Upaya DPRP Proteksi Pangan Lokal dengan Raperdasi Satu Hari Tanpa Nasi
Salah Satu Program Pembentujkan Peraturan Daerah (Propemperda) yang ditetapkan DPR Papua pada Sidang Paripurna, Rabu 16 April 2025 lalu adalah membahasa dan menetapkan Raperdasi tentang Satu Hari Tanpa Nasi. Lantas apa latar belakang hingga Raperdasi dibutuhkan di Papua ?
Laporan: Karolus Daot-Jayapura.
Di tengah lesunya kondisi ekonomi Papua pasca pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), muncul sebuah inisiatif tak biasa, namun penuh makna dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Dimana salah satu dari 14 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Khusus (Raperdasus) yang dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 adalah Raperdasi Tentang Satu Hari Tanpa Nasi.
Bagi sebagian orang, gagasan ini terdengar nyeleneh. Sebab bagaimana mungkin masyarakat Indonesia khususnya di Papua yang sejak kecil akrab dengan nasi sebagai makanan pokok didorong untuk menghindarinya, meski hanya satu hari.
Namun di balik hal itu, Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai selaku penggagas dari Raperdasi tersebut justru melihat ini sebagai solusi konkret menghadapi persoalan besar krisis ekonomi yang menghimpit Papua saat ini.
“Ekonomi kita saat ini sangat memprihatinkan. Kalau kita tidak mencari akal, maka ke depan kita akan semakin sulit,” kata Denny, di ruangan kerjanya Rabu (16/4).