Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Di Keerom, Pelaku Pencurian 8 Ekor Sapi Ditangkap

KEEROM -Tim Khusus (Timsus) Polres Keerom berhasil menangkap M (38), pelaku pencurian 8 ekor hewan ternak Sapi, di Arso Swakarsa, Kabupaten Keerom, Minggu (23/10).

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, SH, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Jetny L Sohilait, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Pelaku diamankan di ladang sapi milik pelaku.

Bermula pada Kamis (20/10) siang, datang beberapa masyarakat yang membuat laporan sebanyak 5 laporan tentang kehilangan hewan ternak sapi. Atas laporan tersebut, akhirnya tim melakukan penyelidikan di lapangan dan meminta beberapa keterangan saksi-saksi.

“Setalah melakukan penyelidikan di lapangan, akhirnya tim berhasil mengantongi identitas pelaku, kemudian menuju ke tempat tinggal dan ladang sapi milik pelaku di Arso Swakarsa. Tim menemukan beberapa barang bukti berupa 10 utas tali jerat, yang kuat dugaan dipakai pelaku saat mencuri sapi. Tim akhirnya mengamankan pelaku yang saat itu berada di lahan sapi, kemudian dibawa ke Mapolres Keerom guna dilakukan pemeriksaan awal,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Bupati Gusbager Memotivasi Petani Sukseskan Food Estate Budidaya Jagung

Lebih lanjut kata Iptu Jetny, pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik Unit Pidum Reskrim Polres Keerom, yang mana kepada penyidik akhirnya pelaku mengaku atas perbuatannya.

“Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan secara sendirian, pelaku mengaku telah mencuri 8 ekor sapi dalam kurun waktu di bulan September dan Oktober 2022, dengan modus menggunakan jerat leher yang kemudian dibawa ke tempat sepi untuk disimpan selama beberapa hari yang kemudian dijual,”ujarnya.

Kini pelaku telah telah ditetapkan tersangka oleh penyidik dan ditahan di Rutan Polres Keerom beserta barang bukti yang digunakan dalam aksinya, serta beberapa bukti transferan hasil penjualan sapi curian yang dijual kepada seseorang (ES).

Baca Juga :  Di Waris, Seorang Pria Aniaya Tetangganya Hingga Tewas

Pelaku dijerat pidana pencurian hewan ternak (sapi) dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e Jo Pasal 56 KUHP, dengan kurungan penjara selama 7 tahun. (eri/tho)

KEEROM -Tim Khusus (Timsus) Polres Keerom berhasil menangkap M (38), pelaku pencurian 8 ekor hewan ternak Sapi, di Arso Swakarsa, Kabupaten Keerom, Minggu (23/10).

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, SH, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Jetny L Sohilait, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Pelaku diamankan di ladang sapi milik pelaku.

Bermula pada Kamis (20/10) siang, datang beberapa masyarakat yang membuat laporan sebanyak 5 laporan tentang kehilangan hewan ternak sapi. Atas laporan tersebut, akhirnya tim melakukan penyelidikan di lapangan dan meminta beberapa keterangan saksi-saksi.

“Setalah melakukan penyelidikan di lapangan, akhirnya tim berhasil mengantongi identitas pelaku, kemudian menuju ke tempat tinggal dan ladang sapi milik pelaku di Arso Swakarsa. Tim menemukan beberapa barang bukti berupa 10 utas tali jerat, yang kuat dugaan dipakai pelaku saat mencuri sapi. Tim akhirnya mengamankan pelaku yang saat itu berada di lahan sapi, kemudian dibawa ke Mapolres Keerom guna dilakukan pemeriksaan awal,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Bupati Piter: Minggu Ini Keerom Gelar Festival Jagung

Lebih lanjut kata Iptu Jetny, pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik Unit Pidum Reskrim Polres Keerom, yang mana kepada penyidik akhirnya pelaku mengaku atas perbuatannya.

“Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan secara sendirian, pelaku mengaku telah mencuri 8 ekor sapi dalam kurun waktu di bulan September dan Oktober 2022, dengan modus menggunakan jerat leher yang kemudian dibawa ke tempat sepi untuk disimpan selama beberapa hari yang kemudian dijual,”ujarnya.

Kini pelaku telah telah ditetapkan tersangka oleh penyidik dan ditahan di Rutan Polres Keerom beserta barang bukti yang digunakan dalam aksinya, serta beberapa bukti transferan hasil penjualan sapi curian yang dijual kepada seseorang (ES).

Baca Juga :  Polres Keerom Musnahkan Ganja Seberat 1.714,92 Gram

Pelaku dijerat pidana pencurian hewan ternak (sapi) dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e Jo Pasal 56 KUHP, dengan kurungan penjara selama 7 tahun. (eri/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya