Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Bupati Usman Wanimbo Berikan Dana Hibah Kepada 8 Parpol

Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo, SE, MSi didampingi Sekda Tolikara Anton Warkawani,SE menyerahkan NPHD kepada salah satu penguru Partai Nasdem Kabupaten Tolikara Arson Wanimbo usai Penandatanganan NPHD di ruang rapat Sekwan Tolikara di Karubaga, Jumat (6/3). ( FOTO: Diskominfo Tolikara for Cepos)

KARUBAGA- Setelah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan 10 Organisasi semi pemerintah dan Lembaga Sosial Masyarakat  di Karubaga pekan lalu,  Bupati Usman G. Wanimbo,SE,M.Si mewakili Pemerintah Kabupaten Tolikara juga menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama 8 ketua partai politik Tingkat Kabupaten Tolikara di ruang Rapat Kantor Sekwan Tolikara di Karubaga, Jumat (6/3).

  Bupati Usman G. Wanimbo,SE,M.Si mengatakan Pemerintah Kabupaten Tolikara memberikan bantuan keuangan kepada 8 partai politik peserta pemilu tahun 2019. Delapan Parpol ini berhak menerima bantuan dana karena memperoleh keterwakilan kursi di DPRD Kabupaten Tolikara hasil pemilu 2019. 

  Bantuan dana parpol itu bersumber dari APBD Tolikara Tahun Anggaran 2020. Bantuan keuangan parpol ini besarannya tidak sama, disesuaikan dengan perolehan kursi dari masing-masing partai politik. Dari 8 partai politik itu yang memiliki kursi banyak menerima dana lebih besar daripada  partai politik  yang memiliki kursi sedikit.

Baca Juga :  Galang Bantuan untuk Korban Banjir di Kota Jayapura

  “Kami berharap dana bantuan tersebut bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai posnya masing masing, seperti untuk pendidikan dan operasional sekretariat partai politik dan lainnya”. Ujar Bupati Usman G. Wanimbo.

   Menurut Bupati Usman G. Wanimbo Konsolidasi di internal partai belum terlaksana dengan baik. Hal itu ditandai dengan manajemen organisasi yang buruk, ketidakjelasan sumber pendanaan, lemahnya pendidikan politik, serta terhambatnya kaderisasi berjenjang dan bekelanjutan. Padahal sesungguhnya parpol memiliki peran signifikan dalam konstelasi politik di Indonesia. Sejumlah jabatan publik baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif banyak diisi politisi parpol.

  “Mengingat peran pentingnya dalam proses konsolidasi demokrasi politik diharapkan pengurus partai politik berkontribusi untuk menguatkan dan membantu pelembagaan politik di tubuh partai politik,” pinta Bupati Usman G. Wanimbo.

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Residivis Curas Diserahkan ke Jaksa

   Bupati Usman G. Wanimbo menambahkan Pemerintah dapat memainkan perannya antara lain membantu parpol dengan mensubsidi keuangan partai melalui mekanisme yang jelas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan perbaikan kualitas partai politik di Indonesia. Karena itu penyaluran bantuan dana ini disalurkan melalui rekening Partai Politik setelah melengkapi syarat keuangan pada BPKAD Tolikara.

  Tahapan proses pencairan bantuan dana ini di lakukan beberapa kali,setelah tahapan kesatu untuk tahapan kedua bisa diproses setelah bukti penggunaan dana masuk di BPKAD Tolikara. Karena semua pertanggungjawaban itu dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuagan BPK RI.

    Pada penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah NPHD ini di hadiri 8 ketua DPD partai politik,dan disaksikan Sekda Tolikara Anton warkawani,SE,Asisten sekda Tolikara Adi wibowo,SH hingga kegiatan itu usai dengan tertip. (Diskominfo Tolikara)*

Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo, SE, MSi didampingi Sekda Tolikara Anton Warkawani,SE menyerahkan NPHD kepada salah satu penguru Partai Nasdem Kabupaten Tolikara Arson Wanimbo usai Penandatanganan NPHD di ruang rapat Sekwan Tolikara di Karubaga, Jumat (6/3). ( FOTO: Diskominfo Tolikara for Cepos)

KARUBAGA- Setelah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan 10 Organisasi semi pemerintah dan Lembaga Sosial Masyarakat  di Karubaga pekan lalu,  Bupati Usman G. Wanimbo,SE,M.Si mewakili Pemerintah Kabupaten Tolikara juga menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama 8 ketua partai politik Tingkat Kabupaten Tolikara di ruang Rapat Kantor Sekwan Tolikara di Karubaga, Jumat (6/3).

  Bupati Usman G. Wanimbo,SE,M.Si mengatakan Pemerintah Kabupaten Tolikara memberikan bantuan keuangan kepada 8 partai politik peserta pemilu tahun 2019. Delapan Parpol ini berhak menerima bantuan dana karena memperoleh keterwakilan kursi di DPRD Kabupaten Tolikara hasil pemilu 2019. 

  Bantuan dana parpol itu bersumber dari APBD Tolikara Tahun Anggaran 2020. Bantuan keuangan parpol ini besarannya tidak sama, disesuaikan dengan perolehan kursi dari masing-masing partai politik. Dari 8 partai politik itu yang memiliki kursi banyak menerima dana lebih besar daripada  partai politik  yang memiliki kursi sedikit.

Baca Juga :  Masih Zona Hijau, Pemkab Terapkan New Normal

  “Kami berharap dana bantuan tersebut bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai posnya masing masing, seperti untuk pendidikan dan operasional sekretariat partai politik dan lainnya”. Ujar Bupati Usman G. Wanimbo.

   Menurut Bupati Usman G. Wanimbo Konsolidasi di internal partai belum terlaksana dengan baik. Hal itu ditandai dengan manajemen organisasi yang buruk, ketidakjelasan sumber pendanaan, lemahnya pendidikan politik, serta terhambatnya kaderisasi berjenjang dan bekelanjutan. Padahal sesungguhnya parpol memiliki peran signifikan dalam konstelasi politik di Indonesia. Sejumlah jabatan publik baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif banyak diisi politisi parpol.

  “Mengingat peran pentingnya dalam proses konsolidasi demokrasi politik diharapkan pengurus partai politik berkontribusi untuk menguatkan dan membantu pelembagaan politik di tubuh partai politik,” pinta Bupati Usman G. Wanimbo.

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Residivis Curas Diserahkan ke Jaksa

   Bupati Usman G. Wanimbo menambahkan Pemerintah dapat memainkan perannya antara lain membantu parpol dengan mensubsidi keuangan partai melalui mekanisme yang jelas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan perbaikan kualitas partai politik di Indonesia. Karena itu penyaluran bantuan dana ini disalurkan melalui rekening Partai Politik setelah melengkapi syarat keuangan pada BPKAD Tolikara.

  Tahapan proses pencairan bantuan dana ini di lakukan beberapa kali,setelah tahapan kesatu untuk tahapan kedua bisa diproses setelah bukti penggunaan dana masuk di BPKAD Tolikara. Karena semua pertanggungjawaban itu dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuagan BPK RI.

    Pada penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah NPHD ini di hadiri 8 ketua DPD partai politik,dan disaksikan Sekda Tolikara Anton warkawani,SE,Asisten sekda Tolikara Adi wibowo,SH hingga kegiatan itu usai dengan tertip. (Diskominfo Tolikara)*

Berita Terbaru

Artikel Lainnya