Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Dua Pembuat Milo Ringkus, Bermalam Tahun Baru di Penjara

Pelaku AHL bersama barang bukti dua gentong balo vermipan yang belum divermentasi, Kamis (5/11) ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA – Polsek Wamena Kota lagi -lagi mengamankan dua pembuat miras lokal jenis balo yang dapat divermentasikan menjadi Miras Captikus  dikawasan Potikelek Distrik Wamena Kota Kabupaten Jayawijaya, dari penggerebekan itu dua orang berinisial AHL dan ES langsung diamankan bersama barang bukti dan kasusnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Jayawijaya untuk diproses.

Kapolsek Wamena Kota AKP. Agus Siswanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut , dimana salah satu pelaku  ES merupakan pemain lama yang telah berulang kali memproduksi dan menjual miras CT sehingga ia diperintahkan Kapolres Jayawijaya untuk menyerahkan dua pelaku dan barang bukti ke Polres Jayawijaya.

“Kita dapatkan pelaku pembuat miras ini berdasarkan informasi masyarakat terdapat transaksi penjualan minuman lokal jenis Balo suling (Cap Tikus) di Potikelek Wamena.”ungkapnya Kamis (5/11) kemarin.

Baca Juga :  Kantor Kelurahan Ilokoma Dipalang Warga

“Pada pukul 20.30 Wit Tim opsnal Polsek Wamena kota melakukan penggerebekan di rumah tersangka AHL di Potikelek Wamena yang diduga tempat produksi dan penjualan minuman lokal dan berhasil menemukan barang bukti minuman lokal jenis ballo suling (CT) beserta alat pembuatan minuman lokal tersebut.” Jelas Kapolsek 

Barang Bukti yang didapatkan 1 buah kompor hock, 1 buah panci, 1 buah jerigen ukuran 20 liter yang berisikan minuman lokal jenis balo suling (Cap Tikus),  1 buah drum plastik berwarna biru berisikan minuman lokal jenis Balo,  1 buah drum plastik berwarna biru, 18 botol air mineral jenis pikeyro ukuran 600 ml yang berisikan minuman lokal jenis Balo suling (Cap Tikus),  1 buah plstik rol, 1 buah karton air mineral jenis pikeyro.

Baca Juga :  MUI: Salat Ied di Rumah Saja!

Secara terpisah Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen menegaskan dua pelaku pembuat miras ini akan tetap ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku , yakni keduanya dikenakan undang -undang pangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,

“Saya telah tegaskan kemarin jika untuk para pelaku pembuat dan penjual minuman lokal apabila tertangkap maka dipastikan dipastikan mereka akan merayakan tahun baru dalam penjara, dan kini ada dua orang yang sudah kita dapatkan dan akan diproses hukum,”bebernya.(jo)

Pelaku AHL bersama barang bukti dua gentong balo vermipan yang belum divermentasi, Kamis (5/11) ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA – Polsek Wamena Kota lagi -lagi mengamankan dua pembuat miras lokal jenis balo yang dapat divermentasikan menjadi Miras Captikus  dikawasan Potikelek Distrik Wamena Kota Kabupaten Jayawijaya, dari penggerebekan itu dua orang berinisial AHL dan ES langsung diamankan bersama barang bukti dan kasusnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Jayawijaya untuk diproses.

Kapolsek Wamena Kota AKP. Agus Siswanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut , dimana salah satu pelaku  ES merupakan pemain lama yang telah berulang kali memproduksi dan menjual miras CT sehingga ia diperintahkan Kapolres Jayawijaya untuk menyerahkan dua pelaku dan barang bukti ke Polres Jayawijaya.

“Kita dapatkan pelaku pembuat miras ini berdasarkan informasi masyarakat terdapat transaksi penjualan minuman lokal jenis Balo suling (Cap Tikus) di Potikelek Wamena.”ungkapnya Kamis (5/11) kemarin.

Baca Juga :  Bupati Mamteng Dukung Penutupan Bandara Wamena

“Pada pukul 20.30 Wit Tim opsnal Polsek Wamena kota melakukan penggerebekan di rumah tersangka AHL di Potikelek Wamena yang diduga tempat produksi dan penjualan minuman lokal dan berhasil menemukan barang bukti minuman lokal jenis ballo suling (CT) beserta alat pembuatan minuman lokal tersebut.” Jelas Kapolsek 

Barang Bukti yang didapatkan 1 buah kompor hock, 1 buah panci, 1 buah jerigen ukuran 20 liter yang berisikan minuman lokal jenis balo suling (Cap Tikus),  1 buah drum plastik berwarna biru berisikan minuman lokal jenis Balo,  1 buah drum plastik berwarna biru, 18 botol air mineral jenis pikeyro ukuran 600 ml yang berisikan minuman lokal jenis Balo suling (Cap Tikus),  1 buah plstik rol, 1 buah karton air mineral jenis pikeyro.

Baca Juga :  Mayat Seorang Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Hetuma

Secara terpisah Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen menegaskan dua pelaku pembuat miras ini akan tetap ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku , yakni keduanya dikenakan undang -undang pangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,

“Saya telah tegaskan kemarin jika untuk para pelaku pembuat dan penjual minuman lokal apabila tertangkap maka dipastikan dipastikan mereka akan merayakan tahun baru dalam penjara, dan kini ada dua orang yang sudah kita dapatkan dan akan diproses hukum,”bebernya.(jo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya