Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

JGG Jadi Jaminan, Pemalangan PDAM Dibuka

Pertemuan dengan pihak terkait yang difasilitasi Kapolres Merauke AKBP  Bahara Marpaung, SH dengan  pemilik hak ulayat  terkait dengan  pemalangan PDAM. Dari pertemuan  ini, pemilik hak ulayat bersedia membuka  palang, namun mengancam akan kembali lakukan pemalangan jika pada pertemuan 15 November besok  belum ada pembayaran.  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Setelah berlangsung selama kurang lebih 4 hari, pemalangan tanah PDAM di Jalan Parakomando, Kelurahan Mandala yang dilakukan oleh  pemilik hak ulayat akhirnya dibuka mulai Selasa (5/11) siang. Pembukaan  palang  pada pintu masuk tower penampungan air PDAM  tersebut dilakukan pemilik hak ulayat setelah dilakukan pertemuan antar  dengan pihak terkait   dengan pemilik hak ulayat yang difasilitasi oleh Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung. 

   Namun  kesediaan pemilik hak ulayat membuka palang ini setelah adanya jaminan dari Tokoh Selatan Papua Drs Johanes Gluba Gebze. Hadir dalam pertemuan  tersebut, Ketua Sementara   DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina, Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH, Staf Ahli Bupati Merauke Vicky A. Imkotta, Koordinator LMA Selatan Papua Ignasius Ndiken, pihak PDAM, Tokoh Selatan Papua Johanes Gluba Gebze dan pemilik  hak ulayat Anselmus Samkakai.  

Baca Juga :  Mencuri Dalam Kios, Pelaku Bawa Ganja 31 Paket

  Selain adanya jaminan  tersebut, pertemuan lanjutan  untuk menentukan kesepakatan besarnya tali asih  yang akan diberikan pemerintah dengan pemilik hak ulayat nanti akan dilakukan pada 15 November 2019 mendatang  yang akan digelar  di  DPRD Kabupaten Merauke. Sebab, dalam pertemuan  ini pihak pengambil keputusan dalam hal ini Bupati Merauke tidak hadir dalam pertemuan tersebut. 

  “Diharapkan  pada pertemuan  nanti, Pak Bupati diharapkan hadir sebagai  pengambil keputusan. Tapi, kami yang akan koordinasika itu,” kata Ketua Sementara DPRD Merauke Benjamin Latumahina. 

  Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung menjelaskan bahwa  pertemuan  yang difasilitasi  langsung oleh pihaknya tersebut terkait dengan  pemalangan yang terjadi tersebut menyebabkan   pasokan air terhenti ke ribuan pelanggan  yang ada di Merauke.  Apabila tidak  langkah-langkah  yang  dilakukan maka  bisa terjadi  gejolak  masyarakat.

   Karena itu, Kapolres menyampaikan terima kasih  kepada pemilik hak ulayat  yang telah bersedia  untuk membuka   pemalangan  tersebut. Dari pemilik hak ulayat  tetap menuntut  untuk dibayarkan sebesar Rp 1 miliar  atas  tanah tersebut. 

Baca Juga :  DPRD Setuju, 4 Kabupaten Perlu Duduk Bersama

  “Hari ini saya buka, tapi  nanti tanggal 15 November 2019  saya harus dibayar Rp 1 miliar. Kalau saya hanya dibayar Rp 500 juta, saya akan kembali palang,’’ ancam Anselmus Samkakai. 

  Namun Ketua Sementara DPRD Merauke  Benjamin Latumahina bahwa besarnya tali asih yang akan diberikan baru akan dibicarakan dan ditentukan  pada pertemuan 15 November tersebut.  Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa  mengungkapkan bahwa  terkait  dengan masalah  tanah ini pihaknya sudah memberikan pendapat hukum  kepada  pemerintah  daerah. ‘’Kami sudah memberikan pendapat hukum dan   pendapat hukum  yang kami berikan itu bisa dijalankan dan bisa juga tidak,” tandas  Kajari I Wayan Sumertayasa. (ulo/tri)

Pertemuan dengan pihak terkait yang difasilitasi Kapolres Merauke AKBP  Bahara Marpaung, SH dengan  pemilik hak ulayat  terkait dengan  pemalangan PDAM. Dari pertemuan  ini, pemilik hak ulayat bersedia membuka  palang, namun mengancam akan kembali lakukan pemalangan jika pada pertemuan 15 November besok  belum ada pembayaran.  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Setelah berlangsung selama kurang lebih 4 hari, pemalangan tanah PDAM di Jalan Parakomando, Kelurahan Mandala yang dilakukan oleh  pemilik hak ulayat akhirnya dibuka mulai Selasa (5/11) siang. Pembukaan  palang  pada pintu masuk tower penampungan air PDAM  tersebut dilakukan pemilik hak ulayat setelah dilakukan pertemuan antar  dengan pihak terkait   dengan pemilik hak ulayat yang difasilitasi oleh Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung. 

   Namun  kesediaan pemilik hak ulayat membuka palang ini setelah adanya jaminan dari Tokoh Selatan Papua Drs Johanes Gluba Gebze. Hadir dalam pertemuan  tersebut, Ketua Sementara   DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina, Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH, Staf Ahli Bupati Merauke Vicky A. Imkotta, Koordinator LMA Selatan Papua Ignasius Ndiken, pihak PDAM, Tokoh Selatan Papua Johanes Gluba Gebze dan pemilik  hak ulayat Anselmus Samkakai.  

Baca Juga :  Mencuri Dalam Kios, Pelaku Bawa Ganja 31 Paket

  Selain adanya jaminan  tersebut, pertemuan lanjutan  untuk menentukan kesepakatan besarnya tali asih  yang akan diberikan pemerintah dengan pemilik hak ulayat nanti akan dilakukan pada 15 November 2019 mendatang  yang akan digelar  di  DPRD Kabupaten Merauke. Sebab, dalam pertemuan  ini pihak pengambil keputusan dalam hal ini Bupati Merauke tidak hadir dalam pertemuan tersebut. 

  “Diharapkan  pada pertemuan  nanti, Pak Bupati diharapkan hadir sebagai  pengambil keputusan. Tapi, kami yang akan koordinasika itu,” kata Ketua Sementara DPRD Merauke Benjamin Latumahina. 

  Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung menjelaskan bahwa  pertemuan  yang difasilitasi  langsung oleh pihaknya tersebut terkait dengan  pemalangan yang terjadi tersebut menyebabkan   pasokan air terhenti ke ribuan pelanggan  yang ada di Merauke.  Apabila tidak  langkah-langkah  yang  dilakukan maka  bisa terjadi  gejolak  masyarakat.

   Karena itu, Kapolres menyampaikan terima kasih  kepada pemilik hak ulayat  yang telah bersedia  untuk membuka   pemalangan  tersebut. Dari pemilik hak ulayat  tetap menuntut  untuk dibayarkan sebesar Rp 1 miliar  atas  tanah tersebut. 

Baca Juga :  DPRD Setuju, 4 Kabupaten Perlu Duduk Bersama

  “Hari ini saya buka, tapi  nanti tanggal 15 November 2019  saya harus dibayar Rp 1 miliar. Kalau saya hanya dibayar Rp 500 juta, saya akan kembali palang,’’ ancam Anselmus Samkakai. 

  Namun Ketua Sementara DPRD Merauke  Benjamin Latumahina bahwa besarnya tali asih yang akan diberikan baru akan dibicarakan dan ditentukan  pada pertemuan 15 November tersebut.  Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa  mengungkapkan bahwa  terkait  dengan masalah  tanah ini pihaknya sudah memberikan pendapat hukum  kepada  pemerintah  daerah. ‘’Kami sudah memberikan pendapat hukum dan   pendapat hukum  yang kami berikan itu bisa dijalankan dan bisa juga tidak,” tandas  Kajari I Wayan Sumertayasa. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya