MERAUKE – Kejaksaan Negeri Merauke bakal akan menetapkan 3 orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai tersangka yang menimbulkan kerugian negara dalam pembangunan gedung Gereja Katolik Santa Fatimah Kelapa Lima Merauke tahap II.
‘’Kita akan segera melakukan pemanggilan kepada para saksi yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Dimana 3 orang diantaranya akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,’’ kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Merauke Willy Ater, SH, Jumat (31/1).
Hanya saja, siapa ke-3 orang yang bakal ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka itu, Willy Ater, belum mau menyebutkan dan masih merahasiakan identitas ketiga orang tersebut.
Namun Willy Ater menjelaskan bahwa dari pemeriksaan ahli sebelumnya sebesar Rp 2,3 miliar, maka dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua sebesar Rp 4,8 miliar.
‘’Hasil pemeriksaan BPKP perwakilan Papua, ditemukan kerugian sebesar Rp 4,8 miliar,’’ jelasnya.
Dugaan korupsi tersebut terkait dengan pembangunan tahap kedua tahun 2023. Dimana, pada tahap II ini adalah pengadaan struktur baja sebesar Rp 9 miliar ditambah pengawasan sebesar 270 juta. Pengadaam baja untuk kelanjutan pembangunan Gereja Santa Fatimah ini dikerjakan oleh CV Buako.
Sekadar diketahui, pembangunan gereja Katolik Santa Fatimah ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke. Nantinya setelah selesai dibangun, selanjutnya akan dihibahkan kepada Keuskupan Agung Merauke. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos