Tren Peredaran Barang Ilegal Bergeser, Pelaku Memanfaatkan Online dan Medsos

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Jayapura telah melakukan sekitar 88 kali kegiatan penindakan. Dari jumlah tersebut, yang dimusnahkan pada kegiatan ini meliputi: 19 penindakan rokok ilegal. Delapan penindakan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dengan total barang bukti berupa 24.660 batang rokok ilegal dan 324,02 liter miras ilegal.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp331.385.100, (tiga ratus tiga puluh satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu seratus sen) dengan potensi kerugian negara sekitar Rp53.669.020. (lima puluh tiga juta enam ratus enam puluh sembilan ribu dua puluh sen)

“Modus yang paling banyak kami temukan adalah Barang Kena Cukai tanpa pita cukai (polos) dan pita cukai palsu,” jelas Fungki.

Baca Juga :  BPBD Papua Serahkan Bantuan pada Korban Bencana Banjir Jayapura

Fungky menjelaskan bahwa dalam banyak kasus pengiriman minuman keras ilegal, seringkali tidak ditemukan pelaku di lapangan. Namun, jika pelaku berhasil diidentifikasi, penyelesaian perkara tidak selalu berujung pada proses pidana penjara.

“Penyelesaiannya bisa dilakukan dengan prinsip Ultimum Remedium sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” ujarnya.

Melalui mekanisme ini, pelaku pelanggaran pidana di bidang cukai diberikan kesempatan untuk membayar sanksi administrasi berupa denda sebagai ganti dari tuntutan pidana. Langkah ini dinilai lebih efektif dan bermanfaat bagi negara karena langsung berdampak pada peningkatan penerimaan kas negara dibandingkan dengan proses peradilan yang panjang.

Ia pun menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah minuman yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau yang menggunakan pita cukai palsu. “Kami lebih banyak menindak minuman yang tidak berlabel (pita cukai) atau yang labelnya palsu,” tambahnya.

Baca Juga :  Meski Fasilitas Terbatas, Tetap Berikan Pelayanan Prima

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Jayapura telah melakukan sekitar 88 kali kegiatan penindakan. Dari jumlah tersebut, yang dimusnahkan pada kegiatan ini meliputi: 19 penindakan rokok ilegal. Delapan penindakan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dengan total barang bukti berupa 24.660 batang rokok ilegal dan 324,02 liter miras ilegal.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp331.385.100, (tiga ratus tiga puluh satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu seratus sen) dengan potensi kerugian negara sekitar Rp53.669.020. (lima puluh tiga juta enam ratus enam puluh sembilan ribu dua puluh sen)

“Modus yang paling banyak kami temukan adalah Barang Kena Cukai tanpa pita cukai (polos) dan pita cukai palsu,” jelas Fungki.

Baca Juga :  Lulus dari Amerika, Dirikan Cafe dan Ingin Bangun Daerah

Fungky menjelaskan bahwa dalam banyak kasus pengiriman minuman keras ilegal, seringkali tidak ditemukan pelaku di lapangan. Namun, jika pelaku berhasil diidentifikasi, penyelesaian perkara tidak selalu berujung pada proses pidana penjara.

“Penyelesaiannya bisa dilakukan dengan prinsip Ultimum Remedium sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” ujarnya.

Melalui mekanisme ini, pelaku pelanggaran pidana di bidang cukai diberikan kesempatan untuk membayar sanksi administrasi berupa denda sebagai ganti dari tuntutan pidana. Langkah ini dinilai lebih efektif dan bermanfaat bagi negara karena langsung berdampak pada peningkatan penerimaan kas negara dibandingkan dengan proses peradilan yang panjang.

Ia pun menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah minuman yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau yang menggunakan pita cukai palsu. “Kami lebih banyak menindak minuman yang tidak berlabel (pita cukai) atau yang labelnya palsu,” tambahnya.

Baca Juga :  Fokus Jaga Keseimbangan Tim dan Antisipasi Kejutan Deltras Sidoarjo

Berita Terbaru

Artikel Lainnya