Selain itu kata Kepala Kemenkum itu, sebagian besar dari 38 UMKM tersebut telah terdaftar menjadi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Ia menjelaskan secara detail terkait dengan jumlah yang terdaftar, namun yang pasti secara keseluruhan pasti mendaftar hanya butuh proses.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan Kemenkum, sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku UMKM, dengan harapan dapat memperkuat legalitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi daerah. Pemerintah daerah juga didorong terlibat aktif dalam pengembangan dan perlindungan komoditas sagu. Festival Sagu Papua 2026 di Jayapura menjadi wadah promosi dan penguatan kapasitas pelaku UMKM sagu dari berbagai wilayah di Papua. Meski demikian Ayorbaba menambahkan, suksesnya festival tersebut tidak luput dari kekurangan yang menjadi tantangan dan kendala pihaknya dalam menjalankan festival.
“Saya pikir hal-hal yang kurang ada pada sinergitas dan kolaborasi antar OPD terkait dan anggaran. Kita sadar dari sisi anggaran kita tidak mencukupi. Sehingga beberapa pihak sedikit kecewa dengan apa yang mereka dapat tidak sesuai ekspektasi yang mereka harapkan. Terutama bagian entertainment,” bebernya.
Atas kondisi tersebut Kemenkum Papua diketahui telah melakukan permintaan maaf kepada pihak terkait dalam hal ini pihak entertainment yang merasa kecewa dengan imbalan yang mereka terima. Kemenkum akan terus mengupayakan dengan cara apapun, sehingga apa yang menjadi kekurangan itu dapat terpenuhi. Sebagai informasi kegiatan festival tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas capaian prestasi didapatkan Kemenkum Papua yang telah melampaui target ditetapkan kementerian pada tahun 2025.