Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Bandara Mopah Merauke Kembali Dipalang

Para  pemilik hak ulayat  tanah Bandara Mopah Merauke saat  melakukan aksi  pemalangan  terminal Bandara Mopah Merauke, Kamis (5/12).  Sulo/Cepos

MERAUKE-Pemilik hak ulayat  melakukan pemalangan menuntut  pembayaran  ganti rugi tanah  eks Belanda yang diserahkan ke Pemerintah Republik Indonesia seluas 60 hektar, Kamis (5/12). Pemalangan dilakukan dengan   cara membentangkan  bendera merah putih   raksasa  di depan pintu masuk keluar  terminal penumpang Bandara Mopah Merauke.

   Agar  penumpang yang  mau berangkat  di pagi hari   tetap bisa masuk ke dalam terminal, Polisi terpaksa  harus berdiri di depan  bentangan bendera tersebut  untuk memberi jalan bagi setiap penumpang   yang  akan  berangkat.  

  Kabag Ops Polres Merauke AKP  Erol Sudrajat, S.Sos, M.Si    melalui pengeras suara minta  agar bentangan bendera   tersebut segera dikeluarkan. ‘Silakan mengajukan tuntutan  kepada pemerintah,  tapi jangan ganggu pelayanan   publik. Kalau mau demo  jangan di sini  tapi di luar  dari terminal ini karena menggangu  pelayanan,” kata  Kabag Ops. 

  Kasat Intel Iptu Budi  Santoso  terlihat  melakukan pendekatan kepada  para pendemo  tersebut. Beberapa saat kemudian Kapolres  Merauke  AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK didampingi Wakapolres Kompol YS Kadang  tiba  dan melakukan dialog  langsung  dengan   koordinator aksi H. Waros Gebze yang juga pemilik  hak ulayat.

Baca Juga :  Tiga RT di Kelurahan Samkai Alami Banjir Berbulan-bulan

    Setelah melakukan pendekatan, akhirnya H. Waros Gebze bersama dengan Hengky Ndiken   dan sejumlah pemilik  hak ulayat  lainnya menemui  Bupati  Merauke   Frederikus Gebze, SE, M.Si di kantor Bupati Merauke. Dalam pertemuan      tersebut,  Hengky Ndiken menjelaskan   bahwa  saat pertemuan  beberapa waktu lalu  dengan  Kementerian Perhubungan di Manado, dari  Kemenhub mengembalikan tanah eks Belanda  tersebut kepada   pemilik  hak ulayat karena penguasaannya  tidak jelas.

  “Makanya, di   Sentani,  Pemerintah sudah bayar. Tapi di Merauke apa alasannya   pemerintah  tidak mau bayar,’’ kata Hengky Ndiken.

  Mantan Anggota DPRD Kabupaten Merauke periode 2014-2019 ini menjelaskan bahwa sebenarnya, Pemerintah  Pusat  sudah mau membayar tanah tersebut,  namun karena ada lagi  surat ke Kementerian Perhubungan, sehingga pusat masih tunda pembayaran.

Baca Juga :  Penerima BST Covid Hanya Warga Terima Undangan

  Karena itu, ia meminta Bupati  Merauke Frederikus Gebze  untuk segera membuat surat    yang menyatakan  tanah tersebut  belum dibayar  oleh pemerintah  daerah. Sementara  itu, bupati Merauke Frederikus  Gebze menyatakan segera membuat  surat  ke Pemerintah Pusat   yang menegaskan bahwa  tanah seluas 60  hektar tersebut belum  dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Merauke,  karena sudah menjadi kewenangan   pusat dan memohon agar pemerintah pusat segera menyelesaikan agar masalah   tanah tersebut  bisa segera  tuntas.

  Selain itu, bupati juga menyatakan   bersedia  untuk memfasilitasi  peradilan adat  untuk menentukan  pemilik sebenarnya dari tanah seluas 60 hektar tersebut yang nantinya menjadi dasar bagi  pusat   untuk menyelesaikan  tuntutan  ganti rugi tanah tersebut.

   Karena menurut  Hengky Ndiken, peradilan adat akan segera  dilakukan untuk menentukan  kepemilikan   hak ulayat   tersebut. Dengan  pertemuan  tersebut, pemilik hak ulayat  bersedia untuk membuka  palang di Bandara Mopah Merauke  tersebut.  Tak hanya membuka palang, pengukuran   tanah seluas    60 hektar  juga langsung dilakukan setelah  pertemuan itu.  (ulo/tri) 

Para  pemilik hak ulayat  tanah Bandara Mopah Merauke saat  melakukan aksi  pemalangan  terminal Bandara Mopah Merauke, Kamis (5/12).  Sulo/Cepos

MERAUKE-Pemilik hak ulayat  melakukan pemalangan menuntut  pembayaran  ganti rugi tanah  eks Belanda yang diserahkan ke Pemerintah Republik Indonesia seluas 60 hektar, Kamis (5/12). Pemalangan dilakukan dengan   cara membentangkan  bendera merah putih   raksasa  di depan pintu masuk keluar  terminal penumpang Bandara Mopah Merauke.

   Agar  penumpang yang  mau berangkat  di pagi hari   tetap bisa masuk ke dalam terminal, Polisi terpaksa  harus berdiri di depan  bentangan bendera tersebut  untuk memberi jalan bagi setiap penumpang   yang  akan  berangkat.  

  Kabag Ops Polres Merauke AKP  Erol Sudrajat, S.Sos, M.Si    melalui pengeras suara minta  agar bentangan bendera   tersebut segera dikeluarkan. ‘Silakan mengajukan tuntutan  kepada pemerintah,  tapi jangan ganggu pelayanan   publik. Kalau mau demo  jangan di sini  tapi di luar  dari terminal ini karena menggangu  pelayanan,” kata  Kabag Ops. 

  Kasat Intel Iptu Budi  Santoso  terlihat  melakukan pendekatan kepada  para pendemo  tersebut. Beberapa saat kemudian Kapolres  Merauke  AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK didampingi Wakapolres Kompol YS Kadang  tiba  dan melakukan dialog  langsung  dengan   koordinator aksi H. Waros Gebze yang juga pemilik  hak ulayat.

Baca Juga :  Tidak Terapkan Prokes, Paslon Dijerat UU Karantina Kesehatan

    Setelah melakukan pendekatan, akhirnya H. Waros Gebze bersama dengan Hengky Ndiken   dan sejumlah pemilik  hak ulayat  lainnya menemui  Bupati  Merauke   Frederikus Gebze, SE, M.Si di kantor Bupati Merauke. Dalam pertemuan      tersebut,  Hengky Ndiken menjelaskan   bahwa  saat pertemuan  beberapa waktu lalu  dengan  Kementerian Perhubungan di Manado, dari  Kemenhub mengembalikan tanah eks Belanda  tersebut kepada   pemilik  hak ulayat karena penguasaannya  tidak jelas.

  “Makanya, di   Sentani,  Pemerintah sudah bayar. Tapi di Merauke apa alasannya   pemerintah  tidak mau bayar,’’ kata Hengky Ndiken.

  Mantan Anggota DPRD Kabupaten Merauke periode 2014-2019 ini menjelaskan bahwa sebenarnya, Pemerintah  Pusat  sudah mau membayar tanah tersebut,  namun karena ada lagi  surat ke Kementerian Perhubungan, sehingga pusat masih tunda pembayaran.

Baca Juga :  Penerima BST Covid Hanya Warga Terima Undangan

  Karena itu, ia meminta Bupati  Merauke Frederikus Gebze  untuk segera membuat surat    yang menyatakan  tanah tersebut  belum dibayar  oleh pemerintah  daerah. Sementara  itu, bupati Merauke Frederikus  Gebze menyatakan segera membuat  surat  ke Pemerintah Pusat   yang menegaskan bahwa  tanah seluas 60  hektar tersebut belum  dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Merauke,  karena sudah menjadi kewenangan   pusat dan memohon agar pemerintah pusat segera menyelesaikan agar masalah   tanah tersebut  bisa segera  tuntas.

  Selain itu, bupati juga menyatakan   bersedia  untuk memfasilitasi  peradilan adat  untuk menentukan  pemilik sebenarnya dari tanah seluas 60 hektar tersebut yang nantinya menjadi dasar bagi  pusat   untuk menyelesaikan  tuntutan  ganti rugi tanah tersebut.

   Karena menurut  Hengky Ndiken, peradilan adat akan segera  dilakukan untuk menentukan  kepemilikan   hak ulayat   tersebut. Dengan  pertemuan  tersebut, pemilik hak ulayat  bersedia untuk membuka  palang di Bandara Mopah Merauke  tersebut.  Tak hanya membuka palang, pengukuran   tanah seluas    60 hektar  juga langsung dilakukan setelah  pertemuan itu.  (ulo/tri) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya