Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Bea Cukai Selidiki Keaslian Pita Cukai

Terkait Penyitaan Ribuan Botol Miras  

 MERAUKE –  Kendati    Kantor Bea  dan Cukai  Merauke  telah menyita ribuan botol miras   dengan kandungan alkohol 40  persen  di Kabupaten Boven Digoel diawal bulan Desember  2019 lalu, namun sampai  sekarang  belum berhasil merampungkan  hasil penyelidikan yang  dilakukan  terhadap  6.096  botol miras asal Surabaya   tersebut.  

  Humas Kantore Bea dan Cukai Merauke Rey Sahara,    melalui  komunikasi  group whatshapp   ketika ditanyakan kelanjutan  penyelidikan  tersebut  ribuan botol  minuman keras  yang disita  tersebut mengungkapkan, bahwa    untuk  pelaku   atau pemilik dari   minuman keras  tersebut  telah dikenakan  sanksi administrasi berupa STCK. ’’STCK adalah dokumen bea cukai atas penagihan sanksi administreasi cukai yang  ditujukan kepada pelaku,’’ kata Rey Sahara. 

Baca Juga :  RSUD Merauke Antisipasi Antrean Panjang Pendaftaran Pasien

  Sementara untuk    berita acara pemeriksaan (BAP)  masih dalam proses penelitian   pihakinya  terkait  keaslian  produk miniman keras   tersebut terutama  soal keaslian pita  cukai yang digunakan. Apakah pita yang digunakan pada   setiap  botol miras  tersebut asli  atau palsu. 

  ‘’Kita juga masih   melakukan koordinasi  dengan instansi terkait  khususnya  dengan Pemerintah Kabupaten  Boven Digoel dalam rangka memastikan legal standing dari Peraturan  Daerah Kabupaten  Boven Digoel soal larangan  memproduksi  atau memasukan   minuman keras ke Kabupaten Boven Digoel,’’ jelasnya.  

  Sekadar diketahui,   ribuan minuman keras  ilegal  tersebut  diduga diselundupkan ke     Boven Digoel. Namun setelah   ketahuan, pemiliknya beralasan jika   ribuan  botol miras yang ditemukan di  dua gudang  di Boven  Digoel itu yakni  di Distrik  Jair  dan Ibukota Kabupaten  Boven Digoel  bahwa  tujuannya   ke Fakfak. 

Baca Juga :  Barang Bukti 41 Perkara Dimusnahkan

  Sementara di  Kabupaten Boven Digoel  tidak  ada  distributor  minuman keras berlabel. Bahkan Pemerintah   Kabupaten Boven Digoel  telah melarang  adanya  pembuatan, penyimpanan    dan peredaran  minuman keras di wilayah   yang saat ini dipimpin  Benediktus Tambonop, S.STP, M.Si   bersama  Chaerul Anwar, ST itu.    (ulo) 

Terkait Penyitaan Ribuan Botol Miras  

 MERAUKE –  Kendati    Kantor Bea  dan Cukai  Merauke  telah menyita ribuan botol miras   dengan kandungan alkohol 40  persen  di Kabupaten Boven Digoel diawal bulan Desember  2019 lalu, namun sampai  sekarang  belum berhasil merampungkan  hasil penyelidikan yang  dilakukan  terhadap  6.096  botol miras asal Surabaya   tersebut.  

  Humas Kantore Bea dan Cukai Merauke Rey Sahara,    melalui  komunikasi  group whatshapp   ketika ditanyakan kelanjutan  penyelidikan  tersebut  ribuan botol  minuman keras  yang disita  tersebut mengungkapkan, bahwa    untuk  pelaku   atau pemilik dari   minuman keras  tersebut  telah dikenakan  sanksi administrasi berupa STCK. ’’STCK adalah dokumen bea cukai atas penagihan sanksi administreasi cukai yang  ditujukan kepada pelaku,’’ kata Rey Sahara. 

Baca Juga :  Barang Bukti 41 Perkara Dimusnahkan

  Sementara untuk    berita acara pemeriksaan (BAP)  masih dalam proses penelitian   pihakinya  terkait  keaslian  produk miniman keras   tersebut terutama  soal keaslian pita  cukai yang digunakan. Apakah pita yang digunakan pada   setiap  botol miras  tersebut asli  atau palsu. 

  ‘’Kita juga masih   melakukan koordinasi  dengan instansi terkait  khususnya  dengan Pemerintah Kabupaten  Boven Digoel dalam rangka memastikan legal standing dari Peraturan  Daerah Kabupaten  Boven Digoel soal larangan  memproduksi  atau memasukan   minuman keras ke Kabupaten Boven Digoel,’’ jelasnya.  

  Sekadar diketahui,   ribuan minuman keras  ilegal  tersebut  diduga diselundupkan ke     Boven Digoel. Namun setelah   ketahuan, pemiliknya beralasan jika   ribuan  botol miras yang ditemukan di  dua gudang  di Boven  Digoel itu yakni  di Distrik  Jair  dan Ibukota Kabupaten  Boven Digoel  bahwa  tujuannya   ke Fakfak. 

Baca Juga :  Kodim Gelar Lomba Pohon dan Pondok Natal 

  Sementara di  Kabupaten Boven Digoel  tidak  ada  distributor  minuman keras berlabel. Bahkan Pemerintah   Kabupaten Boven Digoel  telah melarang  adanya  pembuatan, penyimpanan    dan peredaran  minuman keras di wilayah   yang saat ini dipimpin  Benediktus Tambonop, S.STP, M.Si   bersama  Chaerul Anwar, ST itu.    (ulo) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya