Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Bawaslu Temukan 7 Titik Pemasangan APK Langgar PKPU 15

MERAUKE– Badan Pengawas Kabupaten Merauke telah menemukan sedikitnya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di 7 lokasi yang ada seputaran Kota Merauke yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023.

“Kami telah melakukan penelusuran dan ditemukan sekitar 7 titik lokasi pemasangan APK yang melanggar PKPU 15, ” tandas Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze, ketika ditemui di Kantonya, Kamis (5/10).

Dikatakan, pemasangan alat peraga kampanye seperti itu tidak boleh dilakukan ditempat umum apalagi menggunakan papan reklame milik pemerintah. Karena dia, di masa kampanye nanti tidak semua tempat bisa digunakan untuk memasang APK.

“Tapi ada zona-zona khusus yang akan kita tentukan secara bersama. Dan jika dipasang diluar zona yang ditentukan itu masuk pelanggaran” jelasnya. Pelaksanaan kampanye jelas dia, baru akan dilaksanakan. 24 November mendatang.

Baca Juga :  Redam Situasi, Polres Merauke akan Patroli Skala Besar 

  Agustinus Mahuze menjelaskan bahwa pihaknya juga sebenarnya sudah mengirimkan surat ke-18 Partai Politik terkait larangan melakukan kampanye diluar jadwal kampanye yang telah ditentukan.

Dengan penasaran yang dilakukan pihaknya tersebut, jelas dia, arahnya pada pelanggaran administrasi.

“Upaya yang sudah kami lakukan yaitu mengkomunikasikan ini ke KPU secara lisan. Tapi sementara ini, kami sedang melakukan kajian. Hasil kajian itu akan kami sampaikan ke KPU secara tertulis, untuk nantinya KPU nanti mengkomunikasikan dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban atas APK tersebut, ” tandasnya. (ulo)

MERAUKE– Badan Pengawas Kabupaten Merauke telah menemukan sedikitnya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di 7 lokasi yang ada seputaran Kota Merauke yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023.

“Kami telah melakukan penelusuran dan ditemukan sekitar 7 titik lokasi pemasangan APK yang melanggar PKPU 15, ” tandas Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze, ketika ditemui di Kantonya, Kamis (5/10).

Dikatakan, pemasangan alat peraga kampanye seperti itu tidak boleh dilakukan ditempat umum apalagi menggunakan papan reklame milik pemerintah. Karena dia, di masa kampanye nanti tidak semua tempat bisa digunakan untuk memasang APK.

“Tapi ada zona-zona khusus yang akan kita tentukan secara bersama. Dan jika dipasang diluar zona yang ditentukan itu masuk pelanggaran” jelasnya. Pelaksanaan kampanye jelas dia, baru akan dilaksanakan. 24 November mendatang.

Baca Juga :  Tersangka Pembunuh Karumkit LB Moerdani Dipindahkan ke Jayapura

  Agustinus Mahuze menjelaskan bahwa pihaknya juga sebenarnya sudah mengirimkan surat ke-18 Partai Politik terkait larangan melakukan kampanye diluar jadwal kampanye yang telah ditentukan.

Dengan penasaran yang dilakukan pihaknya tersebut, jelas dia, arahnya pada pelanggaran administrasi.

“Upaya yang sudah kami lakukan yaitu mengkomunikasikan ini ke KPU secara lisan. Tapi sementara ini, kami sedang melakukan kajian. Hasil kajian itu akan kami sampaikan ke KPU secara tertulis, untuk nantinya KPU nanti mengkomunikasikan dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban atas APK tersebut, ” tandasnya. (ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya