Tersangka Penganiayaan di Depan Masjid Diserahkan ke Kejaksaan

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di wajah dan punggung. Tersangka DB, berusia 22 tahun itu dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

‘’Penyerahan tahap II ini menandakan bahwa berkas perkara dan tersangka telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Polres Merauke memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional untuk menegakkan keadilan bagi korban.

Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal masing masing, jadilah Polisi bagi dirimu sendiri dan selalu waspada dan berhati hati,” pungkas Kasat Reskrim. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  1 Juli, Garuda Indonesia Bakal Layani Merauke Setiap Hari

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di wajah dan punggung. Tersangka DB, berusia 22 tahun itu dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

‘’Penyerahan tahap II ini menandakan bahwa berkas perkara dan tersangka telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Polres Merauke memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional untuk menegakkan keadilan bagi korban.

Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal masing masing, jadilah Polisi bagi dirimu sendiri dan selalu waspada dan berhati hati,” pungkas Kasat Reskrim. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Aksi Demo OAP Terkait Hasil Pileg, Bupati Romanus Nilai Wajar 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya