ASN lainnya di Kantor Gubernur Papua juga mengaku tetap mengikuti jam kerja normal sebelum edaran keluar. Pada hari biasa, jam kerja berlangsung hingga sekitar pukul 16.00 WIT. “Karena belum ada surat edaran maka kami menyesuaikan seperti biasa,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri menyampaikan, penyesuaian jam kerja dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada ASN yang beragama Islam menjalankan ibadah puasa dengan lebih optimal.
Namun, durasi jam kerja akan dikurangi guna memberikan kesempatan kepada pegawai yang beragama Islam untuk menunaikan ibadah puasa dengan baik. “Kita akan kurangi jam kerjanya supaya saudara-saudara kita yang beragama Muslim bisa menunaikan ibadah puasanya, mempersiapkan diri untuk berbuka, dan melanjutkan dengan salat tarawih,” pungkasnya.
Pantauan Cendeawasih Pos di lapangan, hari pertama berkantor di bulan Ramadan aktivitas ASN seperti biasa. Meski surat edaran mereka sudah terima di siang hari, namun sebagian masih memilih tetap berada di kantor untuk bekerja pada pukul 15:30 WIT.
Sementara itu, menyambut pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Jayapura juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/032/SET tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menjelaskan, kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan suci.
Dalam surat edaran tersebut, diatur penyesuaian jam kerja bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, yakni: Hari Senin sampai Jumat: pukul 08.00 – 15.00 WIT
Waktu istirahat Senin sampai Kamis: pukul 12.00 – 12.30 WIT, Waktu istirahat hari Jumat: pukul 11.30 – 12.30 WIT