Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Gugus Tugas Harus Tegas Terhadap Kegiatan Yang Melanggar Prokes

Kluster Pengawasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura saat melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat dan penerapan protokol kesehatan, Sabtu (13/6). ( FOTO: Robert cepos)

SENTANI-Ketua DPRD Jayapura, Klemens Hamo meminta dengan tegas kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 khususnya kluster pengawasan agar mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang masih melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan (Prokes) yang sudah ditetapkan dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayapura.

“Saya minta kepada gugus tugas supaya ambil tindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar ketentuan untuk tidak beraktivitas di atas pukul  17.00 WIT,” kata Klemens Hamo kepada media ini, Minggu (14/6).

Dia mengakui, saat ini pemerintah sudah menerapkan perpanjangan waktu aktivitas masyarakat sampai pukul 17.00 WIT atau jam 5 sore. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak mematuhi aturan itu, karena hal itu untuk kebaikan bersama dalam rangka percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Lanud Silas Papare Laksanakan Latihan Menembak

“Kalau masih ada tempat usaha yang bandel, tidak mau ikut aturan, ya harus ambil tindakan tegas. Kita semua tidak mau rugi, tapi kondisi ini memaksa kita, mau tidak mau kita harus jalani,” ujarnya.

Dia mengatakan, sampai saat ini jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Jayapura terus bertambah. Sehingga hal ini menuntut masyarakat, termasuk para pelaku usaha supaya mentaati aturan protokol kesehatan. Bahwa selain mengikuti protokol kesehatan seperti itu wajib masker dan menjaga jarak serta rutin mencuci tangan. Tetapi juga yang paling penting  adalah mentaati aturan pembatasan waktu yang sudah ditetapkan.

“Kami dari DPRD mengimbau kepada semua masyarakat supaya meningkatkan kesadaran untuk menghadapi pandemi Covid-19 ini. Kesadaran itu sangat penting,” ujarnya.

Baca Juga :  Lanud Buka Posko Bantuan Bama

Perlu diketahui tanggapan yang disampaikan ketua DPRD ini menyoroti tindakan masyarakat yang tidak semuanya patuh mengikuti aturan dan ketetapan pemerintah setelah ada perpanjangan pembatasan waktu yang diperlakukan. Dimana masih ada beberapa tempat usaha yang dengan sengaja melaksanakan aktivitasnya di pukul 17.00 WIT. (roy/tho)K

Kluster Pengawasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura saat melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat dan penerapan protokol kesehatan, Sabtu (13/6). ( FOTO: Robert cepos)

SENTANI-Ketua DPRD Jayapura, Klemens Hamo meminta dengan tegas kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 khususnya kluster pengawasan agar mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang masih melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan (Prokes) yang sudah ditetapkan dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayapura.

“Saya minta kepada gugus tugas supaya ambil tindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar ketentuan untuk tidak beraktivitas di atas pukul  17.00 WIT,” kata Klemens Hamo kepada media ini, Minggu (14/6).

Dia mengakui, saat ini pemerintah sudah menerapkan perpanjangan waktu aktivitas masyarakat sampai pukul 17.00 WIT atau jam 5 sore. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak mematuhi aturan itu, karena hal itu untuk kebaikan bersama dalam rangka percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  KONI Butuh Lebih dari Rp 5 M untuk Pelaksanaan Porkab

“Kalau masih ada tempat usaha yang bandel, tidak mau ikut aturan, ya harus ambil tindakan tegas. Kita semua tidak mau rugi, tapi kondisi ini memaksa kita, mau tidak mau kita harus jalani,” ujarnya.

Dia mengatakan, sampai saat ini jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Jayapura terus bertambah. Sehingga hal ini menuntut masyarakat, termasuk para pelaku usaha supaya mentaati aturan protokol kesehatan. Bahwa selain mengikuti protokol kesehatan seperti itu wajib masker dan menjaga jarak serta rutin mencuci tangan. Tetapi juga yang paling penting  adalah mentaati aturan pembatasan waktu yang sudah ditetapkan.

“Kami dari DPRD mengimbau kepada semua masyarakat supaya meningkatkan kesadaran untuk menghadapi pandemi Covid-19 ini. Kesadaran itu sangat penting,” ujarnya.

Baca Juga :  Lanud Silas Papare Laksanakan Latihan Menembak

Perlu diketahui tanggapan yang disampaikan ketua DPRD ini menyoroti tindakan masyarakat yang tidak semuanya patuh mengikuti aturan dan ketetapan pemerintah setelah ada perpanjangan pembatasan waktu yang diperlakukan. Dimana masih ada beberapa tempat usaha yang dengan sengaja melaksanakan aktivitasnya di pukul 17.00 WIT. (roy/tho)K

Berita Terbaru

Artikel Lainnya