Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Pengangkatan Kursi Afirmasi DPRP dan DPRK Harus Sesuai Perundang-Undangan 

MERAUKE– Dalam rangka menyamakan presepsi untuk pemilihan dan pengangkatan kursi afirmasi baik di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi PapuaSelatan maupun Dewan Perwakilan Rakyat  Kabupaten (DPRK) di 4 kabupaten cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan, Kesbangpol Provinsi Papua Selatan bersama dengan Kesbangpol 4 kabupaten cakupan wilayah Papua Selatan menggelar rapat persiapan di Hotel Carrein, Merauke, Senin (29/04/2024).

Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan Drs Agustinus Joko Guritno, M.Si saat membuka kegiatan tersebut agar proses pemilihan dan pengangkatan DPRP dan DPRK harus dilakukan sesuai dengan perundangan-undangan.

‘’Tidak perlu memasukan kepentingan pribadi maupun kelompok  yang justru nantinya bisa  menimbulkan  permasalahan sampai gugatan perdata,’’ kata Agustinus Joko Guritn mewakili Pj Gubernur Papua Apolo Safanpo.

Baca Juga :  Udang Putih Asal Merauke Mulai Dilirik Pasar Luar

Menurutnya, Kesbangpol baik di provinsi dan kabupaten serta panitia seleksi harus tetap mengedepankan regulasi  yang ada.   Peraturan perundangn-undangan harus menjadi patokan dalam pemilihan dan penetapan DPRP dan DPRK tersebut.

‘’Kalau kita mengikuti  aturan dan mekanisme yang ada, maka mau dibawa kemanapun kita pasti memang karena kita lakukan se;luruh proses dan tahapan itu sesuai dengan perundangan-undangan,’’ jelasnya.

MERAUKE– Dalam rangka menyamakan presepsi untuk pemilihan dan pengangkatan kursi afirmasi baik di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi PapuaSelatan maupun Dewan Perwakilan Rakyat  Kabupaten (DPRK) di 4 kabupaten cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan, Kesbangpol Provinsi Papua Selatan bersama dengan Kesbangpol 4 kabupaten cakupan wilayah Papua Selatan menggelar rapat persiapan di Hotel Carrein, Merauke, Senin (29/04/2024).

Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan Drs Agustinus Joko Guritno, M.Si saat membuka kegiatan tersebut agar proses pemilihan dan pengangkatan DPRP dan DPRK harus dilakukan sesuai dengan perundangan-undangan.

‘’Tidak perlu memasukan kepentingan pribadi maupun kelompok  yang justru nantinya bisa  menimbulkan  permasalahan sampai gugatan perdata,’’ kata Agustinus Joko Guritn mewakili Pj Gubernur Papua Apolo Safanpo.

Baca Juga :  415 Siswa SMAN I Siap Ikuti Ujian Sekolah

Menurutnya, Kesbangpol baik di provinsi dan kabupaten serta panitia seleksi harus tetap mengedepankan regulasi  yang ada.   Peraturan perundangn-undangan harus menjadi patokan dalam pemilihan dan penetapan DPRP dan DPRK tersebut.

‘’Kalau kita mengikuti  aturan dan mekanisme yang ada, maka mau dibawa kemanapun kita pasti memang karena kita lakukan se;luruh proses dan tahapan itu sesuai dengan perundangan-undangan,’’ jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya