Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Pemeriksaan Penumpang di Pelabuhan Diperketat

MERAUKE-Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lewat pintu-pintu  kedatangan  maupun keberangkatan baik di bandara maupun di pelabuhan. Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke  secara ketat mengawal setiap  orang yang datang dan akan berangkat. 

   Kepala Kantor  Kesehatan Pelabuhan Merauke dr. Bambang Budiman mengungkapkan bahwa  khusus  untuk pelabuhan, setiap penumpang yang akan berangkat sudah wajib memiliki surat rapid antigen untuk perjalanan antar kabupaten dan rapid test untuk perjalanan dalam kabupaten  yang menerangkan  bahwa  penumpang tersebut  bebas Covid. 

  “Surat rapid antigen  maupun rapid test tersebut  hanya berlaku 1x 24 jam. Tapi kalau sudah lewat,   tidak berlaku  lagi,” terangnya saat ditemui media ini di  kantornya, Kamis (20/5). 

Baca Juga :  Swab Empat Pasien Positif dan Dua PDP Kembali Dikirim

   Menurut dia, jika ada penumpang  kapal yang tidak memiliki hasil rapid antigen atau rapid test yang berlaku 1 x 24 maka tidak diperkenankan untuk naik kapal. “Ini tidak hanya berlaku bagi penumpang tapi juga awak kapal baik  untuk kapal penumpang maupun kapal barang,’’ terangnya. 

   Termasuk   lanjut   Bambang Budiman,  penumpang  yang tiba di Merauke  harus menunjukkan hasil rapid test dari daerah asal eHAC Indonesia. ‘’Kita sudah kerja sama dengan  pihak Pelni maupun pelabuhan untuk jadwal kapal masuk maupun berangkat, sehingga  petugas kita stand by  untuk memberikan pelayanan dalam rangka  mengantisipasi adanya penumpang yang akan masuk maupun keluar  harus  bebas dari Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga :  Bawaslu Telusuri  Video Viral  Dugaan “Mahar” Parpol 

   Selama ini di Pelabuhan Umum Merauke tersebut, tambah Bambang Budiman, belum  ditemukan adanya penumpang yang turun atau berangkat  yang terpapar Covid.  “Selama ini masih  bebas dari Covid dan itu yang kita harapkan,”  tandasnya. (ulo/tri) 

MERAUKE-Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lewat pintu-pintu  kedatangan  maupun keberangkatan baik di bandara maupun di pelabuhan. Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke  secara ketat mengawal setiap  orang yang datang dan akan berangkat. 

   Kepala Kantor  Kesehatan Pelabuhan Merauke dr. Bambang Budiman mengungkapkan bahwa  khusus  untuk pelabuhan, setiap penumpang yang akan berangkat sudah wajib memiliki surat rapid antigen untuk perjalanan antar kabupaten dan rapid test untuk perjalanan dalam kabupaten  yang menerangkan  bahwa  penumpang tersebut  bebas Covid. 

  “Surat rapid antigen  maupun rapid test tersebut  hanya berlaku 1x 24 jam. Tapi kalau sudah lewat,   tidak berlaku  lagi,” terangnya saat ditemui media ini di  kantornya, Kamis (20/5). 

Baca Juga :  Polres Antisipasi  Protes Pengumuman CPNS 

   Menurut dia, jika ada penumpang  kapal yang tidak memiliki hasil rapid antigen atau rapid test yang berlaku 1 x 24 maka tidak diperkenankan untuk naik kapal. “Ini tidak hanya berlaku bagi penumpang tapi juga awak kapal baik  untuk kapal penumpang maupun kapal barang,’’ terangnya. 

   Termasuk   lanjut   Bambang Budiman,  penumpang  yang tiba di Merauke  harus menunjukkan hasil rapid test dari daerah asal eHAC Indonesia. ‘’Kita sudah kerja sama dengan  pihak Pelni maupun pelabuhan untuk jadwal kapal masuk maupun berangkat, sehingga  petugas kita stand by  untuk memberikan pelayanan dalam rangka  mengantisipasi adanya penumpang yang akan masuk maupun keluar  harus  bebas dari Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga :  Relawan PON XX Dilarang Minum Miras

   Selama ini di Pelabuhan Umum Merauke tersebut, tambah Bambang Budiman, belum  ditemukan adanya penumpang yang turun atau berangkat  yang terpapar Covid.  “Selama ini masih  bebas dari Covid dan itu yang kita harapkan,”  tandasnya. (ulo/tri) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya