Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Polres Merauke Proses Tiga Napi Asimilasi yang Berulah

MERAUKE-Tiga Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke yang menjalani proses asimilasi Corona, namun  berulah dengan melakukan tindak pidana baru  langsung diproses  oleh  Polres Merauke. Kapolres Merauke  AKBP Agustinus  Ary Purwanto, SIK melalui Kasat  Reskrim AKP Carollan  Rhamdhani,  SIK, SH, MH dikonfirmasi   Jumat (12/6) kemarin mengungkapkan, ketiga  Narapidana yang  melakukan tindak pidana  baru  tersebut sementara  menjalani  penahanan di Rumah Negara (Rutan) Mapolres Merauke.  

    “Jadi ketiga Narapidana   tersebut sementara kita tahan. Kita  proses sampai berkasnya  nanti  dinyatakan  lengkap  baru kita limpahkan ke   Kejaksaan Negeri Merauke,” jelasnya. 

   Menurut Kasat Reskrim, alasan   langsung  memproses  tindak pidana  baru yang dilakukan ketiga   Narapidana  tersebut adalah untuk mempermudah  proses   pemeriksaan terhadap ketiga   narapidana  tersebut. “Ketika  sudah kita serahkan ke Lapas,  akan membuat ribet   karena kita  harus  menyurat  segala  saat kita lakukan  pemeriksaan  terhadap yang  bersangkutan. Sehingga   praktisnya,   tindak pidana baru yang   mereka buat  itu langsung   kita proses sampai  dinyatakan lengkap   oleh Kejaksaan   nanti, sehingga  sementara ini   kita tahan disini,’’ terangnya.       

Baca Juga :  Barter Ganja dengan Miras, Seorang Pemuda Dibekuk

   Sebagaimana diketahui, bahwa dari  86  warga binaan lapas Merauke yang  mendapat   assimilasi Covid-19,    tiga diantaranya   telah berulah  dengan melakukan tindak   pidana baru seperti  pencurian dan penganiayaan. Padahal sejatinya,  Narapidana yang mendapat asimilasi Covid-19    tinggal di  rumah  dan tidak  melakukan  tindak  pidana baru.  (ulo/tri)  

MERAUKE-Tiga Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke yang menjalani proses asimilasi Corona, namun  berulah dengan melakukan tindak pidana baru  langsung diproses  oleh  Polres Merauke. Kapolres Merauke  AKBP Agustinus  Ary Purwanto, SIK melalui Kasat  Reskrim AKP Carollan  Rhamdhani,  SIK, SH, MH dikonfirmasi   Jumat (12/6) kemarin mengungkapkan, ketiga  Narapidana yang  melakukan tindak pidana  baru  tersebut sementara  menjalani  penahanan di Rumah Negara (Rutan) Mapolres Merauke.  

    “Jadi ketiga Narapidana   tersebut sementara kita tahan. Kita  proses sampai berkasnya  nanti  dinyatakan  lengkap  baru kita limpahkan ke   Kejaksaan Negeri Merauke,” jelasnya. 

   Menurut Kasat Reskrim, alasan   langsung  memproses  tindak pidana  baru yang dilakukan ketiga   Narapidana  tersebut adalah untuk mempermudah  proses   pemeriksaan terhadap ketiga   narapidana  tersebut. “Ketika  sudah kita serahkan ke Lapas,  akan membuat ribet   karena kita  harus  menyurat  segala  saat kita lakukan  pemeriksaan  terhadap yang  bersangkutan. Sehingga   praktisnya,   tindak pidana baru yang   mereka buat  itu langsung   kita proses sampai  dinyatakan lengkap   oleh Kejaksaan   nanti, sehingga  sementara ini   kita tahan disini,’’ terangnya.       

Baca Juga :  Tak Boleh Siswa SMA Belum Fasih Baca Tulis

   Sebagaimana diketahui, bahwa dari  86  warga binaan lapas Merauke yang  mendapat   assimilasi Covid-19,    tiga diantaranya   telah berulah  dengan melakukan tindak   pidana baru seperti  pencurian dan penganiayaan. Padahal sejatinya,  Narapidana yang mendapat asimilasi Covid-19    tinggal di  rumah  dan tidak  melakukan  tindak  pidana baru.  (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya