Saturday, April 26, 2025
24.7 C
Jayapura

Bukan Cuma tentang Pangan, Tapi Juga Tentang Nilai Adat dan Budaya

Upaya DPRP Proteksi Pangan Lokal dengan Raperdasi Satu Hari Tanpa Nasi

Salah Satu Program Pembentujkan Peraturan Daerah (Propemperda) yang ditetapkan  DPR Papua pada Sidang Paripurna, Rabu 16 April 2025 lalu adalah membahasa dan menetapkan  Raperdasi tentang Satu Hari Tanpa Nasi. Lantas apa latar belakang hingga Raperdasi dibutuhkan di Papua ?

Laporan: Karolus Daot-Jayapura.

Di tengah lesunya kondisi ekonomi Papua pasca pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), muncul sebuah inisiatif tak biasa, namun penuh makna dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

  Dimana salah satu dari 14 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Khusus (Raperdasus) yang dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 adalah Raperdasi Tentang Satu Hari Tanpa Nasi.

Baca Juga :  Provinsi Papua Pegunungan Menjadi Hadiah di HUT ke-77 RI untuk Wilayah Lapago

  Bagi sebagian orang, gagasan ini terdengar nyeleneh. Sebab bagaimana mungkin masyarakat Indonesia khususnya di Papua yang sejak kecil akrab dengan nasi sebagai makanan pokok didorong untuk menghindarinya, meski hanya satu hari.

   Namun di balik hal itu, Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai selaku penggagas dari Raperdasi tersebut justru melihat ini sebagai solusi konkret menghadapi persoalan besar  krisis ekonomi yang menghimpit Papua saat ini.

   “Ekonomi kita saat ini sangat memprihatinkan. Kalau kita tidak mencari akal, maka ke depan kita akan semakin sulit,” kata Denny, di ruangan kerjanya Rabu (16/4).

Upaya DPRP Proteksi Pangan Lokal dengan Raperdasi Satu Hari Tanpa Nasi

Salah Satu Program Pembentujkan Peraturan Daerah (Propemperda) yang ditetapkan  DPR Papua pada Sidang Paripurna, Rabu 16 April 2025 lalu adalah membahasa dan menetapkan  Raperdasi tentang Satu Hari Tanpa Nasi. Lantas apa latar belakang hingga Raperdasi dibutuhkan di Papua ?

Laporan: Karolus Daot-Jayapura.

Di tengah lesunya kondisi ekonomi Papua pasca pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), muncul sebuah inisiatif tak biasa, namun penuh makna dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

  Dimana salah satu dari 14 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Khusus (Raperdasus) yang dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 adalah Raperdasi Tentang Satu Hari Tanpa Nasi.

Baca Juga :  Buku Pelajaran Tak Sempat Terbawa Mengungsi, Hanya Beberapa Diktat

  Bagi sebagian orang, gagasan ini terdengar nyeleneh. Sebab bagaimana mungkin masyarakat Indonesia khususnya di Papua yang sejak kecil akrab dengan nasi sebagai makanan pokok didorong untuk menghindarinya, meski hanya satu hari.

   Namun di balik hal itu, Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai selaku penggagas dari Raperdasi tersebut justru melihat ini sebagai solusi konkret menghadapi persoalan besar  krisis ekonomi yang menghimpit Papua saat ini.

   “Ekonomi kita saat ini sangat memprihatinkan. Kalau kita tidak mencari akal, maka ke depan kita akan semakin sulit,” kata Denny, di ruangan kerjanya Rabu (16/4).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/