MERAUKE-Seorang oknum mahasiswa di Merauke berinisial MK (24) terpaksa berurusan dengan aparat hukum. Pasalnya, yang bersangkutan ditangkap lantaran mencuri 1 unit sepeda motor milik seorang warga bernama Ahmad Surono saat sepeda motor Yamaha X Ride itu sedang diparkir di sekitar gudang Era Elektronik di Jalan Sesate pada tanggal 15 Juli 2021 sekitar pukul 10.30 WIT.
Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda motor oleh Tim Opsnal Reskrim di jalan Dorem Kai, Merauke pada Selasa (7/9) sekitar pukul 12.00 WIT. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos, SIK didampingi KBO beserta anggotanya saat menggelar konfrensi pers mengungkapkan bahwa tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat laporan dimana yang bersangkutan sedang menggunakan motor hasil curian tersebut.
“Setelah mendapat informasi, Tim Opsnal kita turunkan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor yang dicuri itu,” terangnya.
Kasus pencurian itu, ungkap Kasat Reskrim, berawal saat korban memarkir motor miliknya tersebut ditempat parkir di sekitar gudang Era Elektronik karena korban adalah karyawan. Namun korban lupa mencabut kunci motor sehingga ketika pelaku melihat motor tersebut bersama dengan kunci kontaknya langsung membawa kabur motor tersebut.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Kasat Reskrim mengimbau masyarakat Merauke agar memarkir kendaraannya di tempat aman, berilah kunci ganda, jangan tinggalkan kunci motor di kendaraan. Selain itu memasang plat nomor kendaraannya sehingga ketika hilang dapat diidentifikasi. (ulo/tri)