Saturday, April 27, 2024
25.7 C
Jayapura

Tim Satgas Covid Mulai Sosialisasi ke Masyarakat

MERAUKE-  Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Merauke yang terdiri dari  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, TNI dan Polri  mulai turun langsung  memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan surat edaran  bupati menyangkut pembatasan aktivitas masyarakat sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid di Kabupaten Merauke.  

   Kabag Ops Polres Merauke AKP  Micha Toding Potty, SIK, SH didampingi Pasi Ops Kodim 1707/Merauke Kapten  Inf. Arman Tanjung seusai memberikan arahan kepada petugas yang turun memberikan sosialisasi dan imbauan  tersebut  mengungkapkan bahwa untuk sosialisasi kepada masyarakat akan berlangsung selama 3 hari.

   “Sosialisasi mulai kita laksanakan sejak tadi malam sampai besok (hari ini,red). Dimana kita memberikan  sosialisasi kepada masyarakat sehubungan dengan surat edaran bupati Merauke terkait pembatasan aktivitas masyarakat,” kata  Micha Toding. 

Baca Juga :  Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif, Gelar Patroli Gabungan 

  Kemudian hari keempat sampai hari keenam  akan dilakukan tindakan represif  lunak. ‘’Dalam hal ini kita sudah melakukan tindakan, tapi masih dalam keadaan lunak. Tapi mulai  memasuki hari ketujuh, kita  mulai mengambil tindakan represif, apabila masyarakat tidak mematuhi surat edaran atau peraturan  yang dikeluarkan bupati,’’  jelasnya. 

   Dikatakan, yang disosialisasikan  sesuai surat edaran itu mulai dari soal pemakaian  masker,  untuk  rumah makan dan kafe yang hanya buka sampai pukul 21.00 WIT, lalu toko dan swalayan yang hanya buka  sampai pukul 20.00 WIT. Lalu untuk restoran ketika makan  hanya 25 persen  dari kapasitas restoran tersebut diisi dan sebagainya. (ulo/tri)   

MERAUKE-  Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Merauke yang terdiri dari  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, TNI dan Polri  mulai turun langsung  memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan surat edaran  bupati menyangkut pembatasan aktivitas masyarakat sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid di Kabupaten Merauke.  

   Kabag Ops Polres Merauke AKP  Micha Toding Potty, SIK, SH didampingi Pasi Ops Kodim 1707/Merauke Kapten  Inf. Arman Tanjung seusai memberikan arahan kepada petugas yang turun memberikan sosialisasi dan imbauan  tersebut  mengungkapkan bahwa untuk sosialisasi kepada masyarakat akan berlangsung selama 3 hari.

   “Sosialisasi mulai kita laksanakan sejak tadi malam sampai besok (hari ini,red). Dimana kita memberikan  sosialisasi kepada masyarakat sehubungan dengan surat edaran bupati Merauke terkait pembatasan aktivitas masyarakat,” kata  Micha Toding. 

Baca Juga :  Batalyon 575/GV Siap Kawal Perbatasan RI-PNG

  Kemudian hari keempat sampai hari keenam  akan dilakukan tindakan represif  lunak. ‘’Dalam hal ini kita sudah melakukan tindakan, tapi masih dalam keadaan lunak. Tapi mulai  memasuki hari ketujuh, kita  mulai mengambil tindakan represif, apabila masyarakat tidak mematuhi surat edaran atau peraturan  yang dikeluarkan bupati,’’  jelasnya. 

   Dikatakan, yang disosialisasikan  sesuai surat edaran itu mulai dari soal pemakaian  masker,  untuk  rumah makan dan kafe yang hanya buka sampai pukul 21.00 WIT, lalu toko dan swalayan yang hanya buka  sampai pukul 20.00 WIT. Lalu untuk restoran ketika makan  hanya 25 persen  dari kapasitas restoran tersebut diisi dan sebagainya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya