Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Resiko Tinggi, ABK dan Nelayan Dilindungi BPJS Tenaga Kerja

Kepala  BPJS Tenaga Kerja Merauke Bobby Harun dan Kepala  Kantar Syahbandar Pelabuhan Perikanan  Samudera  Merauke Susanto Masita  saat menandatangani  kerja sama  dimana seluruh  ABK dan Nelayan diberikan perlindungan  oleh BPJS Tenaga Kerja  Merauke. *FOTO: Sulo/Cepos

MERAUKE- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)    Tenaga Kerja mulai menyasar  para  nelayan  yang ada di  Merauke dengan  melakukan   penandatanganan  kerja sama dengan Kepala  Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan  Samudera  Merauke,  Kamis (5/12).

  Kepala BPJS Tenaga Kerja Merauke Bobby   Harun mengungkapkan   penandatangan kerja sama  ini dalam rangka memberikan perlindungan kepada para   nelayan  yang ada di Merauke. Sebab, para nelayan    ini  memiliki  resiko  yang cukup besar   selama ini  di laut.   Meski selama ini  sudah ada  yang masuk sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja   tersebut,   namun belum seluruhnya  menjadi peserta.

  “Yang akan menjadi peserta adalah pemilik  kapal, ABK dan nelayan. Ini juga sudah sejalan dengan prgoram   pemerintah pusat, dimana beberapa  hari telah ditandatangani kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan  RI dengan BPJS Tenaga Kerja  bahwa setiap nelayan  yang akan berlayar wajib  diberi perlindungan lewat kepesertaan  BPJS  Tenaga Kerja,’’ kata Bobby Harun seusai penandatanganan kerja sama dan  dialog dengan   para  nelayan di Merauke. 

Baca Juga :  Satpol PP Tertibkan Spanduk Ucapan

  Diakui  Bobby Harun, bahwa  ada kartu jaminan yang diberikan kepada nelayan, namun kartu jaminan itu belum seluruhnya menjangkau nelayan. Sebab, setiap daerah diberi kuota yang terbatas. Robby juga menjelaskan  bahwa selain bidang perkebunan juga salah satu  potensi   yang besar adalah  para nelayan  tersebut. 

   Sementara  itu, Kepala  Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan  Samudera  Merauke Susanto Masita  menilai kerja sama ini merupakan  kado spesial bagi BPJS Tenaga Kerja   Merauke karena bertepatan dengan HUT  BPJS Tenaga Kerja.

  ‘’Melalui kerja sama ini,     kami berharap bisa memproteksi seluruh nelayan  yang bekerja  di sektor bidang tangkap. Kita lindungi dalam hal  ketenagakerjaan mereka.  Harapan kita pada saat mereka melakukan aktivitas  pekerjaan mereka  di laut atau di darat saat mereka  bekerja,   para nelayan  dan ABK ini bisa terlindungi,” harapnya.

Baca Juga :  RSUD Kembali Layani Rawat Inap Pasien Umum

   Susanto Masita  menilai bahwa jumlah  ABK dan nelayan yang bekerja di kapal-kapal yang beroperasi  di sekitar Laut Merauke dan Arafura, sekitar  6.000 ABK dan nelayan. “Kita akan mewajibkan seluruh ABK dan nelayan  untuk menjadi peserta  BPJS Tenaga Kerja mulai hari ini. Dengan menjadi peserta,   para nelayan dan ABK ini  akan terlindungi,’’ tandasnya. Diketahui, selama ini banyak ABK dan Nelayan  yang menjadi korban kecelakaan   tenggelamnya kapal. Namun   belum mendapat perlindungan dari BPJS  Tenaga Kerja. (ulo/tri) 

Kepala  BPJS Tenaga Kerja Merauke Bobby Harun dan Kepala  Kantar Syahbandar Pelabuhan Perikanan  Samudera  Merauke Susanto Masita  saat menandatangani  kerja sama  dimana seluruh  ABK dan Nelayan diberikan perlindungan  oleh BPJS Tenaga Kerja  Merauke. *FOTO: Sulo/Cepos

MERAUKE- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)    Tenaga Kerja mulai menyasar  para  nelayan  yang ada di  Merauke dengan  melakukan   penandatanganan  kerja sama dengan Kepala  Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan  Samudera  Merauke,  Kamis (5/12).

  Kepala BPJS Tenaga Kerja Merauke Bobby   Harun mengungkapkan   penandatangan kerja sama  ini dalam rangka memberikan perlindungan kepada para   nelayan  yang ada di Merauke. Sebab, para nelayan    ini  memiliki  resiko  yang cukup besar   selama ini  di laut.   Meski selama ini  sudah ada  yang masuk sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja   tersebut,   namun belum seluruhnya  menjadi peserta.

  “Yang akan menjadi peserta adalah pemilik  kapal, ABK dan nelayan. Ini juga sudah sejalan dengan prgoram   pemerintah pusat, dimana beberapa  hari telah ditandatangani kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan  RI dengan BPJS Tenaga Kerja  bahwa setiap nelayan  yang akan berlayar wajib  diberi perlindungan lewat kepesertaan  BPJS  Tenaga Kerja,’’ kata Bobby Harun seusai penandatanganan kerja sama dan  dialog dengan   para  nelayan di Merauke. 

Baca Juga :  Antisipasi Virus Novel Corona, Dinkes Merauke Bentuk Tim Terpadu

  Diakui  Bobby Harun, bahwa  ada kartu jaminan yang diberikan kepada nelayan, namun kartu jaminan itu belum seluruhnya menjangkau nelayan. Sebab, setiap daerah diberi kuota yang terbatas. Robby juga menjelaskan  bahwa selain bidang perkebunan juga salah satu  potensi   yang besar adalah  para nelayan  tersebut. 

   Sementara  itu, Kepala  Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan  Samudera  Merauke Susanto Masita  menilai kerja sama ini merupakan  kado spesial bagi BPJS Tenaga Kerja   Merauke karena bertepatan dengan HUT  BPJS Tenaga Kerja.

  ‘’Melalui kerja sama ini,     kami berharap bisa memproteksi seluruh nelayan  yang bekerja  di sektor bidang tangkap. Kita lindungi dalam hal  ketenagakerjaan mereka.  Harapan kita pada saat mereka melakukan aktivitas  pekerjaan mereka  di laut atau di darat saat mereka  bekerja,   para nelayan  dan ABK ini bisa terlindungi,” harapnya.

Baca Juga :  Ditengah Krisis Air Minum, Perilaku Hidup Sehat Sangat Penting

   Susanto Masita  menilai bahwa jumlah  ABK dan nelayan yang bekerja di kapal-kapal yang beroperasi  di sekitar Laut Merauke dan Arafura, sekitar  6.000 ABK dan nelayan. “Kita akan mewajibkan seluruh ABK dan nelayan  untuk menjadi peserta  BPJS Tenaga Kerja mulai hari ini. Dengan menjadi peserta,   para nelayan dan ABK ini  akan terlindungi,’’ tandasnya. Diketahui, selama ini banyak ABK dan Nelayan  yang menjadi korban kecelakaan   tenggelamnya kapal. Namun   belum mendapat perlindungan dari BPJS  Tenaga Kerja. (ulo/tri) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya