Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Warga Perumahan BTN Korban Banjir Tuntut Ganti Rugi

Kondisi perumahan BTN Nauli di Doyo Baru yang rusak parah akibat diterjang banjir bandang, Sabtu, (16/3).  FOTO :ARJUN FOR Cepos

SENTANI-Ratusan warga dari tiga kompleks perumahan BTN yang menjadi korban banjir bandang di Kabupaten Jayapura bertemu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura,  pihak pengembang  dan bank BTN  wilayah Papua di Aula Kantor Bupati Jayapura, Jumat (5/4).

Pertemuan yang berlangsung alot itu membahas tentang bagaimana komitmen dari pihak bank dan pengembang terhadap persoalan yang kini dihadapi oleh para penghuni dari tiga BTN  yakni Perumahan BTN Gajah Mada, BTN Griya Mandiri dan BTN Nauli. Pada dasarnya, warga dari 3 kompleks perumahan itu menuntut kepada pihak pengembang dan Bank BTN untuk memberikan kompensasi berupa ganti rugi atas kerusakan rumah tersebut.

“Kami tetap menuntut ganti rugi,  pengembang maupun Bank BTN harus mengembalikan kerugian kami,” ungkap Jack Wally  kepada wartawan di Aula Kantor Bupati Jayapura, Jumat (5/4).

Baca Juga :  Keramba di Danau Sentani Harus Ditertibkan

Sementara itu, Deputi  Kepala Cabang Bank BTN Wilayah Papua, Suratman Patari mengatakan, sampai saat ini pihaknya hanya merekomendasikan kepada para nasabah atau debitur dari tiga kompleks perumahan ini untuk penundaan  membayar angsuran selama satu tahun ke depan.  Setelah masa yang ditentukan itu, pihak debitur atau nasabah tetap kembali  menyetor kreditnya.

“Kebijakan yang disampaikan itu merupakan kewenangan yang diberikan kepada kami di kantor cabang. Kalau untuk kebijakan yang lebih dari itu,  ada di kantor pusat. Untuk jangka  pendeknya, itu yang kami tawarkan kepada debitur atau nasabah kami. Dimana kami berikan  penundaan pembayaran selama satu tahun ke depan,”jelasnya.

Sementara itu mewakili Pemkab Jayapura, Kepala Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu, Henock  Puraro menjelaskan, Pemkab Jayapura sifatnya hanya memfasilitasi dan mendukung keputusan atau langkah-langkah yang akan diambil oleh kedua belah pihak. Namun mengenai status izin palsu pendirian bangunan di BTN Gajah Mada, pihaknya tetap mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh masyarakat.  Saat ini, persoalan itu tengah diproses di Polres Jayapura.

Baca Juga :  Lanud Silas Papare akan Diperkuat Satu Helicopter

“Kami selalu dipanggil untuk memberikan keterangan berkaitan dengan izin itu, pada dasarnya kami dari pemerintah sifatnya hanya memfasilitasi,”pungkasnya.(roy/tho)

Kondisi perumahan BTN Nauli di Doyo Baru yang rusak parah akibat diterjang banjir bandang, Sabtu, (16/3).  FOTO :ARJUN FOR Cepos

SENTANI-Ratusan warga dari tiga kompleks perumahan BTN yang menjadi korban banjir bandang di Kabupaten Jayapura bertemu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura,  pihak pengembang  dan bank BTN  wilayah Papua di Aula Kantor Bupati Jayapura, Jumat (5/4).

Pertemuan yang berlangsung alot itu membahas tentang bagaimana komitmen dari pihak bank dan pengembang terhadap persoalan yang kini dihadapi oleh para penghuni dari tiga BTN  yakni Perumahan BTN Gajah Mada, BTN Griya Mandiri dan BTN Nauli. Pada dasarnya, warga dari 3 kompleks perumahan itu menuntut kepada pihak pengembang dan Bank BTN untuk memberikan kompensasi berupa ganti rugi atas kerusakan rumah tersebut.

“Kami tetap menuntut ganti rugi,  pengembang maupun Bank BTN harus mengembalikan kerugian kami,” ungkap Jack Wally  kepada wartawan di Aula Kantor Bupati Jayapura, Jumat (5/4).

Baca Juga :  Mandeknya Pendidikan di Mamra Bentuk Pelanggaran HAM

Sementara itu, Deputi  Kepala Cabang Bank BTN Wilayah Papua, Suratman Patari mengatakan, sampai saat ini pihaknya hanya merekomendasikan kepada para nasabah atau debitur dari tiga kompleks perumahan ini untuk penundaan  membayar angsuran selama satu tahun ke depan.  Setelah masa yang ditentukan itu, pihak debitur atau nasabah tetap kembali  menyetor kreditnya.

“Kebijakan yang disampaikan itu merupakan kewenangan yang diberikan kepada kami di kantor cabang. Kalau untuk kebijakan yang lebih dari itu,  ada di kantor pusat. Untuk jangka  pendeknya, itu yang kami tawarkan kepada debitur atau nasabah kami. Dimana kami berikan  penundaan pembayaran selama satu tahun ke depan,”jelasnya.

Sementara itu mewakili Pemkab Jayapura, Kepala Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu, Henock  Puraro menjelaskan, Pemkab Jayapura sifatnya hanya memfasilitasi dan mendukung keputusan atau langkah-langkah yang akan diambil oleh kedua belah pihak. Namun mengenai status izin palsu pendirian bangunan di BTN Gajah Mada, pihaknya tetap mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh masyarakat.  Saat ini, persoalan itu tengah diproses di Polres Jayapura.

Baca Juga :  Guru Honor Batal Dikontrak, Kepsek Marah

“Kami selalu dipanggil untuk memberikan keterangan berkaitan dengan izin itu, pada dasarnya kami dari pemerintah sifatnya hanya memfasilitasi,”pungkasnya.(roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya