Wednesday, February 11, 2026
27.2 C
Jayapura

Tren Peredaran Barang Ilegal Bergeser, Pelaku Memanfaatkan Online dan Medsos

Menurut Fungki, penindakan dan pemusnahan barang ilegal bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga perlindungan masyarakat. “Barang ilegal, khususnya miras, sangat berbahaya. Kadar alkoholnya sering kali tidak sesuai label. Bisa tertulis 15 persen, tapi kenyataannya 40 sampai 50 persen. Ini jelas membahayakan kesehatan dan tidak sesuai standar BPOM,” katanya.

Selain itu, peredaran barang ilegal juga merugikan pelaku usaha yang taat aturan. Dengan penegakan hukum yang konsisten, Bea Cukai berharap pengusaha miras dan rokok legal memiliki ruang untuk bersaing secara sehat.

Sebagian kasus pelanggaran juga diselesaikan melalui skema Ultimum Remedium (UR), yang pada akhirnya memberikan kontribusi penerimaan negara sepanjang 2025 sebesar Rp139.643.000. (seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empa puluh tiga ribu)
Fungki mengungkapkan bahwa tren peredaran barang ilegal kini semakin bergeser, seiring maraknya belanja online dan media sosial.

Baca Juga :  Ondofolo dan Masyarakat Ifar Besar Siap Sambut Pj Bupati Jayapura yang Baru

“Modus distribusi barang ilegal sekarang sangat bervariasi, banyak yang memanfaatkan jasa pengiriman. Bukan hanya rokok dan miras, tapi juga berpotensi NPP (narkotika, psikotropika, dan prekursor) hingga obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Karena itu, Bea Cukai menggandeng berbagai perusahaan jasa pengiriman seperti JNE, Lion Parcel, Shopee Express, Indah Cargo, dan lainnya untuk memutus mata rantai distribusi.

“Kami juga menggunakan analisis data, sistem komputerisasi, hingga cyber crawling. Dengan AI dan internet, kami berusaha mendeteksi lebih dini,” tambahnya.

Tak hanya BKC ilegal, Bea Cukai Jayapura juga berperan sebagai community protector. Sepanjang 2025, mereka mencatat 10 penindakan NPP dengan total barang bukti sekitar 4,6 kilogram ganja, serta 2 penindakan amunisi sebanyak 7 butir. Seluruh barang tersebut telah diserahkan kepada instansi berwenang. Upaya ini dilakukan melalui sinergi dengan BIN, BNN, PLBN, TNI, Polri, Imigrasi, dan Karantina, khususnya di wilayah perbatasan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Papua akan Kunker Ke Kab. Jayapura

Menurut Fungki, penindakan dan pemusnahan barang ilegal bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga perlindungan masyarakat. “Barang ilegal, khususnya miras, sangat berbahaya. Kadar alkoholnya sering kali tidak sesuai label. Bisa tertulis 15 persen, tapi kenyataannya 40 sampai 50 persen. Ini jelas membahayakan kesehatan dan tidak sesuai standar BPOM,” katanya.

Selain itu, peredaran barang ilegal juga merugikan pelaku usaha yang taat aturan. Dengan penegakan hukum yang konsisten, Bea Cukai berharap pengusaha miras dan rokok legal memiliki ruang untuk bersaing secara sehat.

Sebagian kasus pelanggaran juga diselesaikan melalui skema Ultimum Remedium (UR), yang pada akhirnya memberikan kontribusi penerimaan negara sepanjang 2025 sebesar Rp139.643.000. (seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empa puluh tiga ribu)
Fungki mengungkapkan bahwa tren peredaran barang ilegal kini semakin bergeser, seiring maraknya belanja online dan media sosial.

Baca Juga :  Cara Elegan Menjawab Perundungan saat Klub Kesayangan Terpuruk

“Modus distribusi barang ilegal sekarang sangat bervariasi, banyak yang memanfaatkan jasa pengiriman. Bukan hanya rokok dan miras, tapi juga berpotensi NPP (narkotika, psikotropika, dan prekursor) hingga obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Karena itu, Bea Cukai menggandeng berbagai perusahaan jasa pengiriman seperti JNE, Lion Parcel, Shopee Express, Indah Cargo, dan lainnya untuk memutus mata rantai distribusi.

“Kami juga menggunakan analisis data, sistem komputerisasi, hingga cyber crawling. Dengan AI dan internet, kami berusaha mendeteksi lebih dini,” tambahnya.

Tak hanya BKC ilegal, Bea Cukai Jayapura juga berperan sebagai community protector. Sepanjang 2025, mereka mencatat 10 penindakan NPP dengan total barang bukti sekitar 4,6 kilogram ganja, serta 2 penindakan amunisi sebanyak 7 butir. Seluruh barang tersebut telah diserahkan kepada instansi berwenang. Upaya ini dilakukan melalui sinergi dengan BIN, BNN, PLBN, TNI, Polri, Imigrasi, dan Karantina, khususnya di wilayah perbatasan.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Biayanya Rp 25 ribu- Rp 30 Ribu/Porsi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya