Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Masih Ada Orang Meninggal Tercatat Dalam DPT

BIAK-Sampai saat ini masih ada orang meninggal yang tercatat dalam DPT Kabupaten Biak Numfor, untuk Pemilu 2024 mendatang. Hal itu diakui Plh. Ketua KPU Biak Numfor, Matheus G. Ronsumbre, saat ditemui wartawan Senin,(10/7) di Kantor KPU Kabupaten Biak Numfor.

Matheus G. Ronsumbre menyatakan, KPU Biak Numfor, tidak bisa mengeluarkan atau mencoret orang meninggal dari DPT tanpa ada surat keterangan kematian dari pemerintah kampung, distrik atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

   “Berdasarkan dokumen itu, kita keluarkan orang. Untuk menciptakan pemilih berdasarkan dokumen KTP, mengeluarkan orang meninggal pun berdsarkan dokumen surat keterangan kematian atau akta kematian,”ucapnya.

Matheus G. Ronsumbre  berharap kepada warga yang mengetahui sanak keluarganya telah meninggal, namun masih tercatat sebagai pemilih dalam DPT Kabupaten Biak Numfor agar dapat melaporkan kepada pemerintah kampung sehingga bisa diketahui.(ren/tho)

Baca Juga :  Penyandang Disabilitas Dapat Prioritas di TPS

BIAK-Sampai saat ini masih ada orang meninggal yang tercatat dalam DPT Kabupaten Biak Numfor, untuk Pemilu 2024 mendatang. Hal itu diakui Plh. Ketua KPU Biak Numfor, Matheus G. Ronsumbre, saat ditemui wartawan Senin,(10/7) di Kantor KPU Kabupaten Biak Numfor.

Matheus G. Ronsumbre menyatakan, KPU Biak Numfor, tidak bisa mengeluarkan atau mencoret orang meninggal dari DPT tanpa ada surat keterangan kematian dari pemerintah kampung, distrik atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

   “Berdasarkan dokumen itu, kita keluarkan orang. Untuk menciptakan pemilih berdasarkan dokumen KTP, mengeluarkan orang meninggal pun berdsarkan dokumen surat keterangan kematian atau akta kematian,”ucapnya.

Matheus G. Ronsumbre  berharap kepada warga yang mengetahui sanak keluarganya telah meninggal, namun masih tercatat sebagai pemilih dalam DPT Kabupaten Biak Numfor agar dapat melaporkan kepada pemerintah kampung sehingga bisa diketahui.(ren/tho)

Baca Juga :  Dianggap Cacat Formil, PKPU Tentang Syarat Capres-Cawapres Digugat ke MA

Berita Terbaru

Artikel Lainnya