Thursday, March 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Penetapan UMK 2020 Tunggu UMP

Hananta, SH ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke  Hananto, SH, mengungkapkan, bahwa   sejak   beberapa tahun  terakhir  ini  tidak ada lagi survei kebutuhan  hidup layak   minimum   dalam rangka penetapan  UMK. Namun yang  dipakai  adalah  pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi rata-rata secara nasional.   Padahal sebenarnya, inflasi  setiap daerah   berbeda.    

  “Bagusnya sebenarnya menggunakan survei, karena kita betul-betul  mengambil potret lapangan. Tapi sekarang   yang digunakan  adalah pertumbuhan ekonomi dan  tingkat inflasi,’’ tandasnya. 

   Namun untuk penentuan UMK  2020,  Hananta mengaku  bahwa pihaknya masih  menunggu   penetapan  Upah Minimum  Provinsi (UMP)  yang ditetapkan oleh provinsi.  Namun lanjut  Hananta,  bahwa dari Kementerian Tenaga Kerja telah menyampaikan  jika tahun  2019 ini tidak ada dewan pengupahan dimana besaran kenaikan  upah minimum   tersebut  langsung ditetapkan.  ‘’Kalau tidak salah, dari    Kementerian Tenaga Kerja  RI telah menetapkan besarnya  kenaikan standar upah minimum   tahun   ini sebesar 8,1  persen,’’   tandasnya. 

Baca Juga :  Tim Rajawali Kembali Amankan Dua Motor Curian

   Menurut Hananta, jika  kenaikan standar upah minimum  tersebut telah ditetapkan  sebesar 8,1 persen, maka   untuk Kabupaten Merauke  dengan UMK  yang telah ditetapkan  tahun2019 sebesar Rp 3.245.100. Jika dikalikan    dengan 8,1 persen maka  kenaikannya menjadi Rp 263.177  sehingga  untuk UMK 2020 sebesar  kurang lebih  Rp 3.500.000. ‘’Tapi sekali lagi,  untuk penetapan UMK Kabupaten Merauke 2020, kami masih menunggu   penetapan UMP Provinsi.  Karena  sesuai UU Ketenagakerjaan,  UMK tidak  boleh dibawah UMP,’’ terangnya.    

   Hananta menambahkan, bahwa penetapan UMK Kabupaten Merauke   2019 sama dengan UMP Provinsi.  Sebab, UMK  Kabupaten Merauke  sekarang ini sudah  tergolong besar. ‘’Di tahun 2017 lalu, ada lompatan penetapan UMP yang dilakukan provinsi, sehingga  dampaknya sekarang  pada penetapan UMK Merauke,’’ tambahnya. (ulo/tri)    

Baca Juga :  Bernilai Rp 3,5 Miliar, Pasar Mama-Mama Papua Segera Dibangun 
Hananta, SH ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke  Hananto, SH, mengungkapkan, bahwa   sejak   beberapa tahun  terakhir  ini  tidak ada lagi survei kebutuhan  hidup layak   minimum   dalam rangka penetapan  UMK. Namun yang  dipakai  adalah  pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi rata-rata secara nasional.   Padahal sebenarnya, inflasi  setiap daerah   berbeda.    

  “Bagusnya sebenarnya menggunakan survei, karena kita betul-betul  mengambil potret lapangan. Tapi sekarang   yang digunakan  adalah pertumbuhan ekonomi dan  tingkat inflasi,’’ tandasnya. 

   Namun untuk penentuan UMK  2020,  Hananta mengaku  bahwa pihaknya masih  menunggu   penetapan  Upah Minimum  Provinsi (UMP)  yang ditetapkan oleh provinsi.  Namun lanjut  Hananta,  bahwa dari Kementerian Tenaga Kerja telah menyampaikan  jika tahun  2019 ini tidak ada dewan pengupahan dimana besaran kenaikan  upah minimum   tersebut  langsung ditetapkan.  ‘’Kalau tidak salah, dari    Kementerian Tenaga Kerja  RI telah menetapkan besarnya  kenaikan standar upah minimum   tahun   ini sebesar 8,1  persen,’’   tandasnya. 

Baca Juga :  Bernilai Rp 3,5 Miliar, Pasar Mama-Mama Papua Segera Dibangun 

   Menurut Hananta, jika  kenaikan standar upah minimum  tersebut telah ditetapkan  sebesar 8,1 persen, maka   untuk Kabupaten Merauke  dengan UMK  yang telah ditetapkan  tahun2019 sebesar Rp 3.245.100. Jika dikalikan    dengan 8,1 persen maka  kenaikannya menjadi Rp 263.177  sehingga  untuk UMK 2020 sebesar  kurang lebih  Rp 3.500.000. ‘’Tapi sekali lagi,  untuk penetapan UMK Kabupaten Merauke 2020, kami masih menunggu   penetapan UMP Provinsi.  Karena  sesuai UU Ketenagakerjaan,  UMK tidak  boleh dibawah UMP,’’ terangnya.    

   Hananta menambahkan, bahwa penetapan UMK Kabupaten Merauke   2019 sama dengan UMP Provinsi.  Sebab, UMK  Kabupaten Merauke  sekarang ini sudah  tergolong besar. ‘’Di tahun 2017 lalu, ada lompatan penetapan UMP yang dilakukan provinsi, sehingga  dampaknya sekarang  pada penetapan UMK Merauke,’’ tambahnya. (ulo/tri)    

Baca Juga :  Dua Perawat Terpapar Covid-19 Akhirnya Sembuh

Berita Terbaru

Artikel Lainnya