Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Gagalkan Penyelundupan 50 Ekor Burung Cenderawasih

MERAUKE-Karantina Pertanian Merauke melalui wilayah kerja Bandara Mopah Merauke berhasil gagalkan 50 ekor burung Cenderawasih yang sudah diawetkan di Cargo Bandara Mopah Merauke, Selasa (9/8).

Bermula saat petugas AVSEC mencurigai salah satu paket terpantau pada mesin X-Ray dan diduga tumpukan burung awetan. Untuk memastikannya, paket kemudian dibuka. Kecurigaan pun terbukti dengan didapati 50 ekor awetan burung Cenderawasih.

“Paket tersebut rencananya akan dikirim ke Jayapura. Setelah dilakukan pengecekan pada identitas resi pengiriman, tertera paket general other/barang umum dan ini tidak sesuai dengan isi yang sebenarnya,” ungkap Anas Mardiansyah, Paramedik Karantina Hewan yang sedang bertugas.

Anas menambahkan, seluruh awetan burung Cenderawasi tersebut diamankan oleh Karantina Merauke dan selanjutnya akan diserahterimakan untuk diproses lebih lanjut oleh BSKDA Merauke.

Baca Juga :  Silaturahmi Natal, Danrem Temui Forkopimda dan Tokoh Agama dan Masyarakat

Tindakan ini tentu melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu tidak melengkapi dokumen persyaratan, serta tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat Karantina. Pelanggaran ini juga bisa diancam pidana sesuai pasal 88 Huruf (a) dan Huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 yaitu dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Asep Kosasih, selaku Kepala Otoritas Bandara Mopah memberikan apresiasi atas kinerja petugas dan  pejabat karantina yang cermat dalam mendeteksi hal-hal yang melanggar undang-undang.

‘’Ini sebagai bentuk empati kami kepada negara ini supaya aturan dapat ditegakkan,” ujar Asep.

Baca Juga :  Begal Beraksi,  Seorang Warga Ditikam 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Karantina Pertanian Merauke, Cahyono menyampaikan turut prihatin terhadap upaya penyelundupan terhadap satwa liar yang dilindungi.

“Burung Cenderawasih termasuk hewan yang terancam punah. Sangat disayangkan bila masih ada orang yang tidak bertanggung jawab yang ingin memelihara maupun menjadikannya hiasan,” kata  Cahyono menyampaikan keprihatinannya atas penyelundupan burung dilindungi  tersebut. (ulo/tho)

MERAUKE-Karantina Pertanian Merauke melalui wilayah kerja Bandara Mopah Merauke berhasil gagalkan 50 ekor burung Cenderawasih yang sudah diawetkan di Cargo Bandara Mopah Merauke, Selasa (9/8).

Bermula saat petugas AVSEC mencurigai salah satu paket terpantau pada mesin X-Ray dan diduga tumpukan burung awetan. Untuk memastikannya, paket kemudian dibuka. Kecurigaan pun terbukti dengan didapati 50 ekor awetan burung Cenderawasih.

“Paket tersebut rencananya akan dikirim ke Jayapura. Setelah dilakukan pengecekan pada identitas resi pengiriman, tertera paket general other/barang umum dan ini tidak sesuai dengan isi yang sebenarnya,” ungkap Anas Mardiansyah, Paramedik Karantina Hewan yang sedang bertugas.

Anas menambahkan, seluruh awetan burung Cenderawasi tersebut diamankan oleh Karantina Merauke dan selanjutnya akan diserahterimakan untuk diproses lebih lanjut oleh BSKDA Merauke.

Baca Juga :  Begal Beraksi,  Seorang Warga Ditikam 

Tindakan ini tentu melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu tidak melengkapi dokumen persyaratan, serta tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat Karantina. Pelanggaran ini juga bisa diancam pidana sesuai pasal 88 Huruf (a) dan Huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 yaitu dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Asep Kosasih, selaku Kepala Otoritas Bandara Mopah memberikan apresiasi atas kinerja petugas dan  pejabat karantina yang cermat dalam mendeteksi hal-hal yang melanggar undang-undang.

‘’Ini sebagai bentuk empati kami kepada negara ini supaya aturan dapat ditegakkan,” ujar Asep.

Baca Juga :  DPRD Merauke Setujui Pembentukan Provinsi Papua Selatan

Pada kesempatan yang sama, Kepala Karantina Pertanian Merauke, Cahyono menyampaikan turut prihatin terhadap upaya penyelundupan terhadap satwa liar yang dilindungi.

“Burung Cenderawasih termasuk hewan yang terancam punah. Sangat disayangkan bila masih ada orang yang tidak bertanggung jawab yang ingin memelihara maupun menjadikannya hiasan,” kata  Cahyono menyampaikan keprihatinannya atas penyelundupan burung dilindungi  tersebut. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya