Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Siap Persempit Ruang Gerak Pengedar Narkoba

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon bersama sejumlah pejabat Polres Jayaura saat melakukan press release akhir tahun 2020 di Mapolres Jayapura,Rabu (30/12). (Foto: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Kapolresta Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan, selama kurun waktu Tahun 2020, pihaknya berhasil tangani 23 kasus peredaran narkoba di Kabupaten Jayapura.

Menurutnya, jumlah kasus ini sedikit menurun dibandingkan kasus yang sama yang ditangani Polres Jayapura pada 2019 lalu. Pada Tahun 2019 lalu, pihaknya menangani kasus narkoba sebanyak 24 kasus.

“Memang kalau dilihat, ada penurunan, tetapi perlu kami sampaikan, ini kita sudah over prestasi, di mana sesuai dengan target kinerja dari Sat Narkoba, ada 10 kasus, tapi kita bisa tangani 23 kasus,” katanya.

Lanjut dia,  untuk barang bukti sabu yang berhasil diungkap kata Kapolres pada 2019 lalu, 6 gram, sedangkan tahun 2020 meningkat sebanyak 228,4 gram sehingga mengalami peningkatan 97 persen.

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Sekolah Diminta Hindari Interaksi Siswa

Untuk kasus Minuman Keras (Miras) juga ada yang  diproses, namun ada juga kasus yang diproses dalam bentuk teguran karena pelaku baru sekali melakukan. Sementara   barang bukti yang ditemukan jumlahnya kecil, jumlah yang banyak adalah orang yang berulang-ulang melakukan peredaran Miras.

“Untuk kasus ganja di wilayah hukum Polres Jayapura, para pelaku mengetahui penerapan hukum yang dilakukan polisi. Sehingga banyak dari pelaku merubah modus operandinya. Ini berpengaruh pada  jumlah kasus ganja di tahun 2019 meningkat dibanding Tahun 2020,” tandasnya.

Dia menambahkan, untuk mencegah dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jayapura tetap menjadi komitmen pihaknya. Di mana hal itu dilakukan dengan meningkatkan kinerja anggota, khususnya Sat Narkoba untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku pengedar narkoba.(roy/tho)

Baca Juga :  Pengusaha Nakal akan Dikenakan Sanksi Tegas
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon bersama sejumlah pejabat Polres Jayaura saat melakukan press release akhir tahun 2020 di Mapolres Jayapura,Rabu (30/12). (Foto: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Kapolresta Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan, selama kurun waktu Tahun 2020, pihaknya berhasil tangani 23 kasus peredaran narkoba di Kabupaten Jayapura.

Menurutnya, jumlah kasus ini sedikit menurun dibandingkan kasus yang sama yang ditangani Polres Jayapura pada 2019 lalu. Pada Tahun 2019 lalu, pihaknya menangani kasus narkoba sebanyak 24 kasus.

“Memang kalau dilihat, ada penurunan, tetapi perlu kami sampaikan, ini kita sudah over prestasi, di mana sesuai dengan target kinerja dari Sat Narkoba, ada 10 kasus, tapi kita bisa tangani 23 kasus,” katanya.

Lanjut dia,  untuk barang bukti sabu yang berhasil diungkap kata Kapolres pada 2019 lalu, 6 gram, sedangkan tahun 2020 meningkat sebanyak 228,4 gram sehingga mengalami peningkatan 97 persen.

Baca Juga :  Warga Resah, Judi Sabung Ayam Tak Tersentuh Aparat

Untuk kasus Minuman Keras (Miras) juga ada yang  diproses, namun ada juga kasus yang diproses dalam bentuk teguran karena pelaku baru sekali melakukan. Sementara   barang bukti yang ditemukan jumlahnya kecil, jumlah yang banyak adalah orang yang berulang-ulang melakukan peredaran Miras.

“Untuk kasus ganja di wilayah hukum Polres Jayapura, para pelaku mengetahui penerapan hukum yang dilakukan polisi. Sehingga banyak dari pelaku merubah modus operandinya. Ini berpengaruh pada  jumlah kasus ganja di tahun 2019 meningkat dibanding Tahun 2020,” tandasnya.

Dia menambahkan, untuk mencegah dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jayapura tetap menjadi komitmen pihaknya. Di mana hal itu dilakukan dengan meningkatkan kinerja anggota, khususnya Sat Narkoba untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku pengedar narkoba.(roy/tho)

Baca Juga :  Tahun ini, Penyaluran ADD Diperketat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya