Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Satpol PP Tertibkan Spanduk Ucapan

Satpol PP Kabupaten Merauke saat menertibkan salah satu billbord ucapan yang masih terpasang di jalan Marthadinata Merauke, Rabu (10/6). (foto: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke melakukan penertiban terhadap spanduk maupun billboard ucapan yang masih terpasang di sejumlah sudut kota maupun di pagar rumah – rumah ibadah. Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Elias Refra, S. Sos, MM, ketika dihubungi media ini mengungkapkan bahwa penertiban ini mulai dilaksanakan sejak hari Selasa setelah mendapat perintah langsung dari bupati Merauke untuk melakukan penertiban spanduk atau bilboard ucapan selamat yang masih terpasang baik di sudut-sudut kota maupun di pagar rumah ibadah. 

   “Kami sudah bergerak dari hari Selasa dan Rabu kemarin sudah selesai pembersihan yang ada di dalam kota,” kata Elias Refra. 

   Selanjutnya, lanjut Elias Refra, pembersihan akan dilakukan untuk wilayah yang ada di luar Kota Merauke. Karena menurutnya, masih banyak spanduk, pamflet maupun billboard tersebut yang  terpasang sampai sekarang. “Sementara idul fitri sudah selesai. Jadi sesuai perintah, ya kita bongkar semua,” terangnya. 

Baca Juga :  Tahun Ini, DLH Targetkan  Penerimaan Jasa Sampah Rp 2,3 Miliar

   Pembongkaran ini, lanjut Elias Refra, tidak ada yang terkecuali. “Kalau kita temukan masih ada spanduk ucapan dari pak bupati atau wakil bupati,  tetap kita lepas atau bongkar. Jadi tidak ada yang dikecualikan,” terangnya. Apalagi, kata dia, jika spanduk-spanduk yang terpasang tersebut berbau politik sudah pasti dibongkar. “Karena dari KPU belum menetapkan waktunya untuk kampanye,” terangnya.

    Bagaimana jika spanduk ucapan yang berbau bakal calon tersebut namun membayar ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menurut Kasatpol, dalam  penertiban ini pihaknya menggandeng Bapenda.”Dari Bapenda yang tahu mana yang masa waktu pemasangannya sudah habis dan mana yang belum. Yang sudah selesai dan tidak diperpanjang itu yang kita cabut. Tapi kalau belum, tentu kita tidak cabut,” pungkasnya. (ulo/tri)

Baca Juga :  Tiga Hari Operasi Patuh,  63 Pengendara Ditilang
Satpol PP Kabupaten Merauke saat menertibkan salah satu billbord ucapan yang masih terpasang di jalan Marthadinata Merauke, Rabu (10/6). (foto: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke melakukan penertiban terhadap spanduk maupun billboard ucapan yang masih terpasang di sejumlah sudut kota maupun di pagar rumah – rumah ibadah. Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Elias Refra, S. Sos, MM, ketika dihubungi media ini mengungkapkan bahwa penertiban ini mulai dilaksanakan sejak hari Selasa setelah mendapat perintah langsung dari bupati Merauke untuk melakukan penertiban spanduk atau bilboard ucapan selamat yang masih terpasang baik di sudut-sudut kota maupun di pagar rumah ibadah. 

   “Kami sudah bergerak dari hari Selasa dan Rabu kemarin sudah selesai pembersihan yang ada di dalam kota,” kata Elias Refra. 

   Selanjutnya, lanjut Elias Refra, pembersihan akan dilakukan untuk wilayah yang ada di luar Kota Merauke. Karena menurutnya, masih banyak spanduk, pamflet maupun billboard tersebut yang  terpasang sampai sekarang. “Sementara idul fitri sudah selesai. Jadi sesuai perintah, ya kita bongkar semua,” terangnya. 

Baca Juga :  Tiga Hari Operasi Patuh,  63 Pengendara Ditilang

   Pembongkaran ini, lanjut Elias Refra, tidak ada yang terkecuali. “Kalau kita temukan masih ada spanduk ucapan dari pak bupati atau wakil bupati,  tetap kita lepas atau bongkar. Jadi tidak ada yang dikecualikan,” terangnya. Apalagi, kata dia, jika spanduk-spanduk yang terpasang tersebut berbau politik sudah pasti dibongkar. “Karena dari KPU belum menetapkan waktunya untuk kampanye,” terangnya.

    Bagaimana jika spanduk ucapan yang berbau bakal calon tersebut namun membayar ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menurut Kasatpol, dalam  penertiban ini pihaknya menggandeng Bapenda.”Dari Bapenda yang tahu mana yang masa waktu pemasangannya sudah habis dan mana yang belum. Yang sudah selesai dan tidak diperpanjang itu yang kita cabut. Tapi kalau belum, tentu kita tidak cabut,” pungkasnya. (ulo/tri)

Baca Juga :  51 Warga Binaan Lapas Merauke Terima Remisi Idul Fitri 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya