Wednesday, April 17, 2024
24.7 C
Jayapura

Pengawasan Bea dan Cukai Khusus untuk Barang Ekspor dan Impor

MERAUKE- Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Merauke memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap barang ekspor dan impor. Termasuk yang diawasi adalah barang yang dikirim antar pulau yang memiliki cukai seperti rokok dan minuman keras.
“Untuk pengawasan terhadap barang-barang yang ada di Pelabuhan khusus untuk barang yang diimpor maupun yang diekspor. Termasuk untuk barang yang dikirim antar pulau di Indonesia tapi memiliki cukai seperti rokok atau minuman beralkohol,’’ kata Reinold Sahara, salah satu pejabat fungsional Kantor Bea dan Cukai Merauke, ditemui Cenderawasih Pos di kantornya.
Menurutnya, untuk pengawasan barang kontainer yang dikirim antar pulau bukan menjadi kewenangan pihaknya. Namun menjadi kewenangan instansi terkait dalam hal ini kepolisian di pelabuhan. “Kecuali, kalau misalnya ada barang impor yang diselundupkan dari Jawa misalnya, maka itu wajib masuk pengawasan kami Bea dan Cukai. Atau barang yang langsung datang dari luar negeri ke Pelabuhan Merauke itu menjadi kewenangan kami untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Tapi kalau menyangkut pengiriman barang antar pulau di Indonesia misalnya kendaraan, itu bukan wewenang kami,” terangnya. (ulo/tri)

Baca Juga :  Tingkatkan Mutu Pendidikan Lanny Jaya, SMP Beam Diresmikan

MERAUKE- Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Merauke memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap barang ekspor dan impor. Termasuk yang diawasi adalah barang yang dikirim antar pulau yang memiliki cukai seperti rokok dan minuman keras.
“Untuk pengawasan terhadap barang-barang yang ada di Pelabuhan khusus untuk barang yang diimpor maupun yang diekspor. Termasuk untuk barang yang dikirim antar pulau di Indonesia tapi memiliki cukai seperti rokok atau minuman beralkohol,’’ kata Reinold Sahara, salah satu pejabat fungsional Kantor Bea dan Cukai Merauke, ditemui Cenderawasih Pos di kantornya.
Menurutnya, untuk pengawasan barang kontainer yang dikirim antar pulau bukan menjadi kewenangan pihaknya. Namun menjadi kewenangan instansi terkait dalam hal ini kepolisian di pelabuhan. “Kecuali, kalau misalnya ada barang impor yang diselundupkan dari Jawa misalnya, maka itu wajib masuk pengawasan kami Bea dan Cukai. Atau barang yang langsung datang dari luar negeri ke Pelabuhan Merauke itu menjadi kewenangan kami untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Tapi kalau menyangkut pengiriman barang antar pulau di Indonesia misalnya kendaraan, itu bukan wewenang kami,” terangnya. (ulo/tri)

Baca Juga :  Peserta JKN Diimbau Lakukan Skrining Kesehatan Sekali Setahun 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya