Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Banyak Penyandang Disabilitas Belum Masuk DPT

Sosialisasi Hak Politik Penyandang Disabilitas yang digelar di Hotel Grand Talent, Jumat (5/04).(FOTO : Noel/Cepos)

JAYAPURA – Kurang dari  12 hari lagi Pilpres dan Pileg masih banyak penyandang disablitas di Kota Jayapura dan Papua yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun DPT tambahan.

 Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPC Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Jayapura, Roby Nyong, dalam kegiatan Sosialisasi Hak Politik Penyandang Disabilitas, yang diadakan Bawaslu Kota Jayapura, di Hotel Grand Talent, Jumat (5/04).

 “Jadi dari data yang kami dapatkan, saya minta di Ibu Grace (staf) KPU Kota Jayapura, itu memang yang real seperti itu, 162 (penyandang disabilitas masuk dalam DPT),” ujarnya.

 Kata Roby, PPDI kota Jayapura masih terus mendata para penyandang disabilitas, namun data sementara menunjukan angka 700 orang. Maka ia mengkhawatirkan bila sekitar 500 penyandang disabilitas akan kehilangan hak politiknya dalam Pilpres dan Pileg 2019.

Baca Juga :  Demi Rp 30 ribu/Hari Untuk Ongkos Taxi Hingga Rela Dimaki dan Diejek

“Teman-teman kita dimata konstitusi punya hak yang sama, tapi sayangnya dari sisi data sudah seperti itu. Karenanya kita imbau pihak KPU untuk lebih profesional lagi,” kata Roby.

 Ditempat yang sama, Anggota Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Rinto Pakpahan menilai permasalahan tersebut harus segera diselesaikan oleh KPU. Menurut dia para penyandang disabilitas yang belum masuk DPT dan tidak memiliki KTP Elektronik bisa diakomodir untuk dapat memilih pada 17 April 2019.

 Ia pun mengklaim sudah meminta KPU Kota Jayapura untuk menugaskan orang secara khusus guna memferifikasi data jumlah penyandang disabilitas karena data yang ada sudah tidak faktual.

“Kalau mereka memiliki KTP, daftarkan pada pemilih khusus. Kami akan berkoordinasi dengan KPU, dalam hal ini anggota PPS dan KPPS agar jam 12 ke atas pengguna KTP (penyandang disablitas) diberikan prioritas dan didahulukan,” terangnya.

Baca Juga :  Forkom LKN Papua Siap Dukung Sukseskan Pemilu 2024

 Sedangkan untuk penyandang disabilitas yang yang belum memiliki KTP Elektronik, Mahkamah Konstitusi telah memberikan ruang dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dan mereka dimasukan ke dalam daftar pemilih tambahan.

 Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Jayapura Oktovianus Injama yang dihubungi melalui telepon mengaku bila ia masih harus memeriksa data  yang dimaksud.namun untutk alat peraga bagi kaum difabel, ia mengakui hingga kini belum tersedia. “Sampai sekarang kami punya template untuk sosialisasi belum ada, belum didatangkan oleh KPU RI,” katanya,(oel/wen)

Sosialisasi Hak Politik Penyandang Disabilitas yang digelar di Hotel Grand Talent, Jumat (5/04).(FOTO : Noel/Cepos)

JAYAPURA – Kurang dari  12 hari lagi Pilpres dan Pileg masih banyak penyandang disablitas di Kota Jayapura dan Papua yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun DPT tambahan.

 Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPC Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Jayapura, Roby Nyong, dalam kegiatan Sosialisasi Hak Politik Penyandang Disabilitas, yang diadakan Bawaslu Kota Jayapura, di Hotel Grand Talent, Jumat (5/04).

 “Jadi dari data yang kami dapatkan, saya minta di Ibu Grace (staf) KPU Kota Jayapura, itu memang yang real seperti itu, 162 (penyandang disabilitas masuk dalam DPT),” ujarnya.

 Kata Roby, PPDI kota Jayapura masih terus mendata para penyandang disabilitas, namun data sementara menunjukan angka 700 orang. Maka ia mengkhawatirkan bila sekitar 500 penyandang disabilitas akan kehilangan hak politiknya dalam Pilpres dan Pileg 2019.

Baca Juga :  Demi Rp 30 ribu/Hari Untuk Ongkos Taxi Hingga Rela Dimaki dan Diejek

“Teman-teman kita dimata konstitusi punya hak yang sama, tapi sayangnya dari sisi data sudah seperti itu. Karenanya kita imbau pihak KPU untuk lebih profesional lagi,” kata Roby.

 Ditempat yang sama, Anggota Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Rinto Pakpahan menilai permasalahan tersebut harus segera diselesaikan oleh KPU. Menurut dia para penyandang disabilitas yang belum masuk DPT dan tidak memiliki KTP Elektronik bisa diakomodir untuk dapat memilih pada 17 April 2019.

 Ia pun mengklaim sudah meminta KPU Kota Jayapura untuk menugaskan orang secara khusus guna memferifikasi data jumlah penyandang disabilitas karena data yang ada sudah tidak faktual.

“Kalau mereka memiliki KTP, daftarkan pada pemilih khusus. Kami akan berkoordinasi dengan KPU, dalam hal ini anggota PPS dan KPPS agar jam 12 ke atas pengguna KTP (penyandang disablitas) diberikan prioritas dan didahulukan,” terangnya.

Baca Juga :  Meski Sering Banjir, Pasar Youtefa Sumbang PAD Rp 1 Miliar

 Sedangkan untuk penyandang disabilitas yang yang belum memiliki KTP Elektronik, Mahkamah Konstitusi telah memberikan ruang dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dan mereka dimasukan ke dalam daftar pemilih tambahan.

 Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Jayapura Oktovianus Injama yang dihubungi melalui telepon mengaku bila ia masih harus memeriksa data  yang dimaksud.namun untutk alat peraga bagi kaum difabel, ia mengakui hingga kini belum tersedia. “Sampai sekarang kami punya template untuk sosialisasi belum ada, belum didatangkan oleh KPU RI,” katanya,(oel/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya