Terkait Penebangan Hutan Adat oleh Masyarakat Adat
MERAUKE- Pembentukan DOB Provinsi di Provinsi Papua , salah satunya dengan terbentuknya Provinsi Papua Selatan telah memberi dampak tersendiri pada masalah pengelolaan hutan atau kayu milik masyarakat adat.
Pasalnya, dalam satu tahun ini di 2023 tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengaku terpaksa menutup mata untuk pengelolaan hutan adat atau hutan rakyat tersebut.
‘’Tahun depan, peraturan akan kita jalankan. Perizinan semuanya akan kita rapikan. Tapi, untuk tahun ini, sebenarnya kita masih menutup mata,’’ kata Plt Kepala Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Selatan Jujuk Irianto, S.Sos, ketika ditemui media ini.
Jujuk Irianto menjelaskan bahwa disatu sisi pembangunan terus berjalan dan tidak berhenti. Disisi lain terjadi kekosongan payung hukum, setelah Papua Selatan terbentuk, pisah dari Provinsi Papua. Apalagi, masyarakat adat pemilik hutan tersebut menebang kayu mereka 2-5 meter kubik hanya untuk makan.
‘’Kalau aturannya mereka harus membayar setoran pajak melalui aplikasi PDSH. Sementara kita punya masyarakat ini belum memahami teknologi tersebut. Tapi, kita akan membantu masyarakat karena ini berkaitan dengan pemenuhi kebutuhan mereka sehari-hari,’’ jelasnya.
Agar hutan kayu yang dipotong dan diolah tersebut tetap pajaknya bisa dibayar, menurut Jujuk Irianto, nantinya pembayaran pajak PDSH tersebut lewat usaha pengumpul kayu.
‘’Kita sementara melakukan pendataan pengusaha pengumpul kayu di Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat. Para usaha pengumpul ini yang akan membayar pajak dari kayu yang diambil tersebut ke negara,’’ tandasnya. (ulo)