Dia juga mengingatkan bahwa dalam menentukan Dapil pegangkatan adat harus disesuaikan dengan aspirasi masyarakat adat. Jangan sampai masyarakat adat mengaspirasikan nama berbeda dengan yang dipilih dan diangkat oleh panitia. Begitu juga kepada Panwas diminta agar setiap permasalahan dilaporkan dan bisa diselesikan pada saat itu. ‘’Jangan sudah akumulasi permasalahan baru dilaporkan dan diselesaikan,’’ terangnya.
Kepada seluruh perserta, Joko Guritno mengharapkan untuk memberika saran usul yang konstriktif dalam pemilihan dan pengangkatan kursi di DPRP dan DPRK tersebut. Sementara itu, Kabid Politik Kesbangpol Provinsi Papua Selatan Yakobus Tunay mengungkapkan bahwa rapar koordinasi yang dilakukan ini dalam rangka menyamakan presepsi terkait dengan pembentukan Poanpol dan Pansel serta pemilihan dan penetapan DPRP dan DPRK di Provinsi Papua Selatan.
Sekadar diketahui bahwa untuk pengangkatan kursi afirmasi dari setiap provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua adalah 25 persen dari jumlah kursi baik di DPR provinsi maupun DPR kabupaten dan kota. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos