Thursday, April 25, 2024
28.7 C
Jayapura

Dua Cabup Belum Serahkan SK Pengunduran Diri

Ketua KPU  Kabupaten Merauke  Theresia Mahuze, SH. (Dok/cepos)

MERAUKE-  Dua  calon Bupati Merauke hingga Kamis (5/11), belum menyerahkan  SK pengunduran diri  baik sebagai ASN maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Merauke. Kedua calon bupati  tersebut adalah Hendrikus Mahuze dan Heribertus Silubun. 

 ’’Ya, sampai sekarang  kami masih menunggu SK pemberhentian  dari dua  calon Bupati Merauke,’’ kata Ketua  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke Theresia Mahuze,  SH, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/11).

   Menurut Theresia Mahuze, pihaknya baru menerima  SK pengunduran dari satu pasangan calon   yakni  calon wakil Bupati Merauke  H. Riduwan, S.Sos, M.Pd  yang berpasangan dengan   Drs Romanus Mbaraka, MT. Sementara  Hendrikus Mahuze dan Heribertus Silubun, belum menyerahkan SK pengunduran diri. 

‘’Sesuai dengan PKPU bahwa 30   hari  sebelum hari pemungutan suara, SK pengunduran  diri  sudah harus diserahkan ke KPU. Artinya,   bahwa  hari pemungutan suara  itu 9 Desember. Kalau 30 hari sebelum pemungutan suara, berarti 9 November  2020 SK pemberhentian sudah harus diserahkan ke KPU,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Kegiatan Penting, Malah Sejumlah Kabupaten/Kota Absen

Hanya saja, lanjut  Theresia Mahuze, di dalam PKPU tersebut apabila  lewat  30 hari dan belum diserahkan  tidak ada sanksinya. Namun bagi pasangan calon  yang SK pengunduran  masih berproses atau diproses  untuk membuat  surat keterangan instansi terkait bahwa Sknya sedang dalam proses. 

 ‘’Tapi, apabila  tidak bisa dibuktikan dengan surat keterangan, disini ada sanksinya. Pasal  69 PKPU 3 tahun 2017  akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,’’ terangnya.  

Untuk Hendrik Mahuze,  lanjut Theresia Mahuze, karena atasan langsungnya adalah Bupati Merauke maka surat keterangan tersebut dikeluarkan  oleh bupati apabila SK pemberhentian masih dalam proses. Sementara  untuk Heribertus  Silubun, SH, karena SK dikeluarkan Gubernur surat keterangan itu dikeluarkan oleh Gubernur bahwa sedang dalma proses. 

Baca Juga :  Digerebek di Tengah Hutan, Pembuat Sopi Kabur

Theresia Mahuze   menambahkan bahwa pihaknya  telah bertemu dengan LO atau penghubug dari 2 calon bupati tersebut untuk mengingatkan  sehubungan dengan  SK pengunduran diri  untuk segera dimasukan. Karena batas waktunya   tanggal 9 November 2020. 

‘’Kami juga sampaikan kepada LO proses pengunduran ini dimana dan disampaikan oleh LO bahwa sebenarnya  surat pengunduran diri tersebut sudah dimasukan cukup lama dari bulan September setelah pendaftaran. Tapi, sampai sekarang SK pengunduran itu belum dikeluarkan. Kami sudah sampaikan ke LO  agar meminta kepada pejabat yang berwenang untuk membuat surat keterangan bahwa SK pemberhentian itu sedang dalam proses,’’ tambahnya. (ulo)    

Ketua KPU  Kabupaten Merauke  Theresia Mahuze, SH. (Dok/cepos)

MERAUKE-  Dua  calon Bupati Merauke hingga Kamis (5/11), belum menyerahkan  SK pengunduran diri  baik sebagai ASN maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Merauke. Kedua calon bupati  tersebut adalah Hendrikus Mahuze dan Heribertus Silubun. 

 ’’Ya, sampai sekarang  kami masih menunggu SK pemberhentian  dari dua  calon Bupati Merauke,’’ kata Ketua  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke Theresia Mahuze,  SH, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/11).

   Menurut Theresia Mahuze, pihaknya baru menerima  SK pengunduran dari satu pasangan calon   yakni  calon wakil Bupati Merauke  H. Riduwan, S.Sos, M.Pd  yang berpasangan dengan   Drs Romanus Mbaraka, MT. Sementara  Hendrikus Mahuze dan Heribertus Silubun, belum menyerahkan SK pengunduran diri. 

‘’Sesuai dengan PKPU bahwa 30   hari  sebelum hari pemungutan suara, SK pengunduran  diri  sudah harus diserahkan ke KPU. Artinya,   bahwa  hari pemungutan suara  itu 9 Desember. Kalau 30 hari sebelum pemungutan suara, berarti 9 November  2020 SK pemberhentian sudah harus diserahkan ke KPU,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Pimpinan OPD Harus Kuasai Teknologi    

Hanya saja, lanjut  Theresia Mahuze, di dalam PKPU tersebut apabila  lewat  30 hari dan belum diserahkan  tidak ada sanksinya. Namun bagi pasangan calon  yang SK pengunduran  masih berproses atau diproses  untuk membuat  surat keterangan instansi terkait bahwa Sknya sedang dalam proses. 

 ‘’Tapi, apabila  tidak bisa dibuktikan dengan surat keterangan, disini ada sanksinya. Pasal  69 PKPU 3 tahun 2017  akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,’’ terangnya.  

Untuk Hendrik Mahuze,  lanjut Theresia Mahuze, karena atasan langsungnya adalah Bupati Merauke maka surat keterangan tersebut dikeluarkan  oleh bupati apabila SK pemberhentian masih dalam proses. Sementara  untuk Heribertus  Silubun, SH, karena SK dikeluarkan Gubernur surat keterangan itu dikeluarkan oleh Gubernur bahwa sedang dalma proses. 

Baca Juga :  Kegiatan Penting, Malah Sejumlah Kabupaten/Kota Absen

Theresia Mahuze   menambahkan bahwa pihaknya  telah bertemu dengan LO atau penghubug dari 2 calon bupati tersebut untuk mengingatkan  sehubungan dengan  SK pengunduran diri  untuk segera dimasukan. Karena batas waktunya   tanggal 9 November 2020. 

‘’Kami juga sampaikan kepada LO proses pengunduran ini dimana dan disampaikan oleh LO bahwa sebenarnya  surat pengunduran diri tersebut sudah dimasukan cukup lama dari bulan September setelah pendaftaran. Tapi, sampai sekarang SK pengunduran itu belum dikeluarkan. Kami sudah sampaikan ke LO  agar meminta kepada pejabat yang berwenang untuk membuat surat keterangan bahwa SK pemberhentian itu sedang dalam proses,’’ tambahnya. (ulo)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya