Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Tunggu SK Pengunduran Diri ASN yang Ikut Politik

JAYAPURA – Ketua KPU Keerom, Melianus Matius Gobay menyampaikan kepada ASN maupun TNI/Polri yang ikut berkompetisi pada pesta demokrasi di Kabupaten Keerom agar segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengunduran dari dari instansi masing-masing.

“Kita akan sampaikan kepada partai politik yang berstatus sebagai ASN atau TNI/Polri dapat menyampaikan surat pemberhentian dari yang bersangkutan,” ungkap Gobay kepada awak media belum lama ini.

Kata Gobay, pihaknya akan memberikan waktu hingga 25 November. Atau paling lambat H-1 penetapan daftar calon tetap. “Jadi ini masih ada waktu sebelum ada penetapan 25 November besok. Sehingga ASN yang belum menyerahkan SK pengunduran diri agar segera menyerahkan SK tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Daniel Amo: Tidak akan Ada Pengibaran Bintang Kejora

Gobay juga membeberkan, bahwa ada sekitar 4 calon peserta yang terpantau sebagai ASN. Sebab itu, dia berharap para ASN tersebut bisa menyerahkan SK pengunduran sebelum penetapan daftar calon.

Selain ASN dan TNI/Polri, Gobay juga menyebutkan bahwa hal yang sama juga diberikan kepada para Kepala Kampung, badan musyawarah kampung serta aparat kampung yang maju dalam pesta demokrasi untuk menyerahkan SK pengunduran diri.

“Berdasarkan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 dimana kepala kampung, badan musyawarah kampung dan aparat kampung harus mendapatkan SK pemberhentian dari pemerintah yang mengangkatnya,” pungkas Gobay. (eri/ary)

JAYAPURA – Ketua KPU Keerom, Melianus Matius Gobay menyampaikan kepada ASN maupun TNI/Polri yang ikut berkompetisi pada pesta demokrasi di Kabupaten Keerom agar segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengunduran dari dari instansi masing-masing.

“Kita akan sampaikan kepada partai politik yang berstatus sebagai ASN atau TNI/Polri dapat menyampaikan surat pemberhentian dari yang bersangkutan,” ungkap Gobay kepada awak media belum lama ini.

Kata Gobay, pihaknya akan memberikan waktu hingga 25 November. Atau paling lambat H-1 penetapan daftar calon tetap. “Jadi ini masih ada waktu sebelum ada penetapan 25 November besok. Sehingga ASN yang belum menyerahkan SK pengunduran diri agar segera menyerahkan SK tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Ungkap Senpi Rakitan, 15 Anggota Polres Keerom Terima Penghargaan

Gobay juga membeberkan, bahwa ada sekitar 4 calon peserta yang terpantau sebagai ASN. Sebab itu, dia berharap para ASN tersebut bisa menyerahkan SK pengunduran sebelum penetapan daftar calon.

Selain ASN dan TNI/Polri, Gobay juga menyebutkan bahwa hal yang sama juga diberikan kepada para Kepala Kampung, badan musyawarah kampung serta aparat kampung yang maju dalam pesta demokrasi untuk menyerahkan SK pengunduran diri.

“Berdasarkan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 dimana kepala kampung, badan musyawarah kampung dan aparat kampung harus mendapatkan SK pemberhentian dari pemerintah yang mengangkatnya,” pungkas Gobay. (eri/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya