Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Pengangkatan Kursi Afirmasi DPRP dan DPRK Harus Sesuai Perundang-Undangan 

Dia juga mengingatkan bahwa dalam menentukan Dapil pegangkatan adat harus disesuaikan dengan aspirasi masyarakat adat. Jangan sampai  masyarakat adat mengaspirasikan nama berbeda dengan yang dipilih dan diangkat oleh panitia. Begitu juga kepada Panwas diminta agar setiap  permasalahan dilaporkan dan bisa diselesikan pada saat itu. ‘’Jangan sudah akumulasi permasalahan baru dilaporkan dan diselesaikan,’’ terangnya.

Kepada seluruh  perserta,  Joko Guritno mengharapkan untuk memberika saran usul yang konstriktif dalam pemilihan dan pengangkatan  kursi di DPRP dan DPRK tersebut. Sementara itu, Kabid Politik Kesbangpol Provinsi Papua Selatan Yakobus Tunay  mengungkapkan bahwa rapar koordinasi yang dilakukan ini dalam rangka  menyamakan presepsi  terkait dengan pembentukan Poanpol dan Pansel serta pemilihan dan penetapan DPRP dan DPRK di Provinsi Papua Selatan.

Baca Juga :  Kapolsek Wanita Pertama di Jajaran Polres Merauke

Sekadar diketahui bahwa untuk pengangkatan kursi afirmasi dari setiap provinsi dan kabupaten/kota  di Tanah Papua adalah 25 persen dari jumlah kursi baik di DPR provinsi maupun DPR kabupaten dan kota. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Dia juga mengingatkan bahwa dalam menentukan Dapil pegangkatan adat harus disesuaikan dengan aspirasi masyarakat adat. Jangan sampai  masyarakat adat mengaspirasikan nama berbeda dengan yang dipilih dan diangkat oleh panitia. Begitu juga kepada Panwas diminta agar setiap  permasalahan dilaporkan dan bisa diselesikan pada saat itu. ‘’Jangan sudah akumulasi permasalahan baru dilaporkan dan diselesaikan,’’ terangnya.

Kepada seluruh  perserta,  Joko Guritno mengharapkan untuk memberika saran usul yang konstriktif dalam pemilihan dan pengangkatan  kursi di DPRP dan DPRK tersebut. Sementara itu, Kabid Politik Kesbangpol Provinsi Papua Selatan Yakobus Tunay  mengungkapkan bahwa rapar koordinasi yang dilakukan ini dalam rangka  menyamakan presepsi  terkait dengan pembentukan Poanpol dan Pansel serta pemilihan dan penetapan DPRP dan DPRK di Provinsi Papua Selatan.

Baca Juga :  Penyelundupan Teripang Ilegal Ditangani Karantina Ikan

Sekadar diketahui bahwa untuk pengangkatan kursi afirmasi dari setiap provinsi dan kabupaten/kota  di Tanah Papua adalah 25 persen dari jumlah kursi baik di DPR provinsi maupun DPR kabupaten dan kota. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya