MERAUKE- Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Merauke yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, TNI dan Polri mulai turun langsung memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan surat edaran bupati menyangkut pembatasan aktivitas masyarakat sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid di Kabupaten Merauke.
Kabag Ops Polres Merauke AKP Micha Toding Potty, SIK, SH didampingi Pasi Ops Kodim 1707/Merauke Kapten Inf. Arman Tanjung seusai memberikan arahan kepada petugas yang turun memberikan sosialisasi dan imbauan tersebut mengungkapkan bahwa untuk sosialisasi kepada masyarakat akan berlangsung selama 3 hari.
“Sosialisasi mulai kita laksanakan sejak tadi malam sampai besok (hari ini,red). Dimana kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehubungan dengan surat edaran bupati Merauke terkait pembatasan aktivitas masyarakat,” kata Micha Toding.
Kemudian hari keempat sampai hari keenam akan dilakukan tindakan represif lunak. ‘’Dalam hal ini kita sudah melakukan tindakan, tapi masih dalam keadaan lunak. Tapi mulai memasuki hari ketujuh, kita mulai mengambil tindakan represif, apabila masyarakat tidak mematuhi surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan bupati,’’ jelasnya.
Dikatakan, yang disosialisasikan sesuai surat edaran itu mulai dari soal pemakaian masker, untuk rumah makan dan kafe yang hanya buka sampai pukul 21.00 WIT, lalu toko dan swalayan yang hanya buka sampai pukul 20.00 WIT. Lalu untuk restoran ketika makan hanya 25 persen dari kapasitas restoran tersebut diisi dan sebagainya. (ulo/tri)