Serap Aspirasi di Keerom: MRP Fokus Perlindungan Masyarakat Adat dan Hutan

​KEEROM – Anggota Majelis Rakyat (MRP) Papua dari Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan, Naomi Sumel, menjaring aspirasi dalam agenda reses tahap pertama tahun 2026 di Arso 2, Kabupaten Keerom, pada Senin (20/4) kemarin.

Reses kali ini mengusung tema besar “Selamatkan Manusia dan Tanah Papua” dengan fokus spesifik pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Provinsi Papua, khususnya di Kabupaten Keerom. ​Dalam pertemuan tersebut, Naomi Sumel yang merupakan perwakilan dari Kabupaten Keerom, melakukan penjaringan aspirasi untuk mendengar langsung persoalan yang dihadapi warga lokal.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari DPRK jalur pengangkatan, anggota DPR dari partai politik, dan jajaran pemerintah distrik setempat serta ratusan masyarakat adat perempuan. ​Salah satu poin penting yang mencuat dalam pertemuan tersebut adalah kekhawatiran masyarakat mengenai masuknya investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Warga melaporkan bahwa kehadiran investor di wilayah Keerom seringkali berbenturan dengan kelestarian hutan adat.

Baca Juga :  Bupati Gusbager Minta Warga Tefalma Satu Jaga Hutan dan Kearifan Lokal

​”Kami turun untuk mendengar langsung persoalan di Keerom, terutama terkait dengan investor yang masuk dan merusak hutan. Masyarakat banyak menyampaikan keluhan terkait masalah perizinan yang selama ini berjalan,” ungkap Naomi Sumel usai kegiatan.

​Menurut Naomi, saat ini terdapat 24 anggota MRP yang sedang turun ke lapangan secara bersamaan di berbagai titik untuk memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi di tengah arus pembangunan dan investasi. ​Dari hasil diskusi dengan masyarakat Keerom, tokoh adat, dan kelompok perempuan di Arso, reses ini berhasil merumuskan 8 rekomendasi utama yang akan diperjuangkan oleh MRP.

Beberapa poin penting dalam rekomendasi tersebut meliputi regulasi perlindungan perempuan, penetapan wilayah adat, pemetaan sumber daya alam, advokasi UU masyarakat adat.

Baca Juga :  MR Kambu Tinggalkan Warisan Emas di Pemerintahan dan Lapangan Hijau

​KEEROM – Anggota Majelis Rakyat (MRP) Papua dari Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan, Naomi Sumel, menjaring aspirasi dalam agenda reses tahap pertama tahun 2026 di Arso 2, Kabupaten Keerom, pada Senin (20/4) kemarin.

Reses kali ini mengusung tema besar “Selamatkan Manusia dan Tanah Papua” dengan fokus spesifik pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Provinsi Papua, khususnya di Kabupaten Keerom. ​Dalam pertemuan tersebut, Naomi Sumel yang merupakan perwakilan dari Kabupaten Keerom, melakukan penjaringan aspirasi untuk mendengar langsung persoalan yang dihadapi warga lokal.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari DPRK jalur pengangkatan, anggota DPR dari partai politik, dan jajaran pemerintah distrik setempat serta ratusan masyarakat adat perempuan. ​Salah satu poin penting yang mencuat dalam pertemuan tersebut adalah kekhawatiran masyarakat mengenai masuknya investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Warga melaporkan bahwa kehadiran investor di wilayah Keerom seringkali berbenturan dengan kelestarian hutan adat.

Baca Juga :  Bupati Gusbager Salurkan Bantuan di Kampung Towe Hitam

​”Kami turun untuk mendengar langsung persoalan di Keerom, terutama terkait dengan investor yang masuk dan merusak hutan. Masyarakat banyak menyampaikan keluhan terkait masalah perizinan yang selama ini berjalan,” ungkap Naomi Sumel usai kegiatan.

​Menurut Naomi, saat ini terdapat 24 anggota MRP yang sedang turun ke lapangan secara bersamaan di berbagai titik untuk memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi di tengah arus pembangunan dan investasi. ​Dari hasil diskusi dengan masyarakat Keerom, tokoh adat, dan kelompok perempuan di Arso, reses ini berhasil merumuskan 8 rekomendasi utama yang akan diperjuangkan oleh MRP.

Beberapa poin penting dalam rekomendasi tersebut meliputi regulasi perlindungan perempuan, penetapan wilayah adat, pemetaan sumber daya alam, advokasi UU masyarakat adat.

Baca Juga :  Pelantikan DPRK Merauke sebagai Pengakuan Masyarakat Adat Dalam Pemerintahan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya