Tuesday, November 4, 2025
26 C
Jayapura

Investor Harus Hargai dan Hormati Masyarakat Adat

MERAUKE– Anggota Komisi IV DPR RI, Edoardus Kaize secara tegas meminta para investor yang akan menanamkan modalnya di Papua lebih khusus di Papua Selatan untuk menghargai dan menghormati masyarakat adat.

‘’Ketika orang mau datang berinvestasi di Papua secara khusus di Papua Selatan, memang dia tandatangan di Jakarta lalu dia gaya-gaya datang ke sini (Papua,red). Tetapi ketika tiba di sini, dia harus tahu bahwa yang punya itu masyarakat adat. Maka komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat adat itu nomor satu,’’ tandas Edoardus Kaize, seusai membuka Bimtek sistem verifikasi legalitas kelestarian (KVLK) bagi masyarakat adat di Kabupaten Merauke, Sabtu (1/11).

Dikatakan, para investor tersebut tidak boleh asal masuk saja tanpa mendapatkan izin atau persetujuan dari masyarakat adat. Sebab, jika masuk tanpa izin dari masyarakat adat, sudah barang tentu akan terjadi penolakan.

Baca Juga :  Utang Beras BUMD ke Petani Rp 1,05 Miliar Tidak Bisa Dibayarkan Pemkab

‘’Itulah yang terjadi di Papua. Terjadi penolakan dimana-mana karena tidak atau belum mendapatkan izin dari masyarakat adat. Jadi masyarakat adat ini tidak boleh dilupakan. Kalau sudah duduk koordinasi dan menyatakan oke silakan. Tapi tentu di dalamnya ada hak dan kewajiban. Hak dia sebagai perusahaan dan kewajibannya juga sebagai perusahaan apa,’’ terangnya.

MERAUKE– Anggota Komisi IV DPR RI, Edoardus Kaize secara tegas meminta para investor yang akan menanamkan modalnya di Papua lebih khusus di Papua Selatan untuk menghargai dan menghormati masyarakat adat.

‘’Ketika orang mau datang berinvestasi di Papua secara khusus di Papua Selatan, memang dia tandatangan di Jakarta lalu dia gaya-gaya datang ke sini (Papua,red). Tetapi ketika tiba di sini, dia harus tahu bahwa yang punya itu masyarakat adat. Maka komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat adat itu nomor satu,’’ tandas Edoardus Kaize, seusai membuka Bimtek sistem verifikasi legalitas kelestarian (KVLK) bagi masyarakat adat di Kabupaten Merauke, Sabtu (1/11).

Dikatakan, para investor tersebut tidak boleh asal masuk saja tanpa mendapatkan izin atau persetujuan dari masyarakat adat. Sebab, jika masuk tanpa izin dari masyarakat adat, sudah barang tentu akan terjadi penolakan.

Baca Juga :  Pemkab Jayapura Gelar Bimtek Bagi Penerima Bantuan Ternak

‘’Itulah yang terjadi di Papua. Terjadi penolakan dimana-mana karena tidak atau belum mendapatkan izin dari masyarakat adat. Jadi masyarakat adat ini tidak boleh dilupakan. Kalau sudah duduk koordinasi dan menyatakan oke silakan. Tapi tentu di dalamnya ada hak dan kewajiban. Hak dia sebagai perusahaan dan kewajibannya juga sebagai perusahaan apa,’’ terangnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/