Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Minimal 14.853 Dukungan dan Tersebar di 11 Distrik

Para peserta sosialisasi  persyaratan minimal dukungan calon  perseorangan atau  calon  jalur independen  yang dilakukan KPU Merauke  kepada  bakal calon  bupati  Merauke, pengurus parpol dan mahasiswa di swiss Belhotel Merauke, Kamis (31/10) ( FOTO : Sulo/Cepos) 

KPU Sosialisasikan Persyaratan  Calon Perseorangan 

MERAUKE-Setelah melakukan penetapan persyaratan minimal calon perseorangan bupati   Merauke pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak  2020  mendatang, Komisi Pemilihan Umum  mensosialisasikan  persyaratan calon perseorangan  dan persebarannya yang telah ditetapkan  tersebut baik kepada  pengurus Parpol,  para balon  dan  mahasiswa di swiss belhotel  Merauke,  Kamis  (31/10).  

  Ketua KPU   Kabupaten Merauke  Theresia Mahuze, SH, mengungkapkan, bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi   bakal calon yang akan maju pada jalur  calon  perseorangan untuk segera mempersiapkan diri  dan mengambil  formulir  yang akan disiapkan  oleh KPU sesuai dengan Peraturan  KPU  tentang   calon perseorangan tersebut.

   Menurutnya,  dokumen  dukungan  tersebut adalah   formulir  dukungan  dengan  foto copy KTP elektronik yang ditempelkan  pada  formulir  dukungan   tersebut.  Dimana penyerahan   dokumen  dukungan ini   mulai  11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020. Artinya, kalau dihitung   mulai dari sekarang berarti tinggal 1 bulan  lebih   bagi mereka yang akan maju sebagai calon  perseorangan untuk pekerja keras.  

Baca Juga :  Bawaslu Temukan 7 Titik Pemasangan APK Langgar PKPU 15

   Untuk  dukungan masyarakat, lanjut dia, adalah 10 persen dari DPT  pemilihan terakhir  yakni Pileg dan Pilpres  yang digelar 17 April 2019. Dimana, KPU Merauke telah menetapkan DPT sebanyak 148. 526. Sehingga    jumlah dukungan minimal   yang  harus disiapkan adalah 14.853 dukungan yang tersebar  di 11 distrik.   Nantinya, lanjut  Theresia Mahuze, apabila penyerahan dokumen    dukungan  tersebut, pihaknya akan  melakukan verifikasi apakah sudah memenuhi atau belum. Jika belum memenuhi maka   akan dikembalikan  untuk  dilakukan perbaikan.   Masyarakat  yang  memberikan  dukungan kepada calon perseorangan tidak boleh  lebih dari satu   dukungan.

  ’’Kalau ada yang  memberikan dua dukungan maka  kita  akan  tanya  warga yang bersangkutan,   kepada siapa dukungan  diberikan. Kalau dia  tidak bisa  memilih  salah satu berarti dianggap tidak sah,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Tahun ini, 55 Kelompok Terima Program P3-PTGAI

  Bagaimana dengan calon yang katanya sudah  mendapatkan dukungan  sekian ribu dari masyarakat? Menurut Theresia Mahuze bahwa   formulir yang  digunakan adalah sesuai dengan PKPU  tahun 2019, dimana foto copy   KTP Elektronik  tersebut ditempel pada  formulir.   “Kalau yang  lama ini, foto  copy KTP tersendiri dan formulir  juga tersendiri. Kalau  sekarang  foto copy KTP elektronik harus ditempel di formulir dukungan. Di luar, kita tidak pakai   kalau tidak sesuai aturan,’’ tandasnya. (ulo/tri)   

Para peserta sosialisasi  persyaratan minimal dukungan calon  perseorangan atau  calon  jalur independen  yang dilakukan KPU Merauke  kepada  bakal calon  bupati  Merauke, pengurus parpol dan mahasiswa di swiss Belhotel Merauke, Kamis (31/10) ( FOTO : Sulo/Cepos) 

KPU Sosialisasikan Persyaratan  Calon Perseorangan 

MERAUKE-Setelah melakukan penetapan persyaratan minimal calon perseorangan bupati   Merauke pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak  2020  mendatang, Komisi Pemilihan Umum  mensosialisasikan  persyaratan calon perseorangan  dan persebarannya yang telah ditetapkan  tersebut baik kepada  pengurus Parpol,  para balon  dan  mahasiswa di swiss belhotel  Merauke,  Kamis  (31/10).  

  Ketua KPU   Kabupaten Merauke  Theresia Mahuze, SH, mengungkapkan, bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi   bakal calon yang akan maju pada jalur  calon  perseorangan untuk segera mempersiapkan diri  dan mengambil  formulir  yang akan disiapkan  oleh KPU sesuai dengan Peraturan  KPU  tentang   calon perseorangan tersebut.

   Menurutnya,  dokumen  dukungan  tersebut adalah   formulir  dukungan  dengan  foto copy KTP elektronik yang ditempelkan  pada  formulir  dukungan   tersebut.  Dimana penyerahan   dokumen  dukungan ini   mulai  11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020. Artinya, kalau dihitung   mulai dari sekarang berarti tinggal 1 bulan  lebih   bagi mereka yang akan maju sebagai calon  perseorangan untuk pekerja keras.  

Baca Juga :  Puluhan Peserta RDPU Diamankan Polisi

   Untuk  dukungan masyarakat, lanjut dia, adalah 10 persen dari DPT  pemilihan terakhir  yakni Pileg dan Pilpres  yang digelar 17 April 2019. Dimana, KPU Merauke telah menetapkan DPT sebanyak 148. 526. Sehingga    jumlah dukungan minimal   yang  harus disiapkan adalah 14.853 dukungan yang tersebar  di 11 distrik.   Nantinya, lanjut  Theresia Mahuze, apabila penyerahan dokumen    dukungan  tersebut, pihaknya akan  melakukan verifikasi apakah sudah memenuhi atau belum. Jika belum memenuhi maka   akan dikembalikan  untuk  dilakukan perbaikan.   Masyarakat  yang  memberikan  dukungan kepada calon perseorangan tidak boleh  lebih dari satu   dukungan.

  ’’Kalau ada yang  memberikan dua dukungan maka  kita  akan  tanya  warga yang bersangkutan,   kepada siapa dukungan  diberikan. Kalau dia  tidak bisa  memilih  salah satu berarti dianggap tidak sah,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Bawaslu Temukan 7 Titik Pemasangan APK Langgar PKPU 15

  Bagaimana dengan calon yang katanya sudah  mendapatkan dukungan  sekian ribu dari masyarakat? Menurut Theresia Mahuze bahwa   formulir yang  digunakan adalah sesuai dengan PKPU  tahun 2019, dimana foto copy   KTP Elektronik  tersebut ditempel pada  formulir.   “Kalau yang  lama ini, foto  copy KTP tersendiri dan formulir  juga tersendiri. Kalau  sekarang  foto copy KTP elektronik harus ditempel di formulir dukungan. Di luar, kita tidak pakai   kalau tidak sesuai aturan,’’ tandasnya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya