Thursday, April 25, 2024
27.7 C
Jayapura

Diduga Terjadi Bentuk Pelanggaran HAM

DIMINTAI KETERANGAN: Komnas HAM RI Papua saat meminta keterangan anggota Polsek Tigi di kantor Komnas HAM RI Papua, Senin (27/5). (FOTO : Komnas HAM for Cepos)

Komnas HAM Mintai Keterangan 1 Anggota Polsek Tigi

JAYAPURA-Hasil investigasi yang dilakukan salah satu anggota DPR Papua, John Gobay ke Wagete, Kabupaten Deiyai pasca kejadian pembakaran Mapolsek Tigi dan tewasnya seorang pemuda bernama Yulius Mote akibat peluru aparat disimpulkan bahwa ada dugaan bentuk pelanggaran HAM yang terjadi dari kasus ini. 

Gobay menjelaskan bahwa pada tanggal 21 Mei lalu telah terjadi penembakan terhadap Melianus Dogopia dan Yulius Mote, di Wagete, Kabupaten Deiyai

Dalam kasus ini dalam perspektif Hak Asasi Manusia, sesuai dengan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, pasal 1 ayat 6 bahwa perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang mengakibatkan hilang nyawa seseorang adalah perbuatan pelanggaran HAM. Karena itu dalam kasus Deiyai pada tanggal 21 Mei lalu dapat dikatakan telah terjadi pelanggaran hak hidup sesuai dengan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

 “Saya juga mendapat hasil bahwa telah terjadi kekerasan di dua titik atau ada dua TKP. Pertama di Timipotu (dekat Tower Telkomsel) dimana di sini terjadi penembakan terhadap Melianus Dogopia, oleh oknum anggota Polisi dengan menggunakan senjata dan yang kedua Yulius Mote tertembak di depan Bank Papua, abang Tigi. Ini  diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi,” jelas John Gobay, Senin (27/5). 

Ia bahkan menyimpulkan bahwa bisa patut diduga adanya perencanaan serta adanya target yaitu Melianus Dogopia. Karena antara pemalangan oleh Melianus Dogopia dkk dengan datangnya oknum anggota Polisi ke TKP pertama adalah satu jam.

Dalam satu jam ini sesungguhnya ada waktu yang cukup lama  setelah adanya pengaduan dari sopir. Nah selama itu apa yang dilakukan Polisi. Selain itu penembakan meluas karena terjadi di dua tempat kejadian perkara. 

Buntut dari kejadian ini juga terjadi pembakaran Mapolsek Tigi termasuk dugaan pelecehan seksual terhadap tiga perempuan di Wagete yang dilakukan oleh oknum warga. “Ini juga menjadi catatan kami bahwa pasca kejadian ini masih ada kejadian lain,” jelasnya. 

“Kami juga mendengar jika Yulius Mote ini tewas dengan luka tembak di kepala. Saya pikir harusnya dilumpuhkan, bukan dimatikan,” sambung John. 

Baca Juga :  Pimpinan KKB Ndeotadi Tewas

 Dari hasil temuan ini, John menyusun  sebuah kronologis untuk selanjutnya diteruskan ke Komisi I DPRP bidang Hukum dan HAM untuk kemudian disikapi. “Tadi secara resmi sudah saya sampaikan ke Komisi I  untuk dibahas lebih intens. Yang jelas tuntutan masyarakat adalah pelaku segera diadili dan kami juga berharap Komnas HAM bisa segera membuat kesimpulan dan catatan untuk segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Deyai, Petrus Badokapa meminta Kapolda Papua untuk tidak menyebarkan berita hoax.

Pasalnya, Petrus mengklaim menerima kronologi singkat dari para saksi di lapangan. Untuk itu dirinya meminta kepolisian untuk tidak menyebarkan informasi sepihak. Sebab, menurutnya, masyarakat, pemeritnah dan DPRD Deiyai mempunyai data yang berbeda. 

“Kami punya data lengkap. Besok kita buktikan siapa punya yang benar. Keluarga punya data, pemerintah dan Pansus DPRD juga punya. Bupati katakan, setelah keluarga duka selesai, Pemda akan buka forum untuk duduk bersama. Makanya sebelum forum ini, kami minta jangan memutar balik fakta di Deyai. Kami juga punya data lapangan,” ungkapnya kepada awak media di Abepura, Senin (27/5). 

Dalam kesempatan itu, Petrus meminta aparat Kepolisian untuk mencari akar permasalahan dengan menangkap para penjual Miras di Deiyai. 

Sementara itu, Komisi Nasional (Komnaas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI Papua memintai keterangan salah satu anggota Polsek Tigi terkait kasus Deiyai yang terjadi Selasa (21/5) lalu.

Dimana dalam kasus tersebut terjadinya pembakaran Markas  Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tigi, Distrik  Wagete di Kabupaten Deiyai. Dalam peristiwa tersebut juga terjadi penembakan  kepada warga sipil yang menyebabkan Melianus Dogopia (18) kena tembakan di bagian paha yang masih dirawat di RSUD Siriwini Nabire dan Yulius Mote (18) korban tewas di tempat. Korban diduga terkena peluru di bagian otak kecil belakang dan tembus ke mata.

Ketua Komnas HAM RI Papua Frits Ramandey menuturkan, anggota Polsek Tigi dimintai keterangannya sebagaimana  yang bersangkutan berada di lokasi saat kejadian tanggal 21 Mei.

Baca Juga :  Kerugian Ditaksir Rp 1 Miliar

“Komnas HAM telah mendengar keterangan dari yang bersangkutan tentang bagaimana upaya penanganan terhadap tersangka yang diduga melakukan pemalakan hingga pada tindakan kepolisian terhadap korban yang saat ini masih mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Nabire,” ucap Frits Ramandey kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/5).

Dari keterangan anggota tersebut, Komnas HAM mendapat gambaran bagaimana tindakan kepolisian hingga melumpuhkan Melianus Dogopia.

Menurut Frits, keterangan dari anggota Polisi yang berada di TKP saat kejadian sangat penting untuk mendapat gambaran tentang penanganan hingga tindakan Kepolisian yang diambil  oleh yang bersangkutan dengan teman-temannya terhadap pelaku pemalakan.

“Setelah mendengarkan keterangan dari anggota Polsek Tigi, Komnas HAM punya gambaran jelas siapa yang melakukan penembakan terhadap pelaku dengan cara melumpuhkannya saat itu,” ucap Frits.

Dari hasil pemeriksaan, diakuinya ada sedikit ketidaksiagapan  anggota yang melakukan Patroli hari itu untuk  mengamankan pelaku pemalakan. Sehingga berujung pada tindakan dari yang bersangkutan menjadi meluas dan mengancam aparat Kepolisian.

“Kalau saja waktu itu anggota Polisi bisa melakukan tindakan terukur, mungkin kejadian di Distrik Wagete pada 21 Mei lalui tidak meluas. Dan yang menjadi poin Komnas HAM saat ini memastikan siapa pelaku yang melakukan  penembakan terhadap korban hingga lumpuh,” tegas Frits.

Selain memintai keterangan dari aparat, Komnas HAM sendiri memiliki kronologi kejadian yang telah dihimpun dari masyarakat setempat. Dimana tim Komnas HAM berada di lokasi pada tanggal 22-23 Mei 2019.

Dari permintaan keterangan,  Komnas HAM menemukan  kronologi yang cukup jelas sampai dimana tindakan diskresi Kepolisian. Terungkap dari 6 anggota polisi yang berada di TKP siapa yang melakukan penembakan dengan melumpuhkan korban itu yang menjadi penting bagi Komnas HAM. Sehingga  proses penegakan hukum atau  tindakan kepolisian yang perlu diambil oleh Polda Papua terhadap kasus ini.

“Penegakan hukum  bukan hanya bagi anggota yang melakukan tindakan kepolisian, melainkan juga bagi pelaku lain yang melakukan pemerkosaan, pemalakan, pembakaran itu juga menjadi penting agar menjaga keseimbangan dalam upaya penegakan hukum dan pengungkapan dalam kasus Deiyai tanggal 21 Mei,” tutupnya. (ade/oel/fia/nat)

DIMINTAI KETERANGAN: Komnas HAM RI Papua saat meminta keterangan anggota Polsek Tigi di kantor Komnas HAM RI Papua, Senin (27/5). (FOTO : Komnas HAM for Cepos)

Komnas HAM Mintai Keterangan 1 Anggota Polsek Tigi

JAYAPURA-Hasil investigasi yang dilakukan salah satu anggota DPR Papua, John Gobay ke Wagete, Kabupaten Deiyai pasca kejadian pembakaran Mapolsek Tigi dan tewasnya seorang pemuda bernama Yulius Mote akibat peluru aparat disimpulkan bahwa ada dugaan bentuk pelanggaran HAM yang terjadi dari kasus ini. 

Gobay menjelaskan bahwa pada tanggal 21 Mei lalu telah terjadi penembakan terhadap Melianus Dogopia dan Yulius Mote, di Wagete, Kabupaten Deiyai

Dalam kasus ini dalam perspektif Hak Asasi Manusia, sesuai dengan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, pasal 1 ayat 6 bahwa perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang mengakibatkan hilang nyawa seseorang adalah perbuatan pelanggaran HAM. Karena itu dalam kasus Deiyai pada tanggal 21 Mei lalu dapat dikatakan telah terjadi pelanggaran hak hidup sesuai dengan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

 “Saya juga mendapat hasil bahwa telah terjadi kekerasan di dua titik atau ada dua TKP. Pertama di Timipotu (dekat Tower Telkomsel) dimana di sini terjadi penembakan terhadap Melianus Dogopia, oleh oknum anggota Polisi dengan menggunakan senjata dan yang kedua Yulius Mote tertembak di depan Bank Papua, abang Tigi. Ini  diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi,” jelas John Gobay, Senin (27/5). 

Ia bahkan menyimpulkan bahwa bisa patut diduga adanya perencanaan serta adanya target yaitu Melianus Dogopia. Karena antara pemalangan oleh Melianus Dogopia dkk dengan datangnya oknum anggota Polisi ke TKP pertama adalah satu jam.

Dalam satu jam ini sesungguhnya ada waktu yang cukup lama  setelah adanya pengaduan dari sopir. Nah selama itu apa yang dilakukan Polisi. Selain itu penembakan meluas karena terjadi di dua tempat kejadian perkara. 

Buntut dari kejadian ini juga terjadi pembakaran Mapolsek Tigi termasuk dugaan pelecehan seksual terhadap tiga perempuan di Wagete yang dilakukan oleh oknum warga. “Ini juga menjadi catatan kami bahwa pasca kejadian ini masih ada kejadian lain,” jelasnya. 

“Kami juga mendengar jika Yulius Mote ini tewas dengan luka tembak di kepala. Saya pikir harusnya dilumpuhkan, bukan dimatikan,” sambung John. 

Baca Juga :  Landasan Licin, Pesawat Tabrak Bukit

 Dari hasil temuan ini, John menyusun  sebuah kronologis untuk selanjutnya diteruskan ke Komisi I DPRP bidang Hukum dan HAM untuk kemudian disikapi. “Tadi secara resmi sudah saya sampaikan ke Komisi I  untuk dibahas lebih intens. Yang jelas tuntutan masyarakat adalah pelaku segera diadili dan kami juga berharap Komnas HAM bisa segera membuat kesimpulan dan catatan untuk segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Deyai, Petrus Badokapa meminta Kapolda Papua untuk tidak menyebarkan berita hoax.

Pasalnya, Petrus mengklaim menerima kronologi singkat dari para saksi di lapangan. Untuk itu dirinya meminta kepolisian untuk tidak menyebarkan informasi sepihak. Sebab, menurutnya, masyarakat, pemeritnah dan DPRD Deiyai mempunyai data yang berbeda. 

“Kami punya data lengkap. Besok kita buktikan siapa punya yang benar. Keluarga punya data, pemerintah dan Pansus DPRD juga punya. Bupati katakan, setelah keluarga duka selesai, Pemda akan buka forum untuk duduk bersama. Makanya sebelum forum ini, kami minta jangan memutar balik fakta di Deyai. Kami juga punya data lapangan,” ungkapnya kepada awak media di Abepura, Senin (27/5). 

Dalam kesempatan itu, Petrus meminta aparat Kepolisian untuk mencari akar permasalahan dengan menangkap para penjual Miras di Deiyai. 

Sementara itu, Komisi Nasional (Komnaas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI Papua memintai keterangan salah satu anggota Polsek Tigi terkait kasus Deiyai yang terjadi Selasa (21/5) lalu.

Dimana dalam kasus tersebut terjadinya pembakaran Markas  Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tigi, Distrik  Wagete di Kabupaten Deiyai. Dalam peristiwa tersebut juga terjadi penembakan  kepada warga sipil yang menyebabkan Melianus Dogopia (18) kena tembakan di bagian paha yang masih dirawat di RSUD Siriwini Nabire dan Yulius Mote (18) korban tewas di tempat. Korban diduga terkena peluru di bagian otak kecil belakang dan tembus ke mata.

Ketua Komnas HAM RI Papua Frits Ramandey menuturkan, anggota Polsek Tigi dimintai keterangannya sebagaimana  yang bersangkutan berada di lokasi saat kejadian tanggal 21 Mei.

Baca Juga :  Kerugian Ditaksir Rp 1 Miliar

“Komnas HAM telah mendengar keterangan dari yang bersangkutan tentang bagaimana upaya penanganan terhadap tersangka yang diduga melakukan pemalakan hingga pada tindakan kepolisian terhadap korban yang saat ini masih mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Nabire,” ucap Frits Ramandey kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/5).

Dari keterangan anggota tersebut, Komnas HAM mendapat gambaran bagaimana tindakan kepolisian hingga melumpuhkan Melianus Dogopia.

Menurut Frits, keterangan dari anggota Polisi yang berada di TKP saat kejadian sangat penting untuk mendapat gambaran tentang penanganan hingga tindakan Kepolisian yang diambil  oleh yang bersangkutan dengan teman-temannya terhadap pelaku pemalakan.

“Setelah mendengarkan keterangan dari anggota Polsek Tigi, Komnas HAM punya gambaran jelas siapa yang melakukan penembakan terhadap pelaku dengan cara melumpuhkannya saat itu,” ucap Frits.

Dari hasil pemeriksaan, diakuinya ada sedikit ketidaksiagapan  anggota yang melakukan Patroli hari itu untuk  mengamankan pelaku pemalakan. Sehingga berujung pada tindakan dari yang bersangkutan menjadi meluas dan mengancam aparat Kepolisian.

“Kalau saja waktu itu anggota Polisi bisa melakukan tindakan terukur, mungkin kejadian di Distrik Wagete pada 21 Mei lalui tidak meluas. Dan yang menjadi poin Komnas HAM saat ini memastikan siapa pelaku yang melakukan  penembakan terhadap korban hingga lumpuh,” tegas Frits.

Selain memintai keterangan dari aparat, Komnas HAM sendiri memiliki kronologi kejadian yang telah dihimpun dari masyarakat setempat. Dimana tim Komnas HAM berada di lokasi pada tanggal 22-23 Mei 2019.

Dari permintaan keterangan,  Komnas HAM menemukan  kronologi yang cukup jelas sampai dimana tindakan diskresi Kepolisian. Terungkap dari 6 anggota polisi yang berada di TKP siapa yang melakukan penembakan dengan melumpuhkan korban itu yang menjadi penting bagi Komnas HAM. Sehingga  proses penegakan hukum atau  tindakan kepolisian yang perlu diambil oleh Polda Papua terhadap kasus ini.

“Penegakan hukum  bukan hanya bagi anggota yang melakukan tindakan kepolisian, melainkan juga bagi pelaku lain yang melakukan pemerkosaan, pemalakan, pembakaran itu juga menjadi penting agar menjaga keseimbangan dalam upaya penegakan hukum dan pengungkapan dalam kasus Deiyai tanggal 21 Mei,” tutupnya. (ade/oel/fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya