Penyidik Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Keerom

“Ketika diinterogasi, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen izin resmi. Dari lokasi, kami langsung mengamankan sembilan orang berikut sejumlah barang bukti peralatan tambang,” ujar Agus.

Setelah pemeriksaan intensif, enam orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing AAM H.N. (47), WNI, C.L. (46), WNA Cina, W.C.D. (60), WNA Cina, C.H.T. (40), WNA Cina, C.D. (41), WNA Cina, L.H.S. (46), WNI “Seluruhnya kini ditahan di Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Dengan penetapan tersangka baru, HB kini resmi ditahan di sel tahanan Polda Papua. Ia dijerat Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga :  KPU Evaluasi Badan Ad Hoc yang Ada

Agus menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal, apalagi yang melibatkan modal asing. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pertambangan ilegal di Papua. Tidak boleh ada aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat tanpa izin resmi,” tegasnya.

Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pendanaan tambang ilegal di wilayah Keerom. Selain memburu CK, polisi juga menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.

“Semua yang terlibat, baik sebagai pelaku lapangan maupun sebagai penyandang dana, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tandas Agus. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  BP YPK Dukung Pembangunan SMPS YPK Betlehem Sanggaria

“Ketika diinterogasi, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen izin resmi. Dari lokasi, kami langsung mengamankan sembilan orang berikut sejumlah barang bukti peralatan tambang,” ujar Agus.

Setelah pemeriksaan intensif, enam orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing AAM H.N. (47), WNI, C.L. (46), WNA Cina, W.C.D. (60), WNA Cina, C.H.T. (40), WNA Cina, C.D. (41), WNA Cina, L.H.S. (46), WNI “Seluruhnya kini ditahan di Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Dengan penetapan tersangka baru, HB kini resmi ditahan di sel tahanan Polda Papua. Ia dijerat Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga :  Pembangunan Ruas Jalan Salah Satu Program Prioritas

Agus menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal, apalagi yang melibatkan modal asing. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pertambangan ilegal di Papua. Tidak boleh ada aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat tanpa izin resmi,” tegasnya.

Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pendanaan tambang ilegal di wilayah Keerom. Selain memburu CK, polisi juga menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.

“Semua yang terlibat, baik sebagai pelaku lapangan maupun sebagai penyandang dana, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tandas Agus. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Bupati Gusbager: Hari Pahlawan Harus Diisi Kegiatan Positif

Berita Terbaru

Artikel Lainnya