Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Pemda Keerom Bersama 11 Parpol Tandatangani NPHD

KEEROM – Bupati Keerom, Piter Gusbager, S.Hut., MUP., melalui Sekda Keerom, Trisiswanda Indra N, S.Pt., melakukan pertemuan bersama 11 Partai Politik dalam rangka penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang berlangsung di ruang rapat Setda Pemda Keerom, Senin (30/10) siang hari.

Diungkapkan, 11 partai politik yang melakukan penandatanganan NPHD diantaranya Partai Golkar, Partai PDIP, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai PKS, Partai Perindo, Partai PPP, Partai Hanura, Partai Berkarya dan Partai Garuda. Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kesbangpol, Elci Meho, dan jajaran.

Sekda Keerom mengatakan, pada bahwa tahun 2022 melalui mekanisme Banggar dan TAPD mengusulkan adanya kenaikan dana bantuan partai politik, sehingga Bupati Keerom menyetujui dan memerintahkan TAPD untuk menganggarkan kenaikan bantuan keuangan partai politik.

Baca Juga :  Pilpres dan Pileg dari Dana APBN, Pemprov Papua Fokus di Pilkada

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.36 tahun 2018, kenaikan bantuan untuk partai politik yang diajukan oleh Bupati Keerom harus mendapat persetujuan Gubernur Papua, sehingga pada tanggal 12 Oktober 2023 Gubernur Papua menyampaikan surat persetujuan.

KEEROM – Bupati Keerom, Piter Gusbager, S.Hut., MUP., melalui Sekda Keerom, Trisiswanda Indra N, S.Pt., melakukan pertemuan bersama 11 Partai Politik dalam rangka penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang berlangsung di ruang rapat Setda Pemda Keerom, Senin (30/10) siang hari.

Diungkapkan, 11 partai politik yang melakukan penandatanganan NPHD diantaranya Partai Golkar, Partai PDIP, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai PKS, Partai Perindo, Partai PPP, Partai Hanura, Partai Berkarya dan Partai Garuda. Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kesbangpol, Elci Meho, dan jajaran.

Sekda Keerom mengatakan, pada bahwa tahun 2022 melalui mekanisme Banggar dan TAPD mengusulkan adanya kenaikan dana bantuan partai politik, sehingga Bupati Keerom menyetujui dan memerintahkan TAPD untuk menganggarkan kenaikan bantuan keuangan partai politik.

Baca Juga :  Pilpres dan Pileg dari Dana APBN, Pemprov Papua Fokus di Pilkada

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.36 tahun 2018, kenaikan bantuan untuk partai politik yang diajukan oleh Bupati Keerom harus mendapat persetujuan Gubernur Papua, sehingga pada tanggal 12 Oktober 2023 Gubernur Papua menyampaikan surat persetujuan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya