Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Gasak Satu Unit Motor, Oknum Mahasiswa Diringkus

MERAUKE-Seorang oknum mahasiswa di Merauke berinisial  MK  (24) terpaksa berurusan dengan aparat hukum. Pasalnya, yang bersangkutan ditangkap  lantaran  mencuri 1 unit sepeda motor milik  seorang warga bernama Ahmad Surono saat sepeda motor Yamaha X Ride itu sedang diparkir di sekitar gudang Era Elektronik di Jalan Sesate  pada tanggal 15 Juli 2021 sekitar pukul 10.30 WIT. 

   Pelaku berhasil ditangkap  bersama barang bukti sepeda motor oleh Tim Opsnal Reskrim   di jalan Dorem Kai, Merauke pada Selasa (7/9) sekitar pukul 12.00 WIT.  Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos, SIK didampingi KBO beserta anggotanya saat menggelar konfrensi  pers  mengungkapkan bahwa tersangka  berhasil ditangkap setelah mendapat laporan  dimana yang bersangkutan sedang menggunakan motor hasil curian tersebut.  

Baca Juga :  Penjambret HP yang Viral di Medos Ditangkap 

   “Setelah mendapat informasi, Tim Opsnal kita turunkan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor yang dicuri itu,” terangnya. 

   Kasus  pencurian  itu, ungkap Kasat Reskrim, berawal saat korban memarkir motor miliknya tersebut ditempat parkir di  sekitar gudang Era Elektronik karena korban adalah karyawan.   Namun korban lupa  mencabut  kunci motor sehingga ketika pelaku melihat  motor tersebut bersama dengan kunci kontaknya langsung membawa kabur motor tersebut. 

  Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal  363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Kasat Reskrim mengimbau masyarakat  Merauke agar memarkir kendaraannya di tempat aman, berilah kunci ganda, jangan tinggalkan kunci motor di kendaraan. Selain itu memasang plat nomor kendaraannya sehingga ketika hilang dapat diidentifikasi. (ulo/tri)  

Baca Juga :  Tak Ada Covid-19, Dua Distrik Diusulkan Aktivitas Normal

MERAUKE-Seorang oknum mahasiswa di Merauke berinisial  MK  (24) terpaksa berurusan dengan aparat hukum. Pasalnya, yang bersangkutan ditangkap  lantaran  mencuri 1 unit sepeda motor milik  seorang warga bernama Ahmad Surono saat sepeda motor Yamaha X Ride itu sedang diparkir di sekitar gudang Era Elektronik di Jalan Sesate  pada tanggal 15 Juli 2021 sekitar pukul 10.30 WIT. 

   Pelaku berhasil ditangkap  bersama barang bukti sepeda motor oleh Tim Opsnal Reskrim   di jalan Dorem Kai, Merauke pada Selasa (7/9) sekitar pukul 12.00 WIT.  Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos, SIK didampingi KBO beserta anggotanya saat menggelar konfrensi  pers  mengungkapkan bahwa tersangka  berhasil ditangkap setelah mendapat laporan  dimana yang bersangkutan sedang menggunakan motor hasil curian tersebut.  

Baca Juga :  Mentan Dorong Produksi Gula Nasional dari Kabupaten Merauke

   “Setelah mendapat informasi, Tim Opsnal kita turunkan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor yang dicuri itu,” terangnya. 

   Kasus  pencurian  itu, ungkap Kasat Reskrim, berawal saat korban memarkir motor miliknya tersebut ditempat parkir di  sekitar gudang Era Elektronik karena korban adalah karyawan.   Namun korban lupa  mencabut  kunci motor sehingga ketika pelaku melihat  motor tersebut bersama dengan kunci kontaknya langsung membawa kabur motor tersebut. 

  Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal  363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Kasat Reskrim mengimbau masyarakat  Merauke agar memarkir kendaraannya di tempat aman, berilah kunci ganda, jangan tinggalkan kunci motor di kendaraan. Selain itu memasang plat nomor kendaraannya sehingga ketika hilang dapat diidentifikasi. (ulo/tri)  

Baca Juga :  Berikan Bantuan Pendidikan ke Pelajar dan Mahasiswa OAP

Berita Terbaru

Artikel Lainnya