap meminta anggotanya teliti dan peka. “Saya selalu tekankan kepada jajaran untuk selalu teliti saat melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa, dan juga selalu berhati-hati terhadap kemungkinan dari para pelaku melakukan tindakan yang nekat,” pungkasnya. (fia/ade/nat)

BARANG BUKTI: Kapolres  Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota, AKP Sugeng Ade Wijaya, Kasat Narkoba AKP MBY Hanafi, dan Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra saat memperlihatkan barang bukti amunisi dan magazen di Mapolres Jayapura Kota, Senin (29/7). ( FOTO : Elfira/Cepos)

Satgas Pamtas Amankan 1.100 Gram Ganja 

JAYAPURA-Tim gabungan Polres Jayapura Kota berhasil menciduk GW (31) warga PNG dan AMA alias A (24) yang diduga bandar dan pengedar ganja di seputaran Distrik Jayapura Utara, Sabtu (27/7).

Selain mengamankan ganja kering seberat 1,6 Kg yang bernilai puluhan juta rupiah, dari tangan kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan puluhan butir amunisi aktif berbagai ukuran.

Dari tangan AMA warga Dok IX, Distrik Jayapura Utara, polisi amankan ganja sebanyak 59 paket siap edar, dan masih yang berada didalam karung. Selain itu, ditemukan 12 butir peluru tajam kaliber 5,56 MM, 30 butir peluru hampa 5,56 MM, serta 47  peluru tajam kaliber 9 MM.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menerangkan keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. AMA ditangkap di rumahnya di seputar Dok IX, sementara GW alias T ditangkap saat berada di seputaran Entrop, Distrik Jayapura Selatan.

“GW merupakan satu dari dua pelaku target operasi kami,” ungkap Kapolres Gustav Urbinas didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota, AKP Sugeng Ade Wijaya, Kasat Narkoba AKP MBY Hanafi, dan Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra saat menggelar rilis di Mapolres Jayapura Kota, Senin (29/7). 

Penangkapan kedua tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran ganja di seputaran Dok IX, Distrik Jayapura Utara. Ketika itu pelaku AMA yang terlebih dahulu diamankan, dimana dari hasil penggeledahan didapati ganja kering siap edar serta amunisi aktif di dalam rumah pelaku.

Dari AMA, Polisi temukan ganja 59 paket siap edar dan masih yang berada dalam karung. Selain itu Polisi juga menemukan 12 butir peluru tajam kaliber 5,56 MM, 30 butir peluru Hampa 5,56 MM, serta 47  peluru tajam kaliber 9 MM.

“Dari hasil interogasi singkat dengan AMA, kami berhasil mengamankan GW di seputaran Entrop. GW ditangkap saat sedang mengendarai kendaraan di Entrop, tepatnya depan SPBU Entrop. Semula tempat kos yang bersangkutan digeledah namun pelaku tidak berada di tempat,” jelasnya.

Baca Juga :  Ini penyebab Kebakaran di Area Bandara Sentani

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran ganja dan undang- undang darurat. AMA disangkakan pasal 1ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara, sedangkan GW dijerat pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Terkait asal amunisi yang didapat pelaku, Kapolres Gustav Urbinas mengaku masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Mengingat dari keterangan AMA amunisi itu milik GW. “Untuk kepemilikan amunisi sedang kami dalami. Namun dugaan kuat amunisi tersebut akan dibarter di PNG dengan ganja, karena keterangan AMA amunisi itu dititipkan oleh pelaku GW,” terangnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota AKP MBY Hanafi menuturkan ganja tersebut masuk di Jayapura melalui jalur darat dan laut. Ganja dimasukkan melalui jalur laut dan mendarat di seputaran Dok 9. Sementara melalui jalur darat masuk melalui wilayah Senggi dan diduga mereka memiliki jaringan antar negara.

“Kami masih akan dalami untuk pengungkapan kasus ini, mengingat kedua tersangka merupakan bandar dan pengecer yang sering beroperasi di seputaran Dok IX selama ini. Selain itu GW merupakan target operasi kami selama ini,” terang Hanafi.

AMANKAN GANJA: Tiga anggota Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH ketika mengecek plastik hitam yang berisi daun ganja kering siap edar dalam sweeping yang dilakukan Mingu malam (28/7) kemarin. ( FOTO : Satgas Pamtas for Cenderawasih Pos )

Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota, AKP. Sugeng Ade Wijaya mengaku masih akan mendalami terkait dengan kepemilikan amunisi aktif yang dimiliki kedua tersangka. “Kami masih akan dalami lagi, sementara saat ini tersangka AMA mengaku amunisi itu milik GW. Sedangkan GW belum mau angkat bicara dan kami akan lakukan pemeriksaan lebih intensif,” tegasnya.

Disinggung tentang dugaan adanya permainan oknum aparat, Sugeng belum bisa memberikan komentar lebih mendalam. Namun pihaknya akan mendalami terkait dengan amunisi tersebut dan akan lakukan pemeriksaan terhadap GW. 

Baca Juga :  Pangdam: Proses Investigasi Mamberamo Raya Tidak Sekejap

Sementara itu, dari hasil sweeping kendaraan yang dilakukan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH di jalan poros Keerom-Abepura, Minggu (28/7) malam,  berhasil mengamankan 1.100 gram daun ganja kering siap edar. Barang haram tersebut dikemas dalam 8 paket. Sayangnya pelaku yang panik berhasil kabur setelah berupaya menabrakkan motornya ke petugas. 

Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) menjelaskan bahwa bahwa ganja sebanyak 8 paket tersebut diamankan dari pengendara sepeda motor yang melaju dari arah Arso menuju Koya.

 “Saat pelaksanaan sweeping pada pukul 22.00 WIT., personel Pos Skamto yang melaksanakan sweeping menghentikan sepeda motor jenis Honda Beat dan saat dilakukan pemeriksaan barang yang dibawa, pengemudi tersebut menolak sehingga memunculkan kecurigaan oleh Lettu Inf Ferly,” ujar Mayor Erwin dalam rilisnya, Senin (29/7). 

Dijelaskan Dansatgas, saat tas hitam yang dibawa orang tak dikenal ini akan diperiksa, tiba-tiba si pengendara langsung menggeber gas motornya hingga hampir menabrak personel Satgas. Upaya ini membuat pelaku berhasil melarikan diri.

 “Pengendara panik begitu plastik hitam yang dibawanya akan diperiksa sehingga kabur. Namun barang yang dibawanya  gagal dibawa serta dan berhasil diamankan. Setelah kami cek ternyata ada 8 paket ganja seberat 1.100 gram yang ditutupi dengan pakaian,” tambahnya. 

Menurut Erwin selama pelaksanaan tugas wilayah perbatasan diakui sangat rawan terhadap peredaran ganja yang dilakukan oleh para pelaku dengan berbagai motif untuk mengelabui personel Satgas, “Selama 8,5 bulan penugasan di wilayah perbatasan sebanyak 22,467 Kg ganja kami amankan baik dari pelaksanaan sweeping maupun patroli keamanan,” tutur Mayor Erwin. 

 Namun Erwin tetap meminta anggotanya teliti dan peka. “Saya selalu tekankan kepada jajaran untuk selalu teliti saat melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa, dan juga selalu berhati-hati terhadap kemungkinan dari para pelaku melakukan tindakan yang nekat,” pungkasnya. (fia/ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya