Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Polres Boven Digoel Temukan 20 Paket Ganja Kering 

Dalam Jok Motor Curian yang Berhasil Diamankan

MERAUKE– Selain melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, pelaku juga mengedarkan Narkotika jenis ganja. Itu terungkap dari press release yang digelar Kapolres Boven  Boven Digoel AKBP I Komang Budhiarta, SIK bersama dengan pejabat utama Polres Boven Digoel, Jumat (5/8).

    Kapolres menjelaskan, dari salah satu barang bukti (BB) motor Yamaha Vega yang berhasil diamankan, ditemukan 20 linting ganja siap edar dalam jok motor tersebut. Hanya saja, pelaku pencurian dari motor tersebut berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran pihaknya.    

‘’Untuk pelaku Curanmor motor Yamaha Vega saat penangkapan berhasil melarikan diri, sehingga hanya BB motor yang berhasil kita amankan. Saat kita periksa, ternyata di dalam jok motor ditemukan 20 linting ganja siap edar,’’ kata Kapolres. Artinya, motor hasil  curian tersebut selama ini digunakan pelaku melakukan transaksi  Narkoba.

Baca Juga :  Kapolsek: Stop Buat Saguer Lagi

   Kapolres juga menjelaskan kondisi 3 sepeda motor yang berhasil diamankan itu. Menurutnya, ketika  motor tersebut telah dipretelin untuk menghilangkan jejak dari motor tersebut. ‘’Semua tebeng-tebengnya telah dilepas untuk menghilangkan jejak dari motor-motor itu,’’ jelasnya.

Dikatakan,  dari 2 orang yang telah diamankan, satu diantaranya berinisial  BB merupakan pelaku Curanmor. Sedangkan LT merupakan penadah dari barang curian tersebut. Karenanya,  untuk pelaku Curanmor  BB akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan  pelaku LT dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengakui, kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Boven Digoel tergolong cukup tinggi. Sehingga setiap ada laporan masyarakat, pihaknya akan merespon dengan cepat untuk segera mengungkap pelaku dan barang buktinya.

Baca Juga :  Tidak Laksanakan Tugas, Kepsek SD Inpres Kiworo Diganti   

Kapolres mengungkapkan, mayoritas pelaku Curanmor ini berumur  produktif dan masih remaja. Karena itu, ia berpesan kepada para orang tua untuk memberikan perhatian khusus kepada putra-putrinya untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.

Kasat Reskrim Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Trk menambakan apabila  ada orang yang menawarkan kendaraan dengan harga miring untuk patut dicurigai itu hasil tindak kejahatan. Tidak hanya kendaraan bermotor saja tapi juga barang lainnya seperti handphone dan barang lainnya.

‘’’Saya minta kita  perlu bijak dalam membeli barang, sehingga nantinya tidak ikut terjerat sebagai penadah,’’ pintanya. (ulo/tho)   

Dalam Jok Motor Curian yang Berhasil Diamankan

MERAUKE– Selain melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, pelaku juga mengedarkan Narkotika jenis ganja. Itu terungkap dari press release yang digelar Kapolres Boven  Boven Digoel AKBP I Komang Budhiarta, SIK bersama dengan pejabat utama Polres Boven Digoel, Jumat (5/8).

    Kapolres menjelaskan, dari salah satu barang bukti (BB) motor Yamaha Vega yang berhasil diamankan, ditemukan 20 linting ganja siap edar dalam jok motor tersebut. Hanya saja, pelaku pencurian dari motor tersebut berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran pihaknya.    

‘’Untuk pelaku Curanmor motor Yamaha Vega saat penangkapan berhasil melarikan diri, sehingga hanya BB motor yang berhasil kita amankan. Saat kita periksa, ternyata di dalam jok motor ditemukan 20 linting ganja siap edar,’’ kata Kapolres. Artinya, motor hasil  curian tersebut selama ini digunakan pelaku melakukan transaksi  Narkoba.

Baca Juga :  Aset Tanahnya Diserobot, PLN Merauke Minta Bantuan Kejaksaan 

   Kapolres juga menjelaskan kondisi 3 sepeda motor yang berhasil diamankan itu. Menurutnya, ketika  motor tersebut telah dipretelin untuk menghilangkan jejak dari motor tersebut. ‘’Semua tebeng-tebengnya telah dilepas untuk menghilangkan jejak dari motor-motor itu,’’ jelasnya.

Dikatakan,  dari 2 orang yang telah diamankan, satu diantaranya berinisial  BB merupakan pelaku Curanmor. Sedangkan LT merupakan penadah dari barang curian tersebut. Karenanya,  untuk pelaku Curanmor  BB akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan  pelaku LT dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengakui, kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Boven Digoel tergolong cukup tinggi. Sehingga setiap ada laporan masyarakat, pihaknya akan merespon dengan cepat untuk segera mengungkap pelaku dan barang buktinya.

Baca Juga :  Polsek Merauke Kota Kembali Gerebek Pabrik Sopi

Kapolres mengungkapkan, mayoritas pelaku Curanmor ini berumur  produktif dan masih remaja. Karena itu, ia berpesan kepada para orang tua untuk memberikan perhatian khusus kepada putra-putrinya untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.

Kasat Reskrim Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Trk menambakan apabila  ada orang yang menawarkan kendaraan dengan harga miring untuk patut dicurigai itu hasil tindak kejahatan. Tidak hanya kendaraan bermotor saja tapi juga barang lainnya seperti handphone dan barang lainnya.

‘’’Saya minta kita  perlu bijak dalam membeli barang, sehingga nantinya tidak ikut terjerat sebagai penadah,’’ pintanya. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya