Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Satuan Narkoba Ringkus Tiga Pengedar Sabu

Kasubag Humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos  didampingi Kar Bin Ops Satuan Narkoba Polres Merauke Ipda Edi Santoso   saat menggelar konfrensi pers terkait  penangkapan 3 pengedar Sabu di Merauke,  Kamis (31/12). ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Menjelang  akhir tahun 2020, Satuan Narkoba   Polres Merauke berhasil meringkus  3 pengedar Narkoba jenis  Sabu.  Ketiga pengedar Sabu yang diringkus tersebut masing-masing dengan panggilan Alfa, Mulis, dan Herman. Bahkan salah satu  dari pengedar tersebut adalah mahasiswa perguruan tinggi negeri yag ada di Merauke.

   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, MHum melalui Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Arifin, SSos didampingi KBO Satuan Narkoba Ipda Edi Santoso saat menggelar konferensi pers mengungkapkan, bahwa penangkapan  ketiga pengedar Narkoba ini  karena selama ini sudah menjadi target operasi di daerah  Merauke.

   Mereka  digerebek di salah satu rumah  yang ada di Jalan Seringgu  Merauke, pekan lalu. Dari tangan pelaku Herman, Satnarkoba mengamankan butiran kristal atau sabu-sabu seberat 0,19 gram dan pelaku Mulis seberat 0,01 gram.

Baca Juga :  Debat Terbuka, Tiga Paslon Siap Adu Ide dan Gagasan

   Hasil interogasi, pelaku Herman dan Mulis mendapatkan barang bukti dari rekannya pelaku Alfa. “Satnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti 0,39 gram dan uang tunai Rp 7 juta hasil penjualan di kediaman pelaku Alfa,” kata Kasubag Humas Ariffin.

   Pelaku Alfa mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial AA di Kabupaten Boven Digoel lalu memasarkannya di Merauke.  Ketiga pelaku, kata Kasubag Humas telah resmi  ditahan dan sedang menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

  “Ketiga pelaku terancam Primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara,” tambah KBO  Satnarkoba Ipda Edi Santoso. (ulo/tri)   

Baca Juga :  Karteker PPS Kewenangan Mendagri
Kasubag Humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos  didampingi Kar Bin Ops Satuan Narkoba Polres Merauke Ipda Edi Santoso   saat menggelar konfrensi pers terkait  penangkapan 3 pengedar Sabu di Merauke,  Kamis (31/12). ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Menjelang  akhir tahun 2020, Satuan Narkoba   Polres Merauke berhasil meringkus  3 pengedar Narkoba jenis  Sabu.  Ketiga pengedar Sabu yang diringkus tersebut masing-masing dengan panggilan Alfa, Mulis, dan Herman. Bahkan salah satu  dari pengedar tersebut adalah mahasiswa perguruan tinggi negeri yag ada di Merauke.

   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, MHum melalui Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Arifin, SSos didampingi KBO Satuan Narkoba Ipda Edi Santoso saat menggelar konferensi pers mengungkapkan, bahwa penangkapan  ketiga pengedar Narkoba ini  karena selama ini sudah menjadi target operasi di daerah  Merauke.

   Mereka  digerebek di salah satu rumah  yang ada di Jalan Seringgu  Merauke, pekan lalu. Dari tangan pelaku Herman, Satnarkoba mengamankan butiran kristal atau sabu-sabu seberat 0,19 gram dan pelaku Mulis seberat 0,01 gram.

Baca Juga :  Tersangka di Lapas, Polisi Periksa Saksi Dulu

   Hasil interogasi, pelaku Herman dan Mulis mendapatkan barang bukti dari rekannya pelaku Alfa. “Satnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti 0,39 gram dan uang tunai Rp 7 juta hasil penjualan di kediaman pelaku Alfa,” kata Kasubag Humas Ariffin.

   Pelaku Alfa mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial AA di Kabupaten Boven Digoel lalu memasarkannya di Merauke.  Ketiga pelaku, kata Kasubag Humas telah resmi  ditahan dan sedang menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

  “Ketiga pelaku terancam Primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara,” tambah KBO  Satnarkoba Ipda Edi Santoso. (ulo/tri)   

Baca Juga :  Pencarian ABK KM Juneyao Belum Membuahkan Hasil   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya