Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Pelaku Percobaan Penculikan Anak Resmi Tersangka

SENTANI-Polisi akhirnya menetapkan, AM (24) sebagai tersangka atas kasus percobaan penculikan terhadap anak di bawah umur berinisial GY (11). 

“Sedang dalam proses, sekarang sudah hampir tahap 1,” kata Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sigit Susanto, ketika dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa, (6/7) kemarin.

Dia mengatakan, pelaku sendiri tidak mengakui perbuatannya terkait dengan upaya atau tindakan percobaan penculikan yang dilakukan terhadap korban GY. Namun berdasarkan keterangan korban, sepertinya ada upaya dari pelaku untuk membawa  kabur korban. Namun upaya itu akhirnya gagal setelah korban memilih melompat dari atas motor pelaku. 

“Korban kemudian melompat dari atas motor sehingga niatnya tidak terselesaikan. Dari motifnya, sepertinya dia mau bawa korban kabur,” ujarnya.

Baca Juga :  Optimis Capai Target Penanganan Stunting 2024

Antara pelaku dan korban sebenarnya tidak saling kenal dan tidak ada hubungan kekeluargaan. Namun pada saat kejadian, korban yang masih dibawah umur itu terbuai dengan tawaran pelaku yang menawarkan jasanya untuk mengantarkan korban ke rumah korban. Dimana saat itu korban berjalan kaki dari sekolahnya di Advent Doyo hendak menuju ke arah STAKPN Waibu. Namun saat tiba di kompleks tersebut, pelaku  tidak menurunkan korban. Korban kemudian nekat melompat dari motor dan akibatnya dia mengalami luka.

Pelaku kemudian berhasil diamankan dan diserahkan ke Mapolres Jayapura untuk penyelidikan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia ditahan di Mapolres Jayapura.

“Ancaman hukumannya itu 5 sampai 10 tahun penjara. Pelaku diganjar dengan pasal 83, junto pasal 76 f undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI 23 2002 tentang perlindungan anak,”jelasnya.(roy/tho)

Baca Juga :  Gugus Tugas Harus Tegas Terhadap Kegiatan Yang Melanggar Prokes

SENTANI-Polisi akhirnya menetapkan, AM (24) sebagai tersangka atas kasus percobaan penculikan terhadap anak di bawah umur berinisial GY (11). 

“Sedang dalam proses, sekarang sudah hampir tahap 1,” kata Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sigit Susanto, ketika dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa, (6/7) kemarin.

Dia mengatakan, pelaku sendiri tidak mengakui perbuatannya terkait dengan upaya atau tindakan percobaan penculikan yang dilakukan terhadap korban GY. Namun berdasarkan keterangan korban, sepertinya ada upaya dari pelaku untuk membawa  kabur korban. Namun upaya itu akhirnya gagal setelah korban memilih melompat dari atas motor pelaku. 

“Korban kemudian melompat dari atas motor sehingga niatnya tidak terselesaikan. Dari motifnya, sepertinya dia mau bawa korban kabur,” ujarnya.

Baca Juga :  Terpaksa Dilakukan untuk Bertahan Hidup dan Bisa Biayai Adik Kuliah

Antara pelaku dan korban sebenarnya tidak saling kenal dan tidak ada hubungan kekeluargaan. Namun pada saat kejadian, korban yang masih dibawah umur itu terbuai dengan tawaran pelaku yang menawarkan jasanya untuk mengantarkan korban ke rumah korban. Dimana saat itu korban berjalan kaki dari sekolahnya di Advent Doyo hendak menuju ke arah STAKPN Waibu. Namun saat tiba di kompleks tersebut, pelaku  tidak menurunkan korban. Korban kemudian nekat melompat dari motor dan akibatnya dia mengalami luka.

Pelaku kemudian berhasil diamankan dan diserahkan ke Mapolres Jayapura untuk penyelidikan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia ditahan di Mapolres Jayapura.

“Ancaman hukumannya itu 5 sampai 10 tahun penjara. Pelaku diganjar dengan pasal 83, junto pasal 76 f undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI 23 2002 tentang perlindungan anak,”jelasnya.(roy/tho)

Baca Juga :  Masih Ada Guru SMA Belum Terima Gaji

Berita Terbaru

Artikel Lainnya