Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Anggaran Tidak Rasional, Dewan Minta KPK dan BPK Periksa

Gaper Ifan Imbiri ( FOTO: Noel/Cepos)

JAYAPURA-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waropen Gasper Ifan Imbiri, SE, meminta Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan  pemeriksaan APBD Tahun 2020 di Kabupaten Waropen. Pasalnya, Anggaran 2020 triwulan ke empat tidak rasional dalam proses penggunaannya

  “BPK RI dan KPK kami mohon agar meninjau APBD kami (di Kabupaten Waropen), pada tahun anggaran 2020 triwulan ke empat. Karena menurut kami sangat tidak rasional dalam proses penggunaannya sampai dimana dan bagaimana realisasinya,” ungkap Gasper  kepada wartawan, di Jayapura, Kamis (31/12).

   Menurut Gaper, sebagaimana laporan Kepala Cabang Bank Papua Waren dalam rapat bersama pada 21 Desember 2020, antara Pemerintah Daerah dan DPRD Waropen terkait antisipasi tuntutan hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mempertanyakan pembayaran uang lauk pauk, uang tunjangan kerja, honor aparat kampung, honor tenaga kontrakan dan belanja rutin pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum terealisasi pembayaran hingga saat di akhir triwulan empat. “Ini yang kami pertanyakan,” kata Imbiri

Baca Juga :  Pemkab Lanny Jaya Raih Opini WTP untuk Ke Empat Kalinya

  Ia menuturkan pada saat rapat tersebut Kepala Bank Papua Cabang Waren menjelaskan, Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen yakni, pertama, sumber Dana Alokasi Umum (DAU) terpakai habis alias sisa kas nihil. Kedua, sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) sisa kas Rp 400 Juta. Ketiga, sumber Dana Bagi Hasil (DBH) sisa kas Rp 40 Juta. Keempat, sumber dana Otonomi Khusus (otsus) sisa kas Rp 1 Miliar.

  Jika melihat laporan pihak Bank Papua Cabang Waren itu, dan dihubungkan dengan aksi demo oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), tanggal 22 Desember 2020 lalu. Lantas dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen dengan menggunakan dana yang diserahkan oleh Bank Papua Cabang Waren. 

Baca Juga :  Kerja Bakti Bersama Untuk Membangun Kembali Distrik Kiwirok

  “Yang dilakukan tidak sesuai mekanisme aturan yang berlaku melalui administrasi keuangan yaitu, permintaan SPD dan penerbitan SP2D. Hal ini jika dihubungkan dengan laporan Kepala Cabang Bank Papua Cabang Waren terkait Rekening Kas Umum Daerah ( RKUD). Maka kondisi APBD saat ini sangat bertolak belakang. Karena besaran dana yang dikeluarkan untuk pembayaran hak-hak ASN, aparat kampung, tidak sesuai dengan RKUD,” ungkapnya.

  Hal ini yang menjadi pertanyaannya,  terkait sumber dana dan mekanisme pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk apakah  Pemkab  Waropen punya dana khusus pada rekening dan dirahasiakan oleh Bank Papau Cabang Waren. 

   “Ini yang kami sayangkan,  hak-hak bagi ASN, kontrak dan honorer, bahkan aparat kampung harus ditempuh melalui demo baru bisa direalisasikan hak-hak mereka. Apakah ini sudah merupakan budaya yang harus di lakukan setiap tahun?”ujarnya. (oel/tri)

Gaper Ifan Imbiri ( FOTO: Noel/Cepos)

JAYAPURA-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waropen Gasper Ifan Imbiri, SE, meminta Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan  pemeriksaan APBD Tahun 2020 di Kabupaten Waropen. Pasalnya, Anggaran 2020 triwulan ke empat tidak rasional dalam proses penggunaannya

  “BPK RI dan KPK kami mohon agar meninjau APBD kami (di Kabupaten Waropen), pada tahun anggaran 2020 triwulan ke empat. Karena menurut kami sangat tidak rasional dalam proses penggunaannya sampai dimana dan bagaimana realisasinya,” ungkap Gasper  kepada wartawan, di Jayapura, Kamis (31/12).

   Menurut Gaper, sebagaimana laporan Kepala Cabang Bank Papua Waren dalam rapat bersama pada 21 Desember 2020, antara Pemerintah Daerah dan DPRD Waropen terkait antisipasi tuntutan hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mempertanyakan pembayaran uang lauk pauk, uang tunjangan kerja, honor aparat kampung, honor tenaga kontrakan dan belanja rutin pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum terealisasi pembayaran hingga saat di akhir triwulan empat. “Ini yang kami pertanyakan,” kata Imbiri

Baca Juga :  Dinkes Mamteng Siapkan Calon Mahasiswa Ikut Program Beasiswa Kedokteran

  Ia menuturkan pada saat rapat tersebut Kepala Bank Papua Cabang Waren menjelaskan, Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen yakni, pertama, sumber Dana Alokasi Umum (DAU) terpakai habis alias sisa kas nihil. Kedua, sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) sisa kas Rp 400 Juta. Ketiga, sumber Dana Bagi Hasil (DBH) sisa kas Rp 40 Juta. Keempat, sumber dana Otonomi Khusus (otsus) sisa kas Rp 1 Miliar.

  Jika melihat laporan pihak Bank Papua Cabang Waren itu, dan dihubungkan dengan aksi demo oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), tanggal 22 Desember 2020 lalu. Lantas dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen dengan menggunakan dana yang diserahkan oleh Bank Papua Cabang Waren. 

Baca Juga :  Disdukcapil Mappi Terus Lakukan Peningkatan Pelayanan

  “Yang dilakukan tidak sesuai mekanisme aturan yang berlaku melalui administrasi keuangan yaitu, permintaan SPD dan penerbitan SP2D. Hal ini jika dihubungkan dengan laporan Kepala Cabang Bank Papua Cabang Waren terkait Rekening Kas Umum Daerah ( RKUD). Maka kondisi APBD saat ini sangat bertolak belakang. Karena besaran dana yang dikeluarkan untuk pembayaran hak-hak ASN, aparat kampung, tidak sesuai dengan RKUD,” ungkapnya.

  Hal ini yang menjadi pertanyaannya,  terkait sumber dana dan mekanisme pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk apakah  Pemkab  Waropen punya dana khusus pada rekening dan dirahasiakan oleh Bank Papau Cabang Waren. 

   “Ini yang kami sayangkan,  hak-hak bagi ASN, kontrak dan honorer, bahkan aparat kampung harus ditempuh melalui demo baru bisa direalisasikan hak-hak mereka. Apakah ini sudah merupakan budaya yang harus di lakukan setiap tahun?”ujarnya. (oel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya